[FULL Dialog] Ubah Peraturan KPU, Konsultasi DPR Dulu
Vložit
- čas přidán 8. 07. 2024
- MetroTV, Komisi II DPR RI meminta KPU berkonsultasi soal perubahan peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU mengenai syarat usia calon kepala daerah, pasca putusan mahkamah agung. Perubahan PKPU dipastikan mengakomodir putusan MA yang membolehkan calon kepala daerah berusia 30 tahun dan hal itu juga mengakomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep.
#kpu #dprri #pkpu #mahkamahagung #batasusia #kepaladaerah
#Metrotv
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: www.metrotvnews.com/
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: xtend.metrotvnews.com/
Gelar nya kwantitas saja, hukum formil putusan MK tdk gunakan instrmn hukum surat menyurat percintaan asusila.
Benar negara keluarga
Batalkan, proses tahapan pilkada sdh berlangsung ko tiba tiba ada aturan yg diubah
Komisioner KPU sdh terkontaminasi Ketua KPU.!!
Bubarkan komisioner KPU ganti orang2nya yg independen,krn melihat sepakterjangnya hanya tunduk pd penguasa.
demi kkn tak perlu konsul
DPR Wakil Rakyat.....
Kamain Anak mantu paman semua di Loloskan...DPR Wakil Rakyat Sudah kena suap
Mengutak atik atau merubah susunan aturan kok pas bertepatan mendekati pilkada,rakyat ini sdh kesal dan sukar percaya dengan dalih2 elite politik untuk mencari pembenaran saja.
Komisioner KPU sebaiknya Mundur Semuanya... kalian sudah gagal Menjaga Kredibilitas KPU terlebih setelah Ketua Umum di pecat tak hormat...!!!😂😂😂
Komisioner KPU juga harus dibubarkan. karena andil dalam keputusan MK dan MA yang melanggar konstitusi dan etika. siapapun terpilih cacat hukum dan haram
KPU Menganggap DPR hanya kambing congek. Memang iya.
KALAU DEMI MEMULUSKAN JALAN NEPOTISME KELUARGA PRESIDEN JOKOWI TAHAPAN UTK MERUBAH PKPU YG SEMESTINYA MELALUI PROSES KONSULTASI LANGSUNG DG DPR RI TERNYATA HANYA DIKONSULTASIKAN MELALUI SURAT KPU. INI BERARTI SUDAH DUA KALI KPU MENGABAIKAN PROSES YG SEMESTINYA DITEMPUH DIDALAM MENYIKAPI KEPUTUSAN MK DAN MA.
MA kalau bertindak atas kemauan sendiri atau pesanan penguasa,maka sangat naib disebut Mahkamah Agung,pantasnya disebut Mahkamah Abal-abal.
KPU dungo
Pemilu entah buat apa gunanya ndak jelas. Korupsi meroket dan IQ 78. Parpol cuek tetap seperti rebutan korupsi dengan jualan kibulan dongeng ke rakyat asal dapat suara.
KPU sedang masuk angin karena ada kepentingan penguasa
DPR dan kpu Bawaslu sama saja