Bebaskan Tersangka Pengoplosan, Polda Bali Bantah Terima Uang

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 2. 07. 2024
  • DENPASAR, KOMPASTV - Belakangan, isu tak sedap merebak di masyarakat terkait tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi di abiansemal badung, i wayan rawan. Pasalnya, tetangga tersangka melihat tersangka wayan rawan berkeliaran di rumahnya, setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian.
    Diduga tersangka membayar 50 juta rupiah kepada oknum kepolisian agar dibebaskan. Isu ini pun dibantah kepala bidang humas polda bali, kombes pol jansen avitus panjaitan. Kombes pol jansen menyebut, tersangka pengoplosan gas lpg bersubsidi wayan rawan bukan dilepaskan dari tahanan, namun dilakukan penangguhan penahanan. Hal ini dengan pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan tengah menderita penyakit.
    Meski ditangguhkan penahanannya oleh penyidik, proses hukum tetap berjalan, dan diberlakukan wajib lapor. Dirreskrimsus polda bali akan segera mengirim berkas perkara kepada jaksa, terkait pengoplosan gas lpg 3 kilogram bersubsidi ke gas non subsidi, wayan rawan, di desa abiansemal, badung.
    Terima kasih sudah menonton, mohon memberi Like, Komentar, Share, dan Subscribe.
    SUBSCRIBE: / @kompastvdewata
    VIDEOS: / @kompastvdewata
    Kompas Tv Dewata official CZcams channel.
    Tune in to our TV Channel:
    | Bali - 23 UHF | Setiap hari di jam 05.30 WITA - 08.00 WITA
    KompasTV Dewata - Inspirasi Bali
    Ikuti juga akun Sosial media kami di
    Facebook : / kompastvdewata
    Instagram : / kompastvbalidewata

Komentáře • 1