assalamualaikum kak...mau tanya ini, si A diangkat menjadi CPNS tahun 2019 sebagai guru (pelaksana guru), setelah kenaikan pangkat 3B dilantik menjadi JFAK (Jabatan Fungsonal Analis Kebijakan - ahli muda), gimana kenaikan pangkat?apa akan terkendala??karena diperaturan Guru boleh pindah minimal 8 tahun pengabdian guru, mohon pencerahannya kak.makasi
Syalom terima kasih bpk ibu Nara sumber tentang kenaikan pangkat dn JF
Ijin min, bila berkenan tolong di share link materi pdf serta yg excel agar dapat dipejari lagi bersama. Terimakasih sebelumnya
Sukses untuk KOMPAK LAN👍
assalamualaikum kak...mau tanya ini, si A diangkat menjadi CPNS tahun 2019 sebagai guru (pelaksana guru), setelah kenaikan pangkat 3B dilantik menjadi JFAK (Jabatan Fungsonal Analis Kebijakan - ahli muda), gimana kenaikan pangkat?apa akan terkendala??karena diperaturan Guru boleh pindah minimal 8 tahun pengabdian guru, mohon pencerahannya kak.makasi
SUKSES TERUS UNTUK KOMPAK LAN YA👍👍
🙏Demi LAN RI Maju ....
Link sertifikat tolong di share
Link sertifikatnya
Link sertifikat nya ?
Link materi dan form2nya dmn ya?
Untuk link formatnya dapat diunduh dimana Bu
Link materi mohon di share
Jika mau konsul sama mbak bella ayu bisa minta kontak personya