PMK 120, Begini Cara Buat Faktur Pajak PPN DTP
Vložit
- čas přidán 13. 09. 2024
- Halo #kawanpajak
sudah tahu kan kalau pemerintah menggatiskan PPN untuk rumah tapak dan unit rumah? ketentuan ini diatur dalam PMK nomor 120 tahun 2023. Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajaknya? yuk, simak video ini.
materi PMK 120/2023 dapat diunduh di sini bit.ly/pmk1202023
#pmk120 #rumahgratisppn #fakturpajak
#pajak #pajakkitauntukkita #pajakkuatindonesiamaju
Siang pak jika sikron code cap keterangan data tidak ditemukan bagaimana ya pa?
pak, kalau kode identitas rumah masih belum terbit, sementara upload faktur tanggal 15 ini, bagaimana ya?
Maaf, ingin bertanya untuk keterangan di surat faktur bagian cap "PPN DPT eksekusi PMK 120 Tahun 2023" itu apakah otomatis akan ada jika sudah mengisi dengan benar?
Atau harus mengisikan manual pada kolom tertentu?
Terimakasih..🙏
Kak kalo pembelian rumah 2022 kan PPN DTP 50%, sementara beberapa bulan kemudian untuk pembelian rumah baru dpt diskon PPN DTP 100%, apakah saya bisa klaim ke 100% atas pembelian rumah saya yg 50% ?
Izin bertanya pak. Kenapa disebutkan di pmk nya s/d 2 m dibuatkan 2 fp dgn dpp 50 %?
Lalu klu kode identitas rumah blm ad tp sudah harus lapor pajak berarti boleh dilaporin dlu tanpa mengisi kode identitas rumah?
Iya pak, ini bagaiamana ya. Apakah tidak apa apabila hanya membuat 1 faktur seperti yang bapak contohkan?
kalau kode cap nya tidak muncul itu kenapa ya?
Halo, Kak. silakan sinkronisasi kode cap terlebih dahulu. sudah dijelaskan caranya dalam video