Video není dostupné.
Omlouváme se.
Tutorial Bikin Undang-undang!
Vložit
- čas přidán 24. 06. 2024
- Selamat datang di rubrik Jurnal Hukum 🌟
Pada episode kali ini, Fathia Izzati akan mengajak kalian untuk memahami proses pembuatan undang-undang di Indonesia. Mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan, kita akan membahas secara mendalam setiap langkah yang dilalui untuk membentuk sebuah undang-undang yang sah dan berlaku.
Fathia Izzati juga akan membahas tentang pentingnya mengikuti prosedur yang benar dan dampak negatif jika proses pembuatan undang-undang tidak sesuai dengan ketentuan.
-----
Malaka Project didirikan oleh Ferry Irwandi, Dea Anugrah, Cania Citta, Jerome Polin, Angellie Nabilla, Coki Pardede, Aurelia Vizal, Fathia Izzati, dan Rizky Ardiprakoso. Mereka yakin bahwa pendidikan berkualitas yang mudah diakses akan menciptakan “Masyarakat Baru”. Suatu masyarakat yang cerdas, kritis, empatik, dan mampu menggagas perubahan sosial bersama-sama.
Ikuti kami melalui platform Malaka Project lainnya.
Instagram: / malakaproject.id
TikTok: / malakaproject.id
Website: Malaka Project: Masyarakat Baru malakaproject.id/
Fatia yg gw kenal: buat video macam2 aksen Inggris, bkin lagu skRipsi, dan yg pasti, mahasiswa FH UI... Ini isinya daging semua beeuh...
jirrr akhirnya ada konten edukatif yg jarang dibahas disekolah. eh bukan jarang lagi malah ga pernah.
makannya harusnya tuh pake voting aja di ig atau platform apa gitu biar real datanya. toh dari case tapera banyak ko like komennya yg 'ga setuju', beralti lumayan valid lah.
btw malaka project ini butuh crew lagi ga? karna pengen banget partisipasi mengubah bangsa dari secret line
klo di sekolah tidak dijelaskan praktikal teknisnya. hanya sekedar "disebut" saja, btw klo yang kuliah ambil sosial politik/hukum pasti dibahas.
Buku2 tentang hukum banyak beredar. Asal mau baca aja pasti tau
kalo masalah banyak banyakan aga sulit juga , soalnya buzzer juga bisa ikut voting
gimana bisa urusan genting yang mencakup problem suatu negara diambil voting melalui media sosial? wkwk
skolah kan pabrik manusia.............................................. tuttt
UU juga ada hierarkienya. UUD 1945 > Tap MPR > UU/Perppu > Peraturan Presiden > Peraturan Pemerintah > Perda Provinsi > Perda Kabupaten/Kota. Ada pula asas lex superior derogat legi inferiori, hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Contoh : Tapera. PP Tapera itu kedudukan di bawah UU Tapera, fungsinya sebagai Peraturan Pelaksana yang mengatur detail pelaksaan Tapera, dan isinya ga boleh bertentangan dengan UU Tapera. Ini juga menjadi keresahan gua pribadi, kenapa gak setuju dengan Tapera soal "wajib ikut, sanksi, BP Tapera, dll" tapi nyerangnya ke Peraturan Pemerintah. Padahal aturan tersebut dimuat dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Gua pribadi lebih emosi sama angka 3%, di mana 2.5% dibebankan ke pekerja. Harusnya itu digodok lebih lanjut biar bebannya gak berat ke masyarakat.
Tambahan dikit tentang pembentukan UU : Dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU disetujui, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden, RUU disahkan sebagai UU dan berlaku mengikat.
Tambahan tentang kekuasaan DPR : Menyangkut Perppu, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Secara hierarki Perppu kan setara sama UU, apakah boleh pemerintah asal ngeluarin Perppu tanpa dibahas dengan DPR? Ga boleh, tetep harus dibahas bersama DPR, kalo udah setujui oleh mayoritas fraksi serta disetujui pemerintah (biasanya diwakili oleh menteri), baru Perppu tersebut bisa disahkan sebagai UU.
Jadi jelas ya netizen, kalau ad anggota DPR nyenggol pemerintah, soal peraturan, soal kebijakan seolah2 DPR baru tau, sebenarnya mereka itu lagi acting😅😅, karena nyatanya hampir semua kebijakan dan anggaran pastinya harus dibahas di DPR atau minimal konsul ama DPR hahah😂😂
Mantep gan pembahsannnya, ini aku juga kadang jadi pertanyaan
Kalau dilihat akarnya dari UU ya kan
Banyak banget PP dipermasalah kan karena emang dari UU nya bermasalah (macam UU Ciptaker)
Dan juga aku waktu ikut kelas legal drafting pas kuliah juga dosenku bilang ini bebrapa UU pakai metode "fast tarck legislation" atau omnibus terkesan ugal-ugalan dan bahkan ada yang gak sesuai pedoman yang ada di lampiran UU 12 Tahun 2011
Minimal Pemerintah dan DPR perbarui UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Undang-Undang biar me legal kan Fast track legislation
Btw fast track legislation ni ya kayak yang jadi masalah
Kayak kok tiba-tiba ada UU ketok palu gitu, kata DPR sih dah dibahas
Padahal kata pakar ini kurang partisipasi publik dari tingkat RUU
Ternyata mereka pakai Fast Track Legislation
Kayak Tapera gini ribut pas jadi UU bahkan dah kekuar PP kan... Ya mau gak mau asas fiksi hukum berlaku (Semua rakyat Indonesia di anggap tau UU ini)
@@AnakHukumCh sebenernya Fast Track Legislation ini kan metode yang dipake untuk merespon situasi atau keadaan mendesak yang (amit2) mengancam stabilitas negara, tapi emang seringkali implementasinya serampangan alias skema kejar target wkwk. Idealnya (kalo mau mengadopsi metode Fast Track Legislation) emang harus direvisi dulu UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di Pasal 23 Ayat (2) UU No. 15 tahun 2019 kan ada tuh pengajuan RUU di luar prolegnas, metode Fast Track Legislation ini masuk dalam kategori yang diatur dalam pasal tersebut. Cuma emang harus dikasih penegasan tentang Fast Track Legislation itu apa, dan batasannya harus jelas. Misalkan durasi pembahasannya, karna konsepnya adalah motong tahapan kaya pembahasan RUU biasa, ya harus jelas berapa lama maksimalnya, apakah 30 hari 14 hari atau berapa. Juga harus diinget, konsep Fast Track ini kan mirip Perppu (serupa tapi tak sama), jadi harus diatur biar gak tumpang tindih baik itu secara aturan maupun kewenangan.
Masalahnya UU yang gercep ini gak make sense kalo ditinjau dari kemendesakannya. Jadi masih abu2 apakah pake metode Fast Track yang sesuai dengan yang diadopsi beberapa negara dan sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019, atau sekedar kejar target produk hukum yang dikeluarkan sekian. Karna ada isu yang bener2 mendesak dan mengancam stabilitas ekonomi tapi pembahasannya lama banget, yaitu Perampasan Aset (dalam konteks korupsi menghambat pembangunan yang berdampak ke pertumbuhan ekonomi dan berpotensi merusak iklim investasi). RUU tersebut udah dari jaman SBY, masuk prolegnas tapi ya nguap gitu aja, berkali2 direvisi sampe bener2 jadi perhatian publik karna prof. Mahfud ngoceh2 di DPR. Udah jadi perhatian publik dan Presiden kirim Surpres aja masih ngawang2 itu RUU. Kalo Fast Track ini diadopsi tanpa ada aturan yang jelas, ya begitu2 aja udah produk hukumnya. Opini gua ya, sangat bisa salah dan sangat terbuka untuk didebat.
bedanya uu sm pp apa ya?@@AnakHukumCh
Selama 12 thn pelajaran PKN ga masuk... Nonton Malaka langsung paham betapa boroknya perwakilan negri ini😂😂😂
ya itumah lu sndri yg kgk prnh bljr😂😂😂😂
bahas pajak ka, pajak apa aja yg dibayar setiap lapisan masyarakat. agar supaya rakyat sadar para koruptor itu maling. mungkin kalangan menengah ke atas banyak yg faham. tapi rakyat bawah saya rasa mereka cuma kesel sama koruptor karna kapan giliran mereka korup.
Terimakasih videonya, sekarang saya sudah bisa jadi DPR jalur nonton tutorial youtube, tanpa perlu kuliah.
😂sarkasssm❤
@@IchaZevanna ORANG MISKIN DILARANG KULIAH!!!!!!@@@@
Susah sih kak,krna di sistem yang kt gunakan saat ini lebih mengutamakan keuntungan,jadi ketika ada sesuatu yang di kira membawa keuntungan,entah itu berdampak buruk mereka acuh tak acuh krna itu tadi, mereka berfokus ke " keuntungannya" bukan " dampaknya "
Ku kira video meme. Pas ku lihat ternyata Malaka Project.
Overall kontenya baguss bangett namun berharap malaka untuk sesi fathia banyak effect atau ilustrasi pendukung karena fathia ga aktif dalam lihat ke kamera dan ga kaya ngajak kita. untuk gue yang lebih seneng dgn pembawaan bang ferry, jadi mudah bosen. anyway thanks for sharing Malaka!
Iya mungkin perlu ilustrasi kek belajar saham untuk pemula dengan ilustrasi dan gambar jd lbh menarik disimak dan mudah dipahami oleh kaum awam
Awal nya mikir kok Host malaka kayak familiar?? ternyata Vocalist Reality Club BARU NYADARR😂😂😂
Kak koreksi, sesuai UUD Presiden tidak wajib mengesahkan UU, sesuai pasal 20 ayat (5)
Jadi UU merupakan wewenang penuh DPR dengan Presiden cuma sebagai pengesah saja
Kemudian yang dapat membatalkan UU ada DPR dan MK melalui Judicial Review
Presiden bisa membuat Perppu, namun harus sesuai dengan persyaratan ihwal kegentingan yang memaksa
Salah, UU itu dibahas dan disetujui bersama DPR dan Presiden. Wong lembaran UU pake lembaran cap Presiden RI.
UU kalo gak ada persetujuan salah satu dari dpr atau presiden ya gak jadi UU.
@@fahmizakaria2825yap benar, tapi meskipun kalo dalam 30 hari RUU yang telah disahkan menjadi UU gk ditandatangani Presiden, itu tetep jadi UU yang berlaku
terima kasih telah memfasilitasi kami yang malas membaca, paling nggak menjawab penasaran diri ini gimn uu bisa terbit😅
Anggota DPR harus nonton ini, sepertinya mereka pun gatau terkait hal ini😢
Bagus Banget tapi Gw yakin yg harusnya nonton ini malah gak mau nonton , gak tau gak mau atau gak nyampe
Saran yg kedua kalinya ngga didengar : buat editor jadul yg ngedit video ini dan video malaka sebelum2nya, klo mau kasih ultrawide (21:9) jangan video 16:9 dikasih black border atas bawah, saya dan mungkin temen2 pengguna monitor ultrawide/ aspect ratio lain di PC jd ngga nyaman, krn black bordernya jadi atas bawah kiri kanan, videonya kecil doang ditengah. klo di HP masih oke bisa di zoom, di pc ngga tau deh gmn cara ngezoom biar full beneran
Di gw bordernya cuma atas bawah kok
coba mas langsung ke ferry irwandi nya aja mas
bukan ga di dengar sih mas, pasti mereka udh baca komen dll, tpi ada aspek lain juga yg jdi pertimbangan mereka
Iya, di ultrawide gw jg bordernya atas bawah kiri kanan 😂
bantu up aj mas, pc gw dual monitor, 1 FHD biasa 1 ultrawide, ditonton di fhd biasa wah cinematic keren, pas ditonton di ultrawide, anjay jadul, gagal estetik 😂😂😂
Menjadi bagian dari "masyarakat baru"
Ada kekeliruan sedikit dalam tahap 4 yaitu pengesahan, di mana kakaknya tadi bilang bahwa pengesahan diatur dalam undang-undang 12 tahun 2011 pasal 65 sampai pasar 71, padahal harusnya undang-undang 12 tahun 2011 pasal 72 sampai pasal 74. Mohon izin punten
Selain bermusik, Fatia paham tentang Tata Negara. Salute Kak Fatia
Akhirnya dibahas public participation
nama mata kuliah nya: ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
BASIC SKILL MAHASISWA HUKUM
Senang ada yang bahas gimana UU dibuat, tapi "bahasa Campur" agak menggangu.
Gue takut akan terjadi "Kesalahan Translasi"
Selama penggunaannya per kalimat sebenernya gak ada masalah sih, kecuali kaya bahasa campurnya jaksel
selama kalimatnya di selesaikan sebelum transisi ke bahasa lain dan tidak menggangu tata bahasa yg satu, pernyataannya masih valid, sis Fathia selalu konsisten menyelesaikan kalimatnya sebelum melakukan transisi ke bahasa Indonesia, yg mana dia selalu menyelesaikan percakapan inggris nya sebelum dia pindah ke bahasa Indonesia, tidak seperti orang - orang pada umumnya mencampur adukan bahasa satu dengan lainnya seperti Indonesia-Inggris di tengah- tengah kalimat, padahal perihal subjek-predikat-objek atau tata bahasa atau juga yg bisa di sebut grammar setiap bahasa itu berbeda. Ini adalah suatu kebiasaan orang indonesia pada umumnya sebagai contoh mencapur adukan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, karena pada dasarnya kebanyakan dari bahasa daerah di Indonesia punya struktur subjek-predikat-objek yg cenderung sama dan masih sangat relevan untuk dicampur adukan ke bahasa Indonesia, dan tidak untuk Bahasa Inggris, dan kenapa? karena struktur bahasa inggris dan indonesia yg beberapa atau mungkin sebagain besar pada subjek-predikat-objek dalam kalimat itu terbalik antara satu dan lainnya. Untuk garis besar sis Fathia itu falid dalam melakukan transisi kalimat dari Inggris-Indonesia vice versa karena dia selalu menyelesaikan kalimatnya dalam bahasa lain.
Akhirnya di buatkan videonya. Makasih kak. Besok ku tonton.
Oh gini ternyata, tapi selama saya hidup kayaknya ga merasa ada partisipasi masyarakat untuk pembentukan UU. Tiba-tiba nongol aja gitu
Dpr?
masyrakat atau publik kurang aware terhadap perencanaan pembentukan undang - undang kita sbg representase kesehjataraan dan perlunya edukasi massal tentang impact dari pembentukan undang-undang kita
Sepertinya para Anggota Dewan kita perlu belajar lagi tentang hal ini.
Intinya Klaim Demokrasi Sistem yg merepresentasikan suara Rakyat hanya Omong Kosong
Hmm jika perencanaan di sortir berdasarkan prioritas atau urgensi dinamika nasional kenapa sampai sekarang RUU tentang koruptor belum di rencanakan ya?
Padahal masyarakat aja udah muak tiap tahun ada aja kasus korupsi padahal kalau berdasarkan hal hal diatas seharusnya RUU tersebut udah harus direncanakan pembuatannya
@MSGnolNOLtujuh7bahaya nih😂😂, masa udah biasa dengan korupsi gimana sih? Mau negara ini pecah karena ketidakpercayaan terhadap pemerintah?
Garis bawahi "urgensi dinamika nasional" 😂
Kriteria di negeri konoha tetap bisa digesar geser. Sangat karet sesuai kebutuhan.
Hal penting lain yg gak diajarin di sekolah :
Birokrasi sipil
Cara yang benar bayar pajak
Bagus kontennya buat edukasi kedepannya ..meskipun harus pesimis dengan pemerintahan yang ada😢
Menurut gua salah satu permasalahan yang terjadi kenapa RUU tidak diterima di masyarakat adalah kurangnya dasar akademis dan penyuluruhan maksud/tujuan dari peraturan tersebut. Contoh kasusnya RUU Penyiaran, idenya ada tapi tanpa dasar yang kuat dan keterlibatan orang yang ahli di bidang tersebut. Lalu, ketika ditanyakan oleh masyarakat tentang kejelasan peraturan tersebut, pemerintah tidak dapat memberikan jawaban yang meyakinkan rakyat sehingga kondisi semakin resah.. Andai memang betul peraturannya demi kebaikan bersama pasti gua yakin rakyat support² aja
Thanks a lot Malaka Project!
Makasih tutorialnya, sangat bermanfaat🥰
Waahhh Makasih Malaka Project. Sekian lama membaca artikel di website tentang ini tapi tetep sulit dimengerti 🎉
Apapun UU yang merugikan rakyat jangan hanya DITUNDA. Harus DIHAPUS.
Kalau kata Komandan Korea Bambang Pacul, asalkan Ketua Partai setuju maka semua akan diloloskan.
Apakah itu harus dinormalisasi?
Sudah berlaku bukan? Kok nanya normalisasi piye bang@@wisnuajipamungkas2871
Wahhh ini sangatttttt pentinghh sekaliiiiiiiiiii, terima kasihhhhhhh Malaka🙏🙏🙏🙏🙏
Pemerintah nganggep mayoritas masyarakat Indonesia bodoh, jadi bikin undang-undang seenaknya tanpa prosedur.
LIATT JUDUL NYA KECE ABISS😂
ayo yg merasa baik,pinter,kaya...rebut negara ini dari penguasa kkn
sederhana tapi gak banyak boomer tahu 🤯🤯
favoritku Fathia Izzati!
Makin kesini makin sadar bahwa pelajaran di Sekolah sangat sangat tidak ~~
Tetap menyala 🔥
❤
Bahas isu isu terkait nosianalisme juga yaa dan terkait wawan kebangsaan
@MSGnolNOLtujuh7 wawasan kebangsaan maaf typo
Indonesia maju:
Maju anaknya
Maju kakaknya
Maju adiknya
Maju iparnya
Maju mantunya
Chakkssssss🤣🤣🤣
UU 12 Tahun 2011, mengatur tentang hierarki peraturan Perindang-Undangan.
SAYANGNYA DPD GA PUNYA HAK DALAM PEMBENTUKAN UU , KECUALI PENGUSUL SAJA.. HARUSNYA SENAT SEPERTI DI US , DIMANA PUNYA HAK VETO UNTUK MENOLAK RUU
Apakah sebuah UU setelah resmi ada pengujian? Misalkan UU telah di sahkan. Kemudian ada respon/kritik dari masyarakat. Apakah possible UU tsb ditinjau ulang, direvisi atau di cabut kak?
Nah
bisa direvisi, atau bisa juga gugat ke mk
Fathiaa ❤
lebig enak ada animasi visualnya jadi yang awam hukum ngerti bisa terbayang ga fokus muka cia doang
tapi mbak kalau transparasi nya kurang, cara komunikasi efektif untuk menagih atau menuntut? ya kan? nah itunya gimana?
Videonya kurang dalam gambaran visual dan gambaran flow step step nya, jadi agak sedikit sulit di mengerti
tutorial mencintai bahasa indonesia ada ga bang?
kembalikan chia versi youtuber😁😁
Masukan buat draft ruu caranya bagaimana?
Dan meminta baleg membuat ruu bagaimana syarat dan caranya?
❤❤❤❤❤
Kita pilih DPR, DPR bikin UU tapi …..
Harus cari nafkah tp perlu mengawasi DPR jg …dan DPR yg kirnerjanya burukmga bs diapa2in (walau udah diawasi)….
ketika protes dan demo biar g jadi disahkan dan diubah dulu g digubris.. tandain tuh partai mana aja.. namanya sapa aja.. pastikan g kepilih lagi di pemilu berikutnya.. jadi biar g pada bingung pas pemilu.. masa cuma rame pilpresnya doang..
UU apa yg cepet & ga ribet? Uncle usman 😂
8.09 harusnya bilangnya tahap pembahasan, bukan perencanaan. 🙂😊
Dikasih langsung tutorialnya😂
Ikut komen
Rules, rules, rules
GOKILL THANKS MALAKA
Berada kenal sama doi, padahal gak pernah ketemu. Tapi kaya kenal banget
Ternyata dulu temen kolab nya Agung Hapsah, iya gak sih
Mantab malaka projek ❤❤❤❤
singkatnya, kalo pembuatan udang-undang nggak memenuhi kriteria secara utuh, kenapa bisa sah dan berlaku?
Thank you kak for the content. Well explained and understandable. Now I wonder the decision to change undang2 yg dilakuin sama MK beberapa waktu belakangan tentang batasan usia, untuk disahkan apakah juga perlu persetujuan presiden seperti undang2 bentukan DPR?
Wkwk 😂 sekalian bikin tutorial jadi pejabatnya
tiba-tiba udah jadi 😂
Terkait partisipasi masyarakat atau pihak expert yg terkait.
Itu partisipan di undang kah kak oleh DPR? Atau harus mengajukan diri dalam tahapan2 pembentukan UU tsb.?
Terima kasih
Poin penting yang pingin aku tanyakan. Bagaimana cara mengakses UU yang di sahkan di masyarakat?
CZcamsr "old" nongol kembali.. Fathia izati
Mantap
Saran aja sih, kalo emang tujuannya buat netizen Indonesia ngerti, mending pakai bhs Indonesia yang baik dan benar
Lah emg itu pakai bahasa inggris
Punya usul, jika mau tambah konten fisika di malaka, bisa rekrut owner youtube nya Rumah Editor
Ga bahayata🤭, emang skrang udah zamannya, gimana caranya buat undang-undang, gimana caranya revisi undang-undang.
Bener kata agama, idup ialah permainan😂
Tumben gak bahas isu kekinian terkait keamanan data masyarakat (PDNS yang terkena serangan ransomware). 🤔
Host nya cocok kalo buat band
Lah kan dia emang vokalis 😂
Bisa gak sih gua bungkus dalam penjelasan lain materi ini? Soalnya kalau upload videonya, takutnya kena hak cipta di facebook, biar warga saya sadar hukum 😂
How about, Ruu Polri, Ruu TNI, Ruu kementerian negara.
Dan Apakah prosedur yg sesuai memiliki tujuan yg sesuai? Jika tdk, apa yg disalahkan, prosedurnya atau perumusnya?
cara bubarin DpR deh coba.. atau arti revolusi 😂😂
kalau lihat prosedurnya, langkah - langkahnya itu terbilang rumit ya, yang harusnya kalau dijalankan dengan tepat ya itu kecil kemungkinan buat terjadinya undang - undang yang cacat, bahkan sekedar menuju tahap RUU (kalau berdasar cita - cita yang tertanam di dalam PROLEGNAS) intinya harusnya banyak pihak itu ikut terlibat, tapi kenapa kok bisa UU yang cacat seperti UU ITE berhasil lolos dan kemudian disahkan 😅 ?
Mungkin titipan
Sedikit saran, mungkin bahasa nya lebih difokuskan ke bahasa indonesia karena ada bbrp bahasa inggris yg disebutkan dapat membuat kebingungan
jogetin aja wir
eehhhh.... lalu kenapa draft UU penyiaran isinya bisa kek sampah gitu??
kita bisa dapet file naskah akademiknya ga? dimana?
Kak mau nanya dong klo misal kita butuh penetapan undang undang yang urgent itu bagaimana ya kak? Klo misal ada kejadian yang butuh UU biar masalah ngga semakin membengkak
keren ini
Apakah setiap tahapan langkah2 pembuatan UU dpt kita pantau dan lihat? Spti hasil tahapan naskah akademik tadi?
Nice
Andaikan DPR di bubarkan wewenang pembentukan UU dipegang siapa kak chia?
🍉 UUD = Ujung-Ujungnya Duit.
😮 Seringkali Perppu lbh powerful ketimbang UU.
Oh sial kayaknya aku harus subscribe
Anjayyyy dpr klau ngga nnton sih fix emang cuman pengen duit rakyat doang 😂
Kenapa ya pakai 2 Bahasa dalam 1 waktu? Lebih penting memudahkan atau merangsang?
nice
Minimnya partisipasi publik atau karena publik belum mencapai pola pikir atas publisnya UU itu sendiri
Fenomena nya org indo masih kurang dlm hal literasi.
Kebanyakan yg duduk d pemerintahan pada ga punya otakk