[E-FORM BADAN | PART 2/2] Cara Lapor Pajak bagi PT Perorangan UMKM di DJP Online
Vložit
- čas přidán 15. 03. 2023
- Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
=====================================================
Instagram : @bicarapajak.id
Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
=====================================================
Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiBicaraPajak
=====================================================
Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan
Sukses selalu pak Faris
Bahas mengenai SKF pak ( Surat Keterangan Fiskal) soalnya jika terdapat utang pajak timbul tidak bisa melakukan impor atau pengadaaan barang , biasanya di layanan KSWP tidak memberitahu jadi harus sering" cek
Guru, mohon jawabannya. Lampiran 1771-II untuk biaya pajak PPh final 0,5% dimasukan tidak?
Bang gimana cara uplod laporan keuangan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia?
Mohon arahanya🙏
pak ijin nanya, utk badan yg masih kena pakai pph final 0.5%, dan mempunyai bukti potong pasal23 kenapa tidak bs di kreditkan pada lampiran III, boleh tau dasar peraturannya pak, krn setau kami ps23 belum final.
Bang mau tanya, misalnya kita beli mobil bekas 100 juta setelah 2 tahun kita jual lagi dengan harga 100 juta, bagaimana kita melihat keuntungan kita, dan apakah dimasukkan dilampiran 1 halaman 2 atas keuntungan penjualan harta kendraan
agak gemukan om Faris, sukses terus chanelnya mengedukasi. Salam satu bahu -322
Bang mau nanya, misalnya punya tanah 30x25 dengan nilai 50 juta tahun 2018, terus kita jual cuman 10x12,5, bagaimana pelaporan hartanya, apakah nilai hartanya berkurang juga? Mohon bantuannya bang, terimakasih
Pak mau tanya kalau misalkan hsilnya rugi apakah penghasilan yang dikenakan PPh final yang ada di lampiran 1 di isi berapa ya pak ? Soalnya sesuai ruginya itu hasilnya rugi 2x lipat dan kalau diberi tanda minus itu tidak bisa karena kurang dari 0, bagaimana ya pak ?
Bang mau tanya, kalau sudah Laporan SPT 1771 badan, apakah masih lapor SPT OP, jabatan sebagai Direktur, terima kasih
Tarik uang pt perorangan ke direktur untuk keperluan direktur. Masukin deviden apa prive ya pak? Terimakasih
untuk tutorial part 1 nya link nya apa pak ?
czcams.com/video/bmbfYkc0iEw/video.htmlsi=gljWRT-87RTHlzHS
mas faris, unk yng UMKM jika ada aset yg di beli apa perlu mengisi formulir khusus A1 .krn jika sy isi maka terjadi koreksi fiskal dan SPT induk tidak nol
tidak perlu pak, karena sudah umkm masuknya ke final
Bang Faris sy sdh buka PT perorangan di bidang property ( agent property) sy ingin tanya klau pajak bulanan gimn cara memghitungnya brp persen..
komisi tiap bulan x 0,5%
Pak maaf, kalo untuk kurang bayar/pajak yang harus kita bayar Perhitungan PPh Normal kita mencantumkan nya kode Akun Pajak berapa dan jenis setor berapa ?
411126 200
Pak Faris kalau perusahaan (PT) saya bergerak di bidang pelayanan kesehatan (poliklinik) dan baru berjalan dg omset kurang dari 100juta, bisa kah masuk kategori UMKM?
bisa bu
Kalau sudah laporan spt badan PT perorangan, posisi sebagai direktur ( pemilik ) apakah harus laporan SPT Pajak OP juga pak ?
benar pak
Saya pedagang online di shopee sejak tahun 2019. Belum punya NPWP, mau buat apakah langsung kena pajak dari 2019 atau 2023 saja ya kak? Mohon penjelasannya
Pajak dihitung sejak mendaftar Pak