🔴 KACAMATA HUKUM: Ganti Rugi Kendaraan Rusak akibat Lakalantas
Vložit
- čas přidán 7. 09. 2024
- TRIBUN-VIDEO.COM - Program Kacamata Hukum kali ini bertajuk Ganti Rugi Kendaraan Rusak akibat Lakalantas bersama DPC Peradi Solo Bidang Pendidikan Wawan Muslih, S.H.
Selengkapnya simak video di atas ya.(*)
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribun-video.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kalau kedua pihak sadar akan musibah
Insyaallah kekeluargaan jalan terbaik
Aku pernah bawak mobil catering laka tunggal di rel kereta dan aku megati kerusakan dan pihak catering tidak untuk konsi dan biaya di limpahkan ke saya 20 juta di minta
Min misal kecelakaan ringan, bemper mobilnya rusak dia minta 4 juta, tetapi pelaku tidak mampu untuk membayar semahal itu, itu masuk nya ke pasal mana ?
Bagaimana jika korban anak anak meninggal dunia, aoa pasalnya bagaimana bunyi pasalnya
Gimana pak kalau pihak yg lalai tidak sanggup membayar ganti rugi dengan alasan tidak mampu ? Mohon di jawab 🙏🙏🙏
Mohon dijawab
Mohon dijawab@@FreddyGunawan
Si pelaku bilangnya orang ngga mampu, yg jadi pertanyaan apakah si pelaku bener2 orang ngga mampu atau si pelaku cuma berbohong agar ngga keluar duit banyak ?
Mohon petunjuk dak komentarnya min..
Kronologi. Mobil. Menabrak motor dari samping
Dan terjadi korban yg mana korban mengalami luka luka & benturan dikepala dan terjadi pendarahan di telinga karena adanya luka dalam cuma diagnosa rumah sakit cuma sekedar luka dalam. Dan luka lainya terjadi memar memar berat di kaki & engkel kaki terjadi keselo sudah 15 hari belum sembuh..sementara kerugian motor juga rusak lumayan parah
Intinya kejadian seperti ini yg menabrak cuma menganti mau mengganti rugi 2.5 juta. Dengan alasan sudah cocok dengan kerugian korban. Ini bagaimana ya mas.
Lapor polisi dan
Jangan mau berdamai
Penting ini
Gi mna kalau kedua pengendara tdk memiliki sim,,mohon pencerahan nya min
Mas saya ada kejadian saya lewat ternyata mereka menyebrang tanpa melihat kiri kanannya terjadilah tabrakan
Apa bila kt sudah berdamai dengan korban apakah mengambil mbl dari kantor polisi harus bayar
Pak kalo tabrakan merusak/merugikan kendaraan orang lain apa ada hukumnya pak
Bgmn motor ditabrak mobil sebelah kanan dari arah berlawanan mana yg salah yg ditabrak bagasi motor pengendara motor terpental
Kalau kedua korban luka berat dan yg satu pulang dari rumah sakit ,mslkan pelaku kerna tidak punya biaya ,,apakah bisa dapat santunan jasa raharja
Luka berat itu brp uang damainya jgn luka ringan saja
Laka lantas meninggal klo ada kesepakatan damai melalui surat pernyataan apakah kepolisian msh menekan pihak kedua
Tolong infonya min..
Kalau mobil sya di tabrak,terus pada awalnya pelaku bilang mau tanggung jawab..terus belakangan cuma mau gantirugi setengahnya saja..
Bagai mana caranya saya agar dia mau bayar gantirugi penuh
Ini sama.kasusny dgn yg saya alami sekarang ini
Gmn solusinya ni pak?
Bagai mana klu yg nabrak GK mau ganti rugi
Mas aku mau tanya ...aku mobilnya ditabrak mobil kontener.mobil aku lagi berhenti dipinggir jalan lagi makan aku .cuma kenet aku lqgi diatas ambil ayam jadi ketabrak luka² mas.?
Mobilnya diparkir di bahu jalan atau ditempat parkir yg resmi?
Kalau dibahu jalan ada undang2nya,yg bersalah adalah penyebab kecelakaan (yg parkir dibahu jalan)
😇
Mas kalau pencabutan laporan itu ada di kenakan biaya.
Gimana kalau motor tabrak mobil dari belakang kemudian pomot mengalami rusak berat, apakah yg punya mobil kena pasal atau ganti rugi..?
Kalau korban yg meninggal dalam posisi salah apa terdakwa tetap dihukum
Bang Saya Nabrak motor dan saya ganti rugi semua kerusakan kendaraan nya tapi di mau melaporkan saya ke polisi apa bisa saya di pidana
pemerasan itu mas. Kalo sudah damai, tidak bisa dibawa ke pengadilan
Apakah laka lantas ringan bisa di pidana ?
Gimana klu di tabrak dari belakang ,yg luka para yg menabrak
Permisi kak,
Saya mau tanya tentang hukum & uud di jalan.
Yang mau saya tanyakan adalah
1. Jika ada kendaraan ( mobil) yang sedang kecelakaan, kendaraan di belakang tidak sempat me rem lalu menabrak mobil tersebut. Apakah kendaraan di belakangnya itu salah??
2. Dan untuk kedepanya apakah kendaraan yg tidak sengaja menabrak dari belakang karena didepan mobil tersebut sedang kecelakaan apakah harus mengganti rugi mobil yg berada didepannya?
3. Tolong perjelas ttg uud yg tertera di pertnyaan no 1 dan 2 jika ada.
Klu yg nabrak GK mau ganti rugi
Mohon penjelasan nya ..kalau kita di tabrak saat kita mau parkir ternyata sama" tidak memiliki SIM, dan yang menabrak mau minta ganti rugi bagaimana penjelasannya.
gmn klo korbanx meninggal dunia?