Video není dostupné.
Omlouváme se.

RUU Polri Memfasilitasi Kepolisian Sebagai Alat Penguasa untuk Membungkam Rakyat?

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 19. 08. 2024
  • Gawat! RUU Polri padahal ga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024, tapi tetep aja mau dipaksa dibahas. Cek aja deh dalam website resminya DPR.
    Udahlah prosesnya senyap, ga ada urgensi lagi. Trus, partisipasi publik bermaknanya mana untuk undang-undang yang mengatur sepenting kepolisian gini?
    Kalo gini kan udah penyelundupan hukum namanya?
    Bahaya banget tau, kalo institusi yang paling depan berhadapan dengan masyarakat dan dibolehin memegang senjata dari gas air mata sampe senjata api begini, kemudian dikasih kewenangan makin gede dan makin luas, dengan kontrol yang loyo dan buruk pula. Belum lagi, kan kewenangan soal penegakan hukumnya mesti diatur dulu dalam undang-undang yang mengatur soal hukum acara pidana semisal KUHAP. Bikin kepolisian makin abuse of power alias gampang menyalahgunakan kekuasaannya kan? Liat aja kayak kasus Alm Afif di Padang, Tragedi Kanjuruhan di Malang, Kasus Vina, Sambo, masih maraknya kritik warga soal "no viral, no justice", "percuma lapor polisi" dan buanyak lagi preseden lainnya.
    So, apa jadinya kalo kekuasaan kayak institusi kepolisian diberi kewenangan gede banget tanpa diperbaiki pengawasannya, di negara demokrasi, bukankah kepolisian bisa menjadi alatnya penguasa untuk membungkam kritik dari rakyat? Ini salah satunya lho!

Komentáře •