BAHAYA!! Pajak Badan Usaha Pribadi Lebih Mahal Dari CV atau PT!

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 27. 08. 2024
  • BAHAYA!! Pajak Badan Usaha Pribadi Lebih Mahal Dari CV atau PT!
    Jika Anda memiliki sebuah usaha yang memiliki omzet masih dibawah 4,8 miliar setiap tahunnya hingga 7 tahun dari pendiriannya, biasanya usaha tersebut akan berpindah menjadi CV atau PT. Namun permasalahan yang sering dihadapi oleh pemilik usaha adalah belum mencapai omzet tersebut.
    Jika Anda memiliki masalah tersebut maka Anda tidak perlu terburu buru untuk memindahkan badan usaha Anda. Cukup dengan Anda mulai menyusun bagaimana cara membuat pembukuan. Pembukuan sangat penting bagi Anda sebagai pemiliki usaha. Karena dari pembukuan akan menentukan tarif norma yang ditetapkan oleh pajak!
    Lalu bagaimana jika omzet sudah diatas 4,8 miliar tetapi tidak ingin pindah badan usaha?
    Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
    Memiliki Pengelolaan Keuangan Yang Baik Berarti Anda Harus Memiliki LAPORAN KEUANGAN YANG VALID! Check selengkapnya dilink berikut ini
    www.dconsultin...
    Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
    www.dconsultin...
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id...
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsulti...
    Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    CZcams : / dedysidarta
    Tiktok : / dedysidarta
    Atau bisa kontak di :
    Instagram: / dconsulting.id
    Facebook: / dconsulting.id
    CZcams : / dconsultingid
    Tiktok : / dconsulting.id
    #pajakusaha #badanusaha #tarifnorma

Komentáře • 19

  • @DedySidarta
    @DedySidarta  Před rokem

    Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak-ytds

  • @thomashibono877
    @thomashibono877 Před 2 lety

    Mksh edukasi nya ko DS Gbu

  • @noname-bi9lp
    @noname-bi9lp Před 2 lety

    Terima Kasih paparannya.

  • @stasiunponsel5011
    @stasiunponsel5011 Před 2 lety +2

    Slmt siang pak,saya mau menanyakan soal omset penjualan rokok, itu perhitungan pajaknya gmn pak? Dimana keuntungan rokok cuma 1000 dan 2000 /pak dari modal ratusan ribu tq pak

  • @DestineKristanda
    @DestineKristanda Před 7 měsíci

    Pak dedy ijin bertanya, kalau kasusnya usaha baru dan tau² diakhir tahun omset 4,8m terlewati, bagaimana solusinya ? Sedangkan kota dari awal tdk menerima ppn dari supplier maupun kustomer ?

  • @mujiono7006
    @mujiono7006 Před 10 měsíci

    Pak Kalau dari Wp Op dirubah jadi Cv dan omzetnya masih dibawah 4,8M apakah masih bisa menggunakan pajak Umkm (0,5%) selama 4 tahun ?

  • @simonwinata
    @simonwinata Před 2 lety

    Pak Dedy apakah usaha perhotelan melati masuk ke dalam kategori UMKM? Apakah omzet hotel harus setor ppn 11%?

  • @ayaheacul-1841
    @ayaheacul-1841 Před 2 lety

    Pak dedy usul, bagaimana kalau sambil oret2 an di papan tulis... ada orang daya tangkap lebih cepat via visual. Matursuwon

  • @tyrtyramus172
    @tyrtyramus172 Před rokem

    Ko, kalau masa nya habis dan omsetnya masih dibawah 4,8 miliar apakah bisa mengajukan semacam pengajuan ke kantor pajak agar bayar pajaknya tetap 0,5% ?

    • @khoirunnisasepti347
      @khoirunnisasepti347 Před 8 měsíci

      Sudah mencoba pengajuan ke KPP untuk menggunakan tarif 0,5% apabila masanya habis kak??

  • @WARKOP621
    @WARKOP621 Před 2 lety

    Gimana caranya belajar akunting dan laporan untk spt praktisnya...Pak

  • @joyoboyo3496
    @joyoboyo3496 Před 2 lety

    ijin bertanya Koh Dedy, pemilik punya lahan SHM seluas 5ha rencananya sama pemilik tanah mau di dirikan pabrik dalam bentuk ijinya PT. pertanyaan apakah bisa pabrik tersebut didirikan diatas lahan pribadi pemilik? sedangkan PT tidak diperbolehkan memiliki tanah SHM

  • @yunartoruslim5126
    @yunartoruslim5126 Před 2 lety

    pak, Misalnya saya membuat pembukuan untuk perusahaan pribadi, misalnya Toko klontong, apakah biaya seperti spp sekolah anak dan biaya hidup seperti makan dan belanja kebutuhan sehari2 bisa dimasukkan sebagai pengurang keuntungan ?

  • @ibuyaya5969
    @ibuyaya5969 Před 2 lety

    Pak, saya mau tanya,,bagaimana jika seorang wajib pajak meninggal dunia,apa yg harus dilakukan terhadap usahanya, dlm hal ini untuk pelaporan objek pajak tersebut,,,terima kasih sebelumnya

    • @ibuyaya5969
      @ibuyaya5969 Před 2 lety

      @@DedySidarta makasih bpk tuk penjelasannya

  • @danielbuntoro
    @danielbuntoro Před 2 lety

    Ko, apa bisa pakai UMKM Perorangan dan UMKM CV pada waktu yang bersamaan? Thank you

  • @semysoumury383
    @semysoumury383 Před 2 lety

    Koh Dedy....kalo barang yg dijual ada yg bisa dapat faktur pajak dan ada yg ngga bisa dpt faktur pajak...apa boleh dipecah jadi 2 badan usaha? ...UD untuk barang non PKP dan CV utk barang PKP...

  • @whitegreengt9158
    @whitegreengt9158 Před 2 lety

    Klo npwp saya sdh dari thn 1999 . Apa 7 thn di hitung dari th 1999. Atau tetap di thn 2024. Utk dpt tarif 0.5 persen?

  • @budidarlung5585
    @budidarlung5585 Před 2 lety

    Kak penjelasannya utk membuat cv baru yg di pkp kan...dgn memindahkan stok barang toko ke cv baru tersebut apa wp op dikenakan pajak final penjualan ke cv