[E-FORM BADAN | PART 2/2] Cara Lapor Pajak bagi PT Perorangan UMKM di DJP Online

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 15. 03. 2023
  • Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
    =====================================================
    Instagram : @bicarapajak.id
    Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
    Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
    =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiBicaraPajak
    =====================================================
    Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan

Komentáře • 25

  • @dewirudy9979
    @dewirudy9979 Před rokem

    Sukses selalu pak Faris

  • @luckysamuel1242
    @luckysamuel1242 Před rokem

    Bahas mengenai SKF pak ( Surat Keterangan Fiskal) soalnya jika terdapat utang pajak timbul tidak bisa melakukan impor atau pengadaaan barang , biasanya di layanan KSWP tidak memberitahu jadi harus sering" cek

  • @BelajarMenggambar
    @BelajarMenggambar Před rokem

    Guru, mohon jawabannya. Lampiran 1771-II untuk biaya pajak PPh final 0,5% dimasukan tidak?

  • @Argaganteng1323
    @Argaganteng1323 Před rokem

    Bang gimana cara uplod laporan keuangan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia?
    Mohon arahanya🙏

  • @swarapenerbit
    @swarapenerbit Před rokem

    pak ijin nanya, utk badan yg masih kena pakai pph final 0.5%, dan mempunyai bukti potong pasal23 kenapa tidak bs di kreditkan pada lampiran III, boleh tau dasar peraturannya pak, krn setau kami ps23 belum final.

  • @AbdulHadi-bx6jm
    @AbdulHadi-bx6jm Před rokem

    Bang mau tanya, misalnya kita beli mobil bekas 100 juta setelah 2 tahun kita jual lagi dengan harga 100 juta, bagaimana kita melihat keuntungan kita, dan apakah dimasukkan dilampiran 1 halaman 2 atas keuntungan penjualan harta kendraan

  • @waskitoadhi9119
    @waskitoadhi9119 Před rokem

    agak gemukan om Faris, sukses terus chanelnya mengedukasi. Salam satu bahu -322

  • @AbdulHadi-bx6jm
    @AbdulHadi-bx6jm Před rokem

    Bang mau nanya, misalnya punya tanah 30x25 dengan nilai 50 juta tahun 2018, terus kita jual cuman 10x12,5, bagaimana pelaporan hartanya, apakah nilai hartanya berkurang juga? Mohon bantuannya bang, terimakasih

  • @kenzieahmad01
    @kenzieahmad01 Před rokem

    Pak mau tanya kalau misalkan hsilnya rugi apakah penghasilan yang dikenakan PPh final yang ada di lampiran 1 di isi berapa ya pak ? Soalnya sesuai ruginya itu hasilnya rugi 2x lipat dan kalau diberi tanda minus itu tidak bisa karena kurang dari 0, bagaimana ya pak ?

  • @rudisetiawan1342
    @rudisetiawan1342 Před rokem

    Bang mau tanya, kalau sudah Laporan SPT 1771 badan, apakah masih lapor SPT OP, jabatan sebagai Direktur, terima kasih

  • @agustinus7953
    @agustinus7953 Před rokem

    Tarik uang pt perorangan ke direktur untuk keperluan direktur. Masukin deviden apa prive ya pak? Terimakasih

  • @noenk24
    @noenk24 Před 2 měsíci

    untuk tutorial part 1 nya link nya apa pak ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 měsíci

      czcams.com/video/bmbfYkc0iEw/video.htmlsi=gljWRT-87RTHlzHS

  • @erikabudi7625
    @erikabudi7625 Před rokem

    mas faris, unk yng UMKM jika ada aset yg di beli apa perlu mengisi formulir khusus A1 .krn jika sy isi maka terjadi koreksi fiskal dan SPT induk tidak nol

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      tidak perlu pak, karena sudah umkm masuknya ke final

  • @kiminakimina1568
    @kiminakimina1568 Před 9 měsíci

    Bang Faris sy sdh buka PT perorangan di bidang property ( agent property) sy ingin tanya klau pajak bulanan gimn cara memghitungnya brp persen..

  • @yurikafrafilerianfadillah6737

    Pak maaf, kalo untuk kurang bayar/pajak yang harus kita bayar Perhitungan PPh Normal kita mencantumkan nya kode Akun Pajak berapa dan jenis setor berapa ?

  • @AlandraHouse
    @AlandraHouse Před rokem

    Pak Faris kalau perusahaan (PT) saya bergerak di bidang pelayanan kesehatan (poliklinik) dan baru berjalan dg omset kurang dari 100juta, bisa kah masuk kategori UMKM?

  • @didihumaedi1138
    @didihumaedi1138 Před 7 měsíci

    Kalau sudah laporan spt badan PT perorangan, posisi sebagai direktur ( pemilik ) apakah harus laporan SPT Pajak OP juga pak ?

  • @kabarapa584
    @kabarapa584 Před rokem

    Saya pedagang online di shopee sejak tahun 2019. Belum punya NPWP, mau buat apakah langsung kena pajak dari 2019 atau 2023 saja ya kak? Mohon penjelasannya