Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Vložit
- čas přidán 12. 09. 2024
- Mulai tanggal 1 Januari Tahun 2024, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal perpajakan (NPWP). Hal ini berdasarkan Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk itu pemerintah mendorong wajib pajak untuk segera memadankan NIK dan NPWP sampai batas waktu 31 Desember 2023.