bagai mana yg menerima uang gadi sawah tak mau menggarap sawah karena uang gadai dimanfaatkan utk buka usaha bengkel jadi tak ada waktu utk mengolah, sdgkan ketentuan waktu tak ada dijual barang tak bisa karena harta pusaka, mereka hy menggadai sesama saudara paling jauh satu desa mohon penjelasan kebanyakan yg menerima uang gadai walau ia sdh mampu mengembalikan tapi kebanyakan tak mau menebus,
kalo seperti ini mau minjem duitnya ke siapa.., ? temen/sodara yang di pinjemin ga mau kalo ga ada hasil dari gadeanya, terus kadang yang minjem duitnya juga ga balik balikin duitnya, barangnya di jual ga mau kalo harganya murah..,
Assalamu'alaikum,,,Maaf ustadz, hewan yang gadaikan tu kita rawat itu bisa kita peras susunya artinya kita boleh memanfaatkannya nmun seandainya hewan tu beranak tanpa adanya kesepakan dgn pemiliknya status milik dia atau kita,, mohon pencerahan ustadz
Ass,pak ustas yg mana lebih mensengsarakan klo utang sudah sampai jatu tempo baru kita jual barang jaminan tersebut,padhl sepenggadai barang tdk mau jual jaminan tersebut.?
Berarti pada intinya memanfaatkan motor yang di gadai di perbolehkan dengan catatan membiayai dan merawat dengan baik, karena keterkaitan saya punya kesibukan setiap hari..? saya masih bingung?
Jazakallah khairan
ijin shared ustadz
Tapi jika pemiliknya mengizinkan untuk menggunakannya
Kalo jaminan kabun buah bagai mana ustat
Apa di biarkan buah tersebut
bagai mana yg menerima uang gadi sawah tak mau menggarap sawah karena uang gadai dimanfaatkan utk buka usaha bengkel jadi tak ada waktu utk mengolah, sdgkan ketentuan waktu tak ada dijual barang tak bisa karena harta pusaka, mereka hy menggadai sesama saudara paling jauh satu desa mohon penjelasan kebanyakan yg menerima uang gadai walau ia sdh mampu mengembalikan tapi kebanyakan tak mau menebus,
kalo seperti ini mau minjem duitnya ke siapa.., ? temen/sodara yang di pinjemin ga mau kalo ga ada hasil dari gadeanya, terus kadang yang minjem duitnya juga ga balik balikin duitnya, barangnya di jual ga mau kalo harganya murah..,
Assalamu'alaikum,,,Maaf ustadz, hewan yang gadaikan tu kita rawat itu bisa kita peras susunya artinya kita boleh memanfaatkannya nmun seandainya hewan tu beranak tanpa adanya kesepakan dgn pemiliknya status milik dia atau kita,, mohon pencerahan ustadz
bagaimana dengan hukum gadai kebun kelapa sawit yg di ambil manfaatnya kren setiap 10 hari dipanen hasilnya. apakah it bole atau riba?
bolehkah biaya admin dan matrei di bebankan ke yg berhutang ... ??
dan bgmn jika yg berhutang terus menerus menunda pembayaran hutangnya .. ? .
Ass,pak ustas yg mana lebih mensengsarakan klo utang sudah sampai jatu tempo baru kita jual barang jaminan tersebut,padhl sepenggadai barang tdk mau jual jaminan tersebut.?
nah itu.. problemnya udah bantu orang malah jadi sengsara kita nya...
Wahai wahabi Allah itu jangan kamu maknai berwajah nanti kamu maknai lagi bertangan, maka kamu nanti mujasimah maka baca kitab fiqih
Berarti pada intinya memanfaatkan motor yang di gadai di perbolehkan dengan catatan membiayai dan merawat dengan baik, karena keterkaitan saya punya kesibukan setiap hari..? saya masih bingung?
Kok gk ada yg jwb
Bagaimana jika yang menggadaikan tanah atau rumah menyuruh atau mengijinkan kita untuk mengelola atau menempati rumah yg digadaikan tsbt,apa hukumnya
Itu namanya bukan gadai bg
Itu namanya nnti masuk ke syarikat atau berkerja sama untung mencari pendapatan
@@sukri433apakah itu tetap riba, dan gak boleh?