Tutorial PKKPR menunggu verifikasi Persyaratan, ini solusinya bagi skala UMK agar NIB Terbit.
Vložit
- čas přidán 22. 09. 2022
- Ketentuan untuk permohonan Berusaha bagi pelaku usaha Non UMK (Menengah dan Besar) mulai Per 5 September 2022, PKKPR Pasal 181 tidak lagi terbit langsung secara otomatis, melainkan akan melalui proses verifikasi dokumen pendukung yang diupload oleh pelaku usaha atas jenis PKKPR Pasal 181 yang diakuinya.
Jika dokumen pendukung dinyatakan tidak sesuai/lengkap, maka status PKKPR akan ditolak, dan pelaku usaha harus melakukan pengisian data usaha baru melalui menu pengembangan dan data usaha lama dapat dihapus (tersedia tombol hapus (tong sampah)).
Jika dinyatakan sesuai, maka PKKPR Pasal 181 akan terbit dan pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha (langkah "pernyataan mandiri").
Selama masa proses verifikasi dokumen, pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses perizinan berusaha (sama seperti PKKPR Verifikasi)
SLA untuk proses verifikasi dokumen PKKPR Pasal 181 ini akan diinfokan lebih lanjut.
Ada juga pelaku usaha Skala UMK yang diberlakukan seperti di atas,. ini disebabkan ketika migrasi nilai investasi untuk total KBLI di atas 5 Milyar, sehingga dalam proses perizinan berusaha diperlakukan seperti permohonan skala Non UMK.
Nah video kali mencoba memberikan panduan bagaimana pelaku usaha Skala UMK dapat menerbitkan Perizinan Berusaha, baik NIB dan Sertifikat lainnya.
simak video channel Gabpkin sampai tuntas. semoga manfaat.
like dan subscribe ya.
konsultasi silahkan hubungi admin
081316885891
Bang Roni
Terima kasih
konsultasi bisa via WA ke admin 081316885891
like,
comments
subscribe dan share ya !
#pkkpr
#konsultasi
#tutorial
#ossrba - Věda a technologie
The best lah om
Sukses selalu pak ketua
Terimakasih
Terima kasih banyak tutorialnya pak 😄
Terima kasih kembali
Ini yg ditunggu 🙏
Silahkan simak
baik, bila belum ada solusi.lakukan langkah ini czcams.com/video/A42A9yTiDwU/video.html
klu veri 181 itu yg kirim data berarti pihak bpn ke dlm sistem oss gitu kali mksnya , klu sy usul mengjar ke bpn untuk segera memberi jawaban apakah bs direspon ? percepatan
Di tunggu pembahasan solusi PKKPR pasal 181 nya ya pak. Terimakasih. Sukses selalu 😁🙏🏻
Baik, Terimakasih
Iya betul 😁. Di tunggu
baik, bila belum ada solusi.lakukan langkah ini czcams.com/video/A42A9yTiDwU/video.html
Ada kontak yg bisa dihubungi ? Saya bantu solusinya pak
Mau nanya. Kenapa kok validasi pasal 181 lama ya
Siang Pak bagaimana cara untuk menghapus KBLI 81290 catatan belum terbit sertifikat standarnya
penghapusan secara mandiri terlebih dahulu dengan cara 1. Jika KBLI sudah efektif, silakan lakukan PENCABUTAN Non Likuidasi di Menu PERIZINAN BERUSAHA -> PENCABUTAN -> NON LIKUIDASI.
2. Jika KBLI belum efektif, silakan lakukan PEMBATALAN di menu PERIZINAN BERUSAHA -> PEMBATALAN -> PERMOHONAN. Dan apabila tidak bisa melakukan penghapusan KBLI secara mandiri mohon melampirkan kendala capture, surat permohonan yang berisi dengan KBLI yang ingin dihapus yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, Scan KTP pemilik akun (asli/berwarna bukan foto copy), NIB, akta perusahaan terbaru (jika Badan Usaha) dan SK AHU terbaru (jika Badan Usaha)
Untuk pencabutan Non Likuidasi pastikan Bapak/Ibu telah lakukan pelaporan LKPM periode terakhir.
Informasi mengenai OSS dapat dilihat pada tautan berikut oss.go.id/panduan.
Mau tanya pak bagaimana jika status permohonan pengiriman data "belum terkirim" di pelacakan perizinan berusaha padahal sudah di upload. Mohon solusinya pak terima kasih
coba ubah data kembali di menu perizinan brusaha atau ajukan pengaduan; bisa di lihat di video berikut czcams.com/video/A42A9yTiDwU/video.html
Sudah saya lakukan seperti di vidio bapak tapi tetap gak bisa. Diperubahan data tertulis status proyek anda masih dalam proses verifikasi.anda tidak dapat melakukan perubahan terhadap proyek ini.
Selamat Siang Pak Saya Mau Bertanya : Pada saat pengisian alamat Proyek awal kami menggunakan alamat kantor, dan berdasarkan pemberitahuan dari seralkes harus di ganti alamat ya sesuai lokasi proyek dan di aplikasi oss sudah di ganti sesuai alamat proyek namun pada alamat seralkes ko tidak berubah Masih Alamat Yang Lama Bagaimana Caranya Untuk Bisa Berubah pada Alpikasi Seralkes, Terima Kasih Sebelumnya..
daptat diubah kembali di kolom perizinan berusaha. coba kembali ya
@@ChannelGabpkin Maaf Bagaimana Caranya Pak...
@@cianjurmandiribersama1519 izin bantu jawab pak: di aplikasi oss yg drubah itu mungkin hanya alamat kantornya saja pak, tapi mgkin bapak belum merubah alamat di lokasi usahanya, ada perbedaan antra alamat kantor dan alamat lokasi usaha per kbli nya, jadi klw d aplikasi seralkes itu jika submit permohonan, pada waktu pengisian data ada alamat kantor dan alamat gudang, nah di ossnya it yg dsebut alamat kantor it alamat di nib dan yg dsebut alamat gudang itu alamat yg terdapat d kbli lokasi usahanya, bapak mesti samakan dengan detail sampe ke rt/rwnya dan kode pos.
sore pak, izin bertanya. saya baru saja buat pt perorangan masuk pada kategori kbli 43224 (instalasi ventilasi dan pendingin ruangan. saat ini NIB saya terkendala belum terverifikasi. disitu ada sayarat "Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi". dari mana dokumen itu di dapat pak?
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi". dari mana dokumen itu di dapat, yaitu setelah badan usaha memiliki SBU KBLI 43224, melalui lsbu dan asosiasi jasa konstruksi.
siap jelas sekali pak. terima kasih penjelasan nya@@ChannelGabpkin
gimana pak semenjak adanya pengecekan pasal 181 sudah lama verifikasinya nungguin ternyata hasilnya selalu di tolak
Ada wa kah biar saya bantu solusinya
penghapusan secara mandiri terlebih dahulu dengan cara 1. Jika KBLI sudah efektif, silakan lakukan PENCABUTAN Non Likuidasi di Menu PERIZINAN BERUSAHA -> PENCABUTAN -> NON LIKUIDASI.
2. Jika KBLI belum efektif, silakan lakukan PEMBATALAN di menu PERIZINAN BERUSAHA -> PEMBATALAN -> PERMOHONAN. Dan apabila tidak bisa melakukan penghapusan KBLI secara mandiri mohon melampirkan kendala capture, surat permohonan yang berisi dengan KBLI yang ingin dihapus yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, Scan KTP pemilik akun (asli/berwarna bukan foto copy), NIB, akta perusahaan terbaru (jika Badan Usaha) dan SK AHU terbaru (jika Badan Usaha)
Untuk pencabutan Non Likuidasi pastikan Bapak/Ibu telah lakukan pelaporan LKPM periode terakhir.
Informasi mengenai OSS dapat dilihat pada tautan berikut oss.go.id/panduan.
kalo ini perubahan mikro kalo non umk gmna pak pengisian pkkpr yang benar seperti apa? soalnya ke tahan dengan sedang dalam verifikasi atau pengecekan pasal 181
Ada wa kak biar saya bantu solusinya
@@fachrulrozi9547 mas bisa minta no WA nya?
Mohon bantuannya pak
Kalo untuk perubahan data untuk non UMK gmna pak soalnya ketahan dengan sedang dalam pengecekan atau verifikasi mohon bantuan nya🙏
penghapusan secara mandiri terlebih dahulu dengan cara 1. Jika KBLI sudah efektif, silakan lakukan PENCABUTAN Non Likuidasi di Menu PERIZINAN BERUSAHA -> PENCABUTAN -> NON LIKUIDASI.
2. Jika KBLI belum efektif, silakan lakukan PEMBATALAN di menu PERIZINAN BERUSAHA -> PEMBATALAN -> PERMOHONAN. Dan apabila tidak bisa melakukan penghapusan KBLI secara mandiri mohon melampirkan kendala capture, surat permohonan yang berisi dengan KBLI yang ingin dihapus yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, Scan KTP pemilik akun (asli/berwarna bukan foto copy), NIB, akta perusahaan terbaru (jika Badan Usaha) dan SK AHU terbaru (jika Badan Usaha)
Untuk pencabutan Non Likuidasi pastikan Bapak/Ibu telah lakukan pelaporan LKPM periode terakhir.
Informasi mengenai OSS dapat dilihat pada tautan berikut oss.go.id/panduan.
penghapusan secara mandiri terlebih dahulu dengan cara 1. Jika KBLI sudah efektif, silakan lakukan PENCABUTAN Non Likuidasi di Menu PERIZINAN BERUSAHA -> PENCABUTAN -> NON LIKUIDASI.
2. Jika KBLI belum efektif, silakan lakukan PEMBATALAN di menu PERIZINAN BERUSAHA -> PEMBATALAN -> PERMOHONAN. Dan apabila tidak bisa melakukan penghapusan KBLI secara mandiri mohon melampirkan kendala capture, surat permohonan yang berisi dengan KBLI yang ingin dihapus yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, Scan KTP pemilik akun (asli/berwarna bukan foto copy), NIB, akta perusahaan terbaru (jika Badan Usaha) dan SK AHU terbaru (jika Badan Usaha)
Untuk pencabutan Non Likuidasi pastikan Bapak/Ibu telah lakukan pelaporan LKPM periode terakhir.
Informasi mengenai OSS dapat dilihat pada tautan berikut oss.go.id/panduan.
jika status oss nya nonUMK gimana caranya menerbitkan PKKPR nya pak
bila belum, ajukan perizinan ulang dimenu pelacakan
selamat pagi pak, mau bertanya perusahan tempt saya bekerja ingin mengubah IPAK menjadi IDAK. Namun, terhambat di PKKPRnya. untuk solusinya seperti apa ya pak? karena perijinan kami pun terhambat pak. mohon informasinya. terima kasih
apa input kbli nya sdh sesuai 46691?
czcams.com/video/A42A9yTiDwU/video.html silahkan buatkan pngaduan !
@@Jasolin.Channel Sudah sesuai pak. KBLI 46691 namun, sudah diajukan pengaduan dan menyarankan pernyataan mandiri tata ruang. itu gimana ya pak maksdnya?
saya biasa ngurus idak pa, ga ada pengurusan sampai ke tata ruang.
mungkin ada isian oss nya yg bercampur dengan kbli lain atau isian yg blm sesuai
dengan alasan KBLI tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah
mas jul saya sudah email, mohon balasannya ya
baik, nanti cek emailnya
ke email gabpkinbanten@gmail.com, bukan ?