PEMOTONGAN PPH21 LEBIH BAYAR, PEMBERI WAJIB KEMBALIKAN!
Vložit
- čas přidán 14. 06. 2024
- PEMOTONGAN PPH21 LEBIH BAYAR, PEMBERI WAJIB KEMBALIKAN!
Pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan PPh 21 kepada karyawannya jika terjadi lebih bayar pada masa pajak terakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pekerjaan dan Jasa yang Dilakukan Oleh dan Atas Nama Orang Pribadi.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsulting.id/konsultasi...
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id/videoseries/
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsultingid
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
CZcams : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
CZcams : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#pph21 #laporpajak #pajakusaha - Jak na to + styl
buatin pak tutorial buat npwp yang sudah status kawin
Tapi jika kelebihan potong tapi SDH di setor ke negara bagaimana cara restitusinya
Izin bertanya pak kan saya membeli Reksadana saya membeli 10k-50k apakah harus lapor pajak atau gimana pak terima kasih 🙏
Pak dedy,
Ditahun 2022 saya mengurus NPWP dengan tujuan untuk mencari atau melamar pekerjaan,dan saya mendapatkan pekerjaan di tahun berikutnya yaitu 2023.
Tapi ditempat saya kerja gak ada pemotongan sama sekali.
Pertanyaan saya,apakah saya harus tetap melakukan pembayaran pajak secara pribadi atau gimana pak !
Ijin membantu jawab,apabila perusahaan tempat anda bekerja tdk potong pph atas gaji yg diterima,solusinya anda gunakan form 1770 OP dan penghasilan tsb dilapirkan di spt anda,semoga bisa membantu