UMKM ORANG PRIBADI BEBAS PAJAK? BEGINI KETENTUANNYA!

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 27. 08. 2024
  • Halo #KawanPajak
    Sudah mendengar berita gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM??
    Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, kini orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan atas peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah dalam satu tahun.
    Yuk lebih jelasnya simak obrolan kakak-kakak penyuluh pajak KPP Pratama Jombang ini.
    Instagram: @pajakjombang
    Twitter: @pajakjombang
    Facebook: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang
    Nomor konsultasi
    08113146490 (Whatsapp)
    #KPP649
    #PajakJombang
    #KPPPratamaJombang

Komentáře • 58