Dipensiunkan Tanpa Pemberitahuan, Guru TK Syok Harus Kembalikan Rp75 Juta Ke Negara

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 2. 07. 2024
  • JAMBI28TV, MUARO JAMBI - Asniati (60), pensiunan PNS guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkejut karena diharuskan mengembalikan Rp75 juta ke negara.
    Gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan karena dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa sepengetahuannya.
    Ditemui di rumahnya di kawasan RT 11, Kelurahan Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada Rabu siang, Asniati mengaku saat ini ia masih kebingungan karena saat dirinya menanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ia disebutkan telah pensiun pada usia 58 tahun, namun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) menyatakan dia pensiun di usia 60 tahun.
    Berdasarkan keterangan BKD, karena telah pensiun pada 2022, maka Asniati harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama dua tahun.
    Namun, dia tidak mempunyai uang sebanyak itu, apalagi uang pensiunnya selama dua bulan ini juga belum ia terima.
    Selama dua tahun, Asniati mengaku tetap mengajar karena sepengetahuannya, dia belum pensiun dan tetap menerima gaji seperti biasa.
    Dia pun heran kenapa dirinya tidak diberikan surat panggilan atau pemberitahuan pensiun pada tahun 2022, bahkan hingga kini surat itu belum juga diterimanya.
    Saat ini, Asniati juga belum bisa mengurus uang pensiunannya karena belum mendapatkan SKPP, sehingga berkasnya tidak bisa diproses di BKN yang berkedudukan di Palembang.
    Asniati juga menjelaskan, dia awalnya mulai mengajar di TK negeri itu sebagai guru honorer pada tahun 1991. Ketika itu dia berijazah SMA.
    Pada tahun 2008, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada tahun 2009.
    Tim Liputan

Komentáře •