Maaf mas Faris, klo tdk salah aturan kewajiban melaporkan utk dikukuhkan mjd PKP bukan lg akhir bulan berikutnya, tetapi menjadi akhir tahun. (PMK 164/2023)
Maaf mas mau nanya, kalau misalnya dibulan januari karyawan mendapatkan gaji, terus di bulan berikutnya februari sampai mei tidak ada gaji itu bagaimana ya spt masa pph 21 nya?
Maaf mas Faris, klo tdk salah aturan kewajiban melaporkan utk dikukuhkan mjd PKP bukan lg akhir bulan berikutnya, tetapi menjadi akhir tahun.
(PMK 164/2023)
terima kasih koreksinya mas
izin tanya, pak. ketika omzet belum mencapai 4,8M. berarti pedagang online shop bisa menggunakan pajak final 0,5% tanpa bayar PPN 11%?
Kalau Koperasi Simpan Pinjam Omset sudah diatas 4.8 M Apakah wajib PKP.?
Maaf mas mau nanya, kalau misalnya dibulan januari karyawan mendapatkan gaji, terus di bulan berikutnya februari sampai mei tidak ada gaji itu bagaimana ya spt masa pph 21 nya?
masa feb-mei, karyawan tersebut ya tidak dimasukan di pemotongan spt masa pph 21
Bisa mengkreditkan ppn .m