Perlengkapan Jamaah haji, Yang di Bawa Ke Arafah

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 4. 06. 2023
  • perlengkapan jamaah haji, yang harus di bawa ke padang arafah. pada saat melakukan ibadah wukuf.
    perlengkapan mandi, buku panduan haji dan umrah, obat obatan, kaca mata baca. payung, dan selimut tipis.
    #perlengkapanhaji

Komentáře • 17

  • @tembakausalsabilatabacco8301
    @tembakausalsabilatabacco8301 Před měsícem +1

    Terima kasih telah mmberi ilmunya BPK ustad

  • @yuyunsutisna3224
    @yuyunsutisna3224 Před měsícem

    Alhamdililah

  • @zulkeje6462
    @zulkeje6462 Před měsícem +1

    Jazaakallahu Khayran Pak Ustadz..

  • @user-tj7dx4jp5h
    @user-tj7dx4jp5h Před měsícem +1

    Alhamdulillah ya Alloh mendptkan ilmu trimakasih ustadz

  • @kasihskn5747
    @kasihskn5747 Před rokem +2

    Masyaallah Tabarakallah Ustadz syukron ilmu nya informasi semoga bermanfaat barokhah sehat selalu ya Ustadz 🙏🙏🙏

  • @YeyenAndriasni
    @YeyenAndriasni Před 29 dny

    Terimakasih

  • @tigorjarnoto9
    @tigorjarnoto9 Před rokem

    ❤❤❤

  • @user-uj7xc5co3o
    @user-uj7xc5co3o Před 3 měsíci +1

    Bgm dg meletakkan handuk kecil yg dibasahi air...diatas kepala...
    Apakh itu jg dilarang?

  • @dadearinto5546
    @dadearinto5546 Před rokem +1

    Inilah Solusi mengatasi Daftar Haji Tunggu yang Membludag
    Inilah kenapa ibadah Hajji dilakukan pada bulan zulhijjah
    Hajji BOLEH dilakukan diLUAR bulan Zulhijjah
    Memang sangat menggugah jika dikatakan bahwa orang BOLEH melakukan ibadah itu DILUAR bulan zulhijjah,
    IBADAH HAJJI ialah menziarahi Ka’bah dalam lingkungan Masjidil Haraam, dinyatakan ALLAH pada ayat 3/97, dapat dilakukan pada bulan-bulan tertentu yaitu pada EMPAT BULAN HARAM, Zulkedah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
    الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ
    فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
    وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا
    تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ
    خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
    2/197. Hajji adalah pada bulan-bulan TERTENTU. Siapa
    yang telah wajib padanya (bulan-bulan itu) melakukan Hajji,
    maka tiada lagi jimak (suami istri) dan tiada kefasikan dan tiada
    perbantahan dalam hajji itu. Dan apapun yang kamu perbuat dari
    kebaikan, ALLAH mengetahuinya, maka tambah-tambahlah,
    bahwa tambahan yang baik ialah keinsafan dan
    insaflah pada KU wahai para penyelidik.
    Ayat 2/197 juga TIDAK menyebutkan jumlah dan nama bulan-bulan TERTENTU itu, tetapi menyatakannya dengan istilah ASYHURUN yaitu BULAN BULAN, plural number atau jamak yang dalam bahasa Alquran nyatalah jumlahnya lebih dari dua.
    Orang boleh saja menganggapnya lima, enam, atau tiga dan sebagainya, namun kalau ditinjau dari maksud Ayat 9/2, 9/5, dan 9/36, akan diketahuilah bahwa “asyhurun” pada Ayat 2/197 tadi ada sejumlah EMPAT bulan Haraam atau empat bulan mulia yang telah menjadi pengetahuan umum dalam tradisi Islam tadi.
    Kini kita kembali kepada istilah ASYURUN MA’LUMAT yang berarti “bulan-bulan TERTENTU” pada ayat 2/197, “maklumaat” atau “tertentu” demikian haruslah menurut dalil Alquran juga yang tentunya dengan alasan tepat, bukan berdasarakan DUGAAN dan sangkaan belaka.
    Alasan bagi “bulan-bulan tertentu” itu kita nyatakan jumlahnya EMPAT sebagai bulan-bulan Haraam DIKAITKAN dengan maksud ayat 9/2 , 9/5 dan 9/36 ialah karena pada keempat bulan itu orang tidak boleh memulai PERANG kecuali membalas kalau diserang, dan orang TIDAK BOLEH BERBURU di daratan bumi kecuali dilautan.
    فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ
    أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ
    غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ ۙ وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ
    9/2. Maka berangkatlah di Bumi EMPAT BULAN
    dan ketahuilah bahwa kamu tidak bisa berlepas diri
    dari ALLAH, dan bahwa ALLAH Menghinakan
    orang-orang kafir.
    فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ
    الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ
    وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ
    وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا
    الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
    9/5. Maka ketika BULAN-BULAN HARAAM itu telah berlalu,
    lalu perangilah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu dapati
    mereka, dan tangkaplah mereka dan tawanlah mereka dan dudukilah
    setiap tempat strategis terhadap mereka. Jika mereka bertobat dan
    mendirikan Shalat serta membayarkan zakat, maka aturlah garis
    hukum mereka, bahwa ALLAH pengampun penyayang.
    إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ
    عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ
    شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
    خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا
    أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَ*ٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا
    تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ
    كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
    9/36. Bahwa bilangan bulan-bulan penanggalan pada
    ALLAH ialah duabelas bulan dalam ketetapan ALLAH pada
    Yaum yang DIA ciptakan planet-planet dan Bumi. Daripadanya
    ada EMPAT yang HURUM. Itulah agama yang kukuh, maka janganlah
    zalimi dirimu pada bulan-bulan itu, dan perangilah orang-orang musyrik
    seluruhnya sebagaimana mereka memerangi kamu seluruhnya. Dan
    ketahuilah bahwa ALLAH bersama para muttaqiin.
    Selanjutnya istilah HURUM yang tercantum pada Ayat 5/1, 5/95, 5/96, 9/5, dan 9/36 BUKANLAH berarti “BERPAKAIAN IHRAM” dua potong kain putih, karena hal ini secara jelas dinyatakan ALLAH pada Ayat 5/96 bahwa orang dilarang membunuh binatang buruan daratan dan menghalalkan buruan lautan selama HURUM yaitu selama empat bulan Haraam, di seluruh permukaan Bumi, bukan selama berpakaian
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
    آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا
    الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ
    وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا
    فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
    يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ
    الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ
    ذَ*ٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا
    سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ
    5/95. Wahai orang-orang beriman, jangan bunuh binatang
    buruan dan kamu dalam BULAN TERLARANG. Siapa dari kamu yang
    membunuhnya dengan sengaja maka balasannya ialah ternak persamaan
    yang dia bunuh, di hukumkan oleh dua orang berkeadilan dari kamu, selaku
    korban yang sampai ke Ka’bah. Atau penggantian memberi makan orang-orang
    miskin atau keadilan sebanding yaitu puasa, agar dia rasai akibat urusannya.
    Allah mema’afkan yang telah lalu, dan siapa yang mengulangi
    maka Allah akan membalasinya, dan Allah mulia
    lagi punya pembalasan.
    أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
    الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
    مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
    وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا
    دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
    5/96. Dihalalkan bagimu buruan di laut dan
    memakannya sebagai kelengkapan bagimu dan untuk
    orang-orang perjalanan, dan diharamkan atasmu buruan
    di darat selama kamu dalam BULAN-BULAN TERLARANG.
    Insaflah pada Allah yang kepada-Nya kamu akan
    dipulangkan.
    #hajj #idhuladha2023 #lebaranhaji #jamarat
    #hajj2023 #mecca #haramininfo
    #hajj1444 #makkah_al_mukaaramah
    #kurban #curban #10zulhijah #Arafah #minahajj
    #tamuallah
    #hajiberkeadilan #HajiRamahLansia #hajiindonesia2023

  • @dirkamgrab
    @dirkamgrab Před rokem +1

    Kain ikhrom boleh di pakai selimut gak pak Ustadz?

  • @kartikaningtias8053
    @kartikaningtias8053 Před rokem

    Ti the....

  • @AgusSulistiyono-jm1tj

    Klo ibu2 pake topi pake kacamata gmn p ustad

  • @saptoadji8473
    @saptoadji8473 Před 3 měsíci

    Kalo kumur² pake mouthwash boleh gak ?

  • @saptoadji8473
    @saptoadji8473 Před 3 měsíci

    Gak bawa baju ganti pak?

  • @lilosaz.1840
    @lilosaz.1840 Před 2 měsíci

    Kalo odol & sabun herbal yg non parfum, bgmn?

  • @dadearinto5546
    @dadearinto5546 Před rokem

    Ibadah Hajji SATU MACAM saja TIDAK ADA Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran
    Dalam ayat 2/196 tidak disebutkan Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran, karena pelaksanaan ibadah itu sama saja atau SATU MACAM SAJA. Perbedaan cuma didapat pada waktu melakukan Hajji dan Umrah yang harus disempurnakan untuk ALLAH. HAJJI ialah mendatangi atau menziarahi Ka’abah, 3/97, dengan segala syaratnya, sedangkan UMRAH adalah meramaikan Masjidil Haraam, 22/26 2/158 9/19, dengan ukuf, shalat, tawaf dan sa’i. Orang yang melakukan ibadah Hajji otomatis melakukan umrah karena dalam hajji itu termasuk juga ibadah meramaikan Masjidil Haraam. Karena itu ALLAH menyuruh orang MENYEMPURNAKAN HAJJI dan UMRAH. Kepada setiap orang itu diwajibkan menyembelih ternak kurban.
    Memang pengertian hukum yang terkandung dalam ayat 2/196 agak sulit difahami, tetapi kalau diteliti dan diuraikan, akan didapat ketentuan hukum itu sebagai berikut :
    وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
    ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ
    وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن
    كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ
    صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ
    مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ
    كَامِلَةٌ ۗ ذَ*ٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
    1. Sempurnakanlah Hajji dan umrah untuk ALLAH jika kamu dalam KEADAAN SULIT,
    maka hendaklah (menyembelih) yang mudah dari kurban.
    2. Jika kamu dalam KEADAAN AMAN, maka siapa yang melengkapi dengan umrah sampai pada hajji
    hendaklah (menyembelih) yang mudah dari kurban.
    3. Jangan cukur kepalamu hingga korban itu sampai pada tempat (penyembelihan) tertentu.
    Siapa yang sakit atau ada gangguan di kepalamu ( hingga tidak dapat bercukur),
    hendaklah berfidyah dengan berpuasa atau bersedekah atau pengabdian (lainnya).
    4. Siapa yang tidak mendapatkan ternak (untuk dikurbankan),
    hendaklah berpuasa tiga hari dalam waktu hajji itu dan tujuh hari
    ketika kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.
    5. Yang demikian ialah bagi siapa yang keluarganya tidak hadir
    pada Masjidil Haraam (bukan penduduk Makkah).
    6. Insaflah pada ALLAH dan ketahuilah bahwa
    ALLAH sangat pemberi balasan.
    Alinea 1 menjelaskan bahwa kalau orang dalam KEADAAN SULIT mungkin karena adanya perang yang ditimbulkan kaum kafir, atau kekurangan hewan ternak, atau kesempitan waktu hingga tidak sempat meramaikan Masjidil Haraam berlama-lama, hendaklah dia menyembelih kurban yang mudah didapat. Ingatlah bahwa yang diperlukan ialah melakukan hajji atau ziarah ke Baitullah, tercantum pada ayat 3/97, dan waktunya harus dalam bulan Haraam yang empat, 2/197.

    Alinea 2 menjelaskan, jika KEADAAN AMAN tiada kesulitan, tentunya ada jemaah yang sampai di Makkah SEBELUM bulan Haraam yang empat. Anggota jemaah ini tentulah meramaikan Masjidil Haraam atau melakukan umrah menjelang waktu Hajji datang dan kemudian melaksanakan syarat hajji secukupnya. Orang inipun hendaklah juga menyembelih ternak kurban, bersamaan tugasnya dengan orang yang tersebut pada alinea 1.

    Jadi dalam ayat 2/196 TIDAK TERKANDUNG pengertian adanya GOLONGAN hajji Ifrad yang tidak wajib menyembelih kurbah, begitupun TIDAK ADA GOLONGAN Hajji Tamattu dan Hajji Qiran. Yang terkandung dalam ayat suci ialah golongan yang dalam SULIT tersebab keadaan dan golongan yang dalam AMAN. Kedua golongan ini sama WAJIB MENYEMBELIH KURBAN sama melaksanakan ibadah hajji, dan sama melaksanakan umrah atau meramaikan masjidil Haraam. Waktu melakukan umrah tidak menjadi persoalan. Orang boleh umroh sebelum bulan Haraam yang empat, boleh selama bulan-bulan Haraam itu, atau boleh pula sesudahnya, karena umrah itu sendiri berarti menunaikan Masjidil Haraam.
    Istilah TAMATTU dimaksud mungkin berasal dari TAMATTA’A termuat pada ayat 2/196 dan istilah IFRAD berasal dari FARADHA yang tercantum dalam ayat 2/197, namun kita tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah QIRAN. Tetapi TAMATTA’A berarti “melengkapi” dan FARADHA berarti “telah wajib” BUKANLAH masing-masingnya jadi nama suatu golongan hajji.
    Tamatta’a yang berarti “melengkapi” atau “berlengkap-lengkap banyak termuat dalam Alquran, antara lain pada ayat 11/65 14/36 15/3 16/55 29/66 30/34 39/8 47/12 51/43 dan 77/46, sehubungan dengan istilah MATAA’u yang banyak kali berulang dalam kitab suci itu. Begitu pula “faraha” berarti “telah wajib” atau ”telah Fardhu” banyak pula didapat dalam Alquran antara lain pada ayat 2/236 24/1 28/85 33/38 dan 66/2. Kedua istilah itu sama difahami maknanya dengan pengertian yang sama, maka kita tidak melihat suatu alasan kenapa pelajaran manasik menamakan segolongan dengan Hajji Ifrad dan segolongan lain dengan Hajji Tammattu hingga yang satu wajib menyembelih ternak kurban sedangkan yang lainnya tidak.