PENCA KAWIH- MEDLY - ACARA TASYAKURAN PERNIKAHAN ATLIT PAGURON TANGAN SAKTI- NAYAGA DD Mpeet dkk

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 6. 01. 2023
  • #pamenca
    #pencakawih
    #seramudapadjadjaran
    #tangansakti
    #sudarnamdal
    DILARANG ME REPOST UNTUK KEPERLUAN APAPUN TANPA SEIZIN MANAGEMENT.
    Tarompet : DEDE YANTO
    Juru Kawih : Teh enung
    Nayaga : Dadan Wijaya, Jiran Purwa Brata, Suningrat,Ugan,ajang aseng,
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
    Pasal 9 UUHC 2014
    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    a. penerbitan Ciptaan;
    b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    c. penerjemahan Ciptaan;
    d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    f. Pertunjukan Ciptaan;
    g. Pengumuman Ciptaan;
    h. Komunikasi Ciptaan; dan
    i. penyewaan Ciptaan.
    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
    Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014:
    "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
    Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014:
    "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
  • Hudba

Komentáře • 5