KH Ulil Absar Abdalla : Pengantar Fiqih Peradaban

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 25. 09. 2022
  • Video ini diambil pada acara pembukaan Halaqah Fiqih Peradaban di Gedung Rektorat Institut Agama Islam Cipasung
    -----
    Untuk mendapatkan informasi seputar Pondok Pesantren Cipasung, , silakan follow akun:
    IG: ppcipasung
    CZcams: / pondok pesantren cipasung
    Facebook: Pondok Pesantren Cipasung
    Tiktok: www.tiktok.com/@bajuriofficial
    #cipasung #nahdlatululama

Komentáře • 7

  • @trueboy1289
    @trueboy1289 Před 7 měsíci

    KHUTBAH JUM'AT GUS ULIL:
    "LARANGAN BERDEBAT DALAM ISLAM"
    czcams.com/video/-fQ_Ml02_Ts/video.htmlsi=QkEkN2ctgLUj25aN

  • @andypemila9954
    @andypemila9954 Před rokem

    Surabaya dukung Halaqoh2 NU

  • @ToatHaryanto
    @ToatHaryanto Před rokem

    alchamdulillah
    hatur nuhun kiai Ulil
    mantap

  • @jambuair-gy4sk
    @jambuair-gy4sk Před rokem +1

    Kritik utama terhadap pendekatan liberal/moderenis/sekular/moderat/ wasathiyah/pluralis/revisionis/progresif maupun terhadap pendekatan konservatif/ tradisionalis/salaf/wahabi maupun terhadap pendekatan yg lain yg saat ini beredar adalah semua pendekatan2 tersebut hanya mendudukkan al quran saja yg berstatus kalamullah/ayatullah (petunjuk allah). seolah2 produk dari kalamullah hanya al quran saja. seolah-olah hanya kitab samawi saja yg berstatus sebagai sumber hukum (mashadir ahkam) tempat muslim menetapkan/menarik (istinbath) dalil syara (argumen hukum yg ditarik dari ayatullah).
    Padahal al quran sendiri sejak ayat al quran yg pertama turun di Guha Hira sudah menyatakan ada produk dari sifat al kalam selain al quran, termasuk di dalamnya ayat kauniyah (petunjuk allah dalam alam semesta), ayat tarikhiyyah (petunjuk allah dalam sejarah manusia), dan ayat insaniyah (petunjuk allah dalam diri manusia). Bukan cuma 1-2 ayat dalam al quran yg berisi pengakuan ayat qauliyah tentang keberadaan 3 jenis ayatullah ini (selain dirinya sendiri, selain al quran sendiri).
    Bila kita sepakat bahwa jenis ayatullah itu tidak hanya berbentuk ayat qauliyah (petunjuk allah yg berbentuk ucapan) dan dari ayatullah lah kita menarik "dalil syara", maka hasil akhir dari mempelajari /menafsirkan / menakwilkan semua produk kalamullah yg lain yg juga berstatus sebagai ayatullah (tanda2 kekuasaan / petunjuk allah) memiliki status yg sama sebagai "dalil syara" seperti hal nya hasil akhir dari mempelajari produk kalamullah yg bernama al quran.
    Selanjutnya, karena semuanya berstatus sebagai "dalil syara" maka semua ayatullah di atas juga berstatus sebagai sumber hukum islam (mashadir ahkam). Jadi "dalil-dalil syara" yg diperoleh dari hasil2 riset para ilmuwan non keagamaan (seperti hukum2 fisika, hukum2 biologi, psikologi, kriminologi, rumus2 matematika, statistika, dll) memiliki kedudukan sebagai "dalil syara" sebagaimana "dalil syara" yg ditarik dari hasil studi atas kalamullah / ayatullah yg bernama al quran, karena "dalil-dalil syara" itu juga ditarik dari produk yg sama yakni produk2 dari hasil pelaksanaan sifat allah yg sama: kalamullah.
    Lebih jauh lagi: dengan demikian "dalil-dalil syara" itu semua dapat me-naskh hukum2 dari ayatullah yg lain karena sama2 produk yg memiliki kedudukan / level hukum yg sama (sama2 ayatullah). asas lex posteriori derogate lex anteriori juga berlaku dalam pembahasan hubungan hukum antar "dalil syara" yg ditarik dari 4 jenis ayatullah tersebut.
    Menolak mengakui dan mengimani keberadaan 3 ayatullah yg lain, sama dengan tidak mengikuti ajaran islam dengan total/kaffah. Bahkan menolak mengakui, mengimani, dan mengamalkan dalil2 syara yg ditarik dari 3 ayatullah selain al quran, juga sama dengan juga tidak mengamalkan al quran secara utuh, karena banyak bagian2 dari ayat2 di dalam al quran yang mengakui keberadaan jenis ayatullah yang lain itu telah dilanggar.
    Penutup: Di dalam Piagam PBB dan traktat2nya pastilah terdapat ayat2 allah yg daripadanya kita bisa menarik "dalil syara" juga karena Piagam PBB dan traktat2nya itu produk sejarah peradaban manusia (ayat tarikhiyyah). Semua tempat untuk memformulasikan "dalil syara" sudah pasti berstatus sebagai sumber hukum islam (mashadir ahkam). wallahualam.

  • @Jawiopicial
    @Jawiopicial Před rokem

    Ky ulil abshor sekarang tinggal dimana

  • @jasikndesit
    @jasikndesit Před rokem

    Itu backdrop mengganggu banget GEOSTRATEJIK wkwkwk

  • @rahmatadzikru9708
    @rahmatadzikru9708 Před rokem

    Kenapa kekentong jil selalu ada akses di pesantren salap tida ada rasa hawatirkah