HARTA RIBA DIKEMANAKAN ?? - Ustadz Syafiq Reza Basalamah,MA
Vložit
- čas přidán 10. 05. 2018
- HARTA RIBA DIKEMANAKAN ?? - Ustadz Syafiq Reza Basalamah,MA
"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh"
Syifa tv kebumen
Kajian dan Dakwah islam
-------------------------------------------------
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr)
Marilah kita Menebar cahaya Sunnah,dukung kami dengan cara klik Subscribe, Like, Komen, dan share.
Video kami yang lain silahkan klik goo.gl/3VoeEh
Ikuti kami di:
-----------------------------------------------------
Instagram : goo.gl/cZef4c
Facebook : goo.gl/gUSu3s
Fans Page : goo.gl/UaAJRt
============================
Syifa tv
Kajian dan dakwah islam
Jazakumullah khairan
H.s Production
Herisusanto.hs885@gmail.com
----------------------------------------
Trima kasih atas penjelasannya ustad , smg ilmu yg disampaikan mendapat balasan dr Allah SWT Aamiin Aamiin ya Robbalallamin.
jazakallahu khairan
Bolehkah ustad bt fakir miskin..
Kalau ada yg cerita ke saya bisa dapat tanah ber hektar hektar karena riba.. apakah tanahnya perlu di kasih ke yang mestinya diberikan ya Ustadz?
Assalamualaikum, bang saya mau nanya tentang reksadana saham nih bang,
Saya kan beli reksadana saham dengan modal yang halal sebesar Rp. 1.000.000 ,- dan mendapatkan profit/keuntungan dari reksadana saham tersebut sebesar Rp. 100.000 ,-
jadi total yang ada direksadana saham saya sebesar Rp. 1.100.000 ,- akan tetapi reksadana saham yang saya pilih tersebut haram, pertanyaannya apakah semua uang yang direksadana saham tersebut Rp. 1.100.000 ,- menjadi haram?
dan misalkan uang direksadana saham tersebut saya ambil/tarik semua sebesar Rp. 1.100.000 ,- kemudian uang yang menjadi modal saya tadi sebesar Rp. 1.000.000 ,- saya ambil dan untuk keuntungan tadi Rp. 100.000 ,- saya sumbangkan kemesjid, apakah uang modal awal saya tadi sebesar Rp. 1.000.000 ,- menjadi haram atau tetap halal bang? terimakasih
kyknya reksadana ada trmsk obligasi/ surat hutang, brti ada haramnya. insyaa Allah.
ambil modalnya sj, hasilnya disumbangkan sj
Bagaimana jika hartanya berbentuk barang?
Dijual dulu
Bagaimana kalo dikasih ke orangtua atau saudara
haram jangan
jangan sampai keperut, kalo bisa buat betulin jalanan yg rusak
untuk fasilitas umum
Klo dr penjelasan ustadz. Halah bagi penerima. Tp ttep dosa bagi yg memberi... maksudnya gmn ? Yg diberi mah gatau apa2 n gak melakukan apa2.
lha koq mau dikasih ke org tua..? 🤦
Assalamualaikum..Kalo hasil penjualan rumah KPR itu gimana hukumnya ya ustadz? Uangnya apakah haram atau gmn?
Tapi ada dampak kah kepada keluarga yang diberi nafkah dari hasil riba? Apakah sama dengan memakan hasil riba?
Dunia yang Sementara ini yang membuat aktiviti-aktiviti riba' dan amalan-amalan riba' adalah diri Manusia-manusia yang Zalim sahaja dan yang jahil Undang-undang Islam sahaja.
Kalau gak nyimpan uang di bank ya dimakan rayap dong
Diberi uang riba dikemanakan?
Ustad mohon maaf kalau uang tersebut karena sy nyimpen d bank ada bunganya kemudian d belikan baju untuk fakir miskin apa boleh ?
Nitip jg
Bid’ah
@nendy anggita