SUDAH LAPOR PAJAK BENAR TAPI MASIH DI PERIKSA OLEH PETUGAS PAJAK TAHUN INI!

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 26. 04. 2024
  • SUDAH LAPOR PAJAK BENAR TAPI MASIH DI PERIKSA OLEH PETUGAS PAJAK TAHUN INI! #shorts
    Walaupun sudah lapor pajak dengan benar, Anda tetap bisa diperiksa oleh petugas pajak. Hal ini wajar dalam sistem perpajakan self-assessment di Indonesia. Tetap tenang, siapkan dokumen, jawab pertanyaan jujur, dan ajukan keberatan jika tidak setuju. Hindari pemeriksaan dengan lapor pajak benar dan tepat waktu, lengkapi dokumen, simpan bukti, laporkan penghasilan luar negeri, dan konsultasikan dengan DJP jika ada pertanyaan.
    Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak...
    Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
    / @dedysidarta
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id/videoseries/
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsultingid
    Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    CZcams : / dedysidarta
    Tiktok : / dedysidarta
    Atau bisa kontak di :
    Instagram: / dconsulting.id
    Facebook: / dconsulting.id
    CZcams : / dconsultingid
    Tiktok : / dconsulting.id
    #laporpajak #petugaspajak #pemeriksaanpajak
  • Jak na to + styl

Komentáře • 6

  • @williamschnl
    @williamschnl Před 2 měsíci +1

    menurut saya, instansinya yang dibenerin dulu. harus 100% semua anggotanya komitmen bekerja untuk melayani, bukan untuk menjebloskan apalagi sampai untuk memeras. kalau sudah 100% bersih, maka saya yakin WP pun jadi berani terus terang.

  • @japkh78
    @japkh78 Před 2 měsíci +1

    Mending waktu lapor itu ga usah 100% benar. Karena kalau sudah menjadi langganan diperiksa itu biasanya 2-3 thn sekali pasti diperiksa lagi. Saran saya sih dikasih celah salah yang setorannya kalau disuruh bayar itu ga seberapa memberatkan kita. Contoh kalau kita sebagai PT seharusnya memungut pajak sebesar 2% dari biaya sewa dari lawan transaksi. Mending itu sengaja ga usah dipungut untuk menjadi celah petugas pajak “menemukan” kesalahan tersebut. Jadi kesalahan yg kita perlu betulkan nilainya tidak seberapa dan masih mampu kita bayar

  • @alqee2270
    @alqee2270 Před 2 měsíci

    Jika perusahaan pelayaran yang mendapat omset murni dari jasa sewa kapal dan sudah dikenakan pph final pasal 15 dari seluruh omsetnya. Jika perusahaan tersebjt mencatat laba, apa akan kena lagi pph badan pasal 25?

  • @saifulrijal4817
    @saifulrijal4817 Před 2 měsíci +1

    Izin konsul pak. Saya pengusaha hasil bumi. Selama ini pakai PPN 11%. Nah utk laporan bulan Mei boleh tidak kalau mau saya ubah menjadi tarif tertentu 1.1%? Dan faktur 11% yg telah saya terbitkan tapi belum dilaporkan, apakah nanti PPN terutangnya berubah 1.1%?

  • @SamsungZflip5
    @SamsungZflip5 Před 2 měsíci

    Mau tanya..jika posisi wp pribadi mau jadi wp badan, banyak cabang baik dlm kota maupn luar kota, apakah bisa dilapor gabungan walau beda wilayah, dan mengenai stok barang susah dihitung, apakah persediaan perlu dihitung atau tdk perlu metode persediaan, atau cukup faktur pembelian masukan sebagai metode hpp? Mohon dijawab

  • @kakdev4308
    @kakdev4308 Před 2 měsíci +3

    Ini gimana sih konsepnya, lapor salah ngga lapor salah,,jangan di bikin ribet dech perpajakan di Indonesia,,yang Korupsi kenapa ngga di persulit