Bang Faris, kalo cv sudah terdaftar sebelum 2018, terus untuk tahun lapor 2022 dan 2023 masih menggunakan tarif final 1% dari omzet perbulan, setelah dihitung menggunakan tarif umum ternyata lebih bayar, dan klien berkenan tidak usah PBK, apakah akan tetap dapet surat teguran atau semacamnya gak bang?
Izin tanya pak, jika kami belum mendapatkan STP tapi sudah menyadari adanya sanksi yang perlu dibayarkan akibat melakukan pembetulan SPT PPh 21 masa (kurang bayar), apakah bisa tetap membayarkan sanksi yang sudah dihitung secara mandiri tsb? Jika bisa, ketika membuat e-billing apakah kode jenis setorannya tetap ' 300-STP ' ? mohon infonya, terima kasih.
Bang bahas neraca. Cara buat dan pengaruhnya di SPT
Bang tolong bahas PIB dong beserta perhitungannya
Bang Faris, kalo cv sudah terdaftar sebelum 2018, terus untuk tahun lapor 2022 dan 2023 masih menggunakan tarif final 1% dari omzet perbulan, setelah dihitung menggunakan tarif umum ternyata lebih bayar, dan klien berkenan tidak usah PBK, apakah akan tetap dapet surat teguran atau semacamnya gak bang?
Izin tanya pak, jika kami belum mendapatkan STP tapi sudah menyadari adanya sanksi yang perlu dibayarkan akibat melakukan pembetulan SPT PPh 21 masa (kurang bayar), apakah bisa tetap membayarkan sanksi yang sudah dihitung secara mandiri tsb?
Jika bisa, ketika membuat e-billing apakah kode jenis setorannya tetap ' 300-STP ' ? mohon infonya, terima kasih.
SPT Masa PPh Pasal 21 itu berasal dari pungutan apa bang? Terima kasih