GAWAT!! Pemilik CV Tidak Boleh Menerima Gaji!!

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 27. 08. 2024
  • GAWAT!! Pemilik CV Tidak Boleh Menerima Gaji!!
    Pemilik CV tentunya mengharapkan omzet yang melimpah dan mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar lagi. Namun pada kenyataannya pemilik CV tidak diperbolehkan untuk menerima gaji dari CV nya sendiri.
    Penggajian pemilik dalam CV tidak diperbolehkan karena ketika CV terkait ketika diperiksa pajak akan mendapatkan denda hingga 100% dari laba bersih yang Anda terima. Denda tidak berhenti sampai situ saja, denda pajak akan bertambah 2% dari setiap bulan sejak Anda melaporkan pajak tersebut hingga diperiksa pajak. Penggajian pemilik CV idealnya adalah melalui prive.
    Lalu, apa pembeda prive dan gaji dari pemilik CV terkait?
    Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
    Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
    www.dconsultin...
    Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
    www.dconsultin...
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id...
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsulti...
    Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    CZcams : / dedysidarta
    Tiktok : / dedysidarta
    Atau bisa kontak di :
    Instagram: / dconsulting.id
    Facebook: / dconsulting.id
    CZcams : / dconsultingid
    Tiktok : / dconsulting.id
    #dendapajak #pajakbadanusaha #sahambadanusaha

Komentáře • 72

  • @muhammadzaidan2932
    @muhammadzaidan2932 Před 4 měsíci

    Klo penjelasannya mentok sampai situ, yg pny CV mundur mau pakai konsulting pajak Pak. Hrs ada solusi, bgmn sekutu aktif bisa menerima upah secara legal, krn tentu dipahami bahwa sekutu aktif menanggung resiko finansial CV sampai ke harta pribadi, dan dia yg mengelola usaha. Maka tentu hrs mendapat upah. Diluar persentase Prive sesuai modal yg disetorkan. Cara mendapat upah yg legal secara laporan pajak itu yg dibutuhkan.

  • @iinindrajanti4260
    @iinindrajanti4260 Před 2 lety +4

    Pak, terima kasih penjelasannya. Apakah Penerimaan prive di SPT pribadi digab dgn penerimaan gaji sbg karyawan akan terjadi kurang bayar?

  • @megafelisia2982
    @megafelisia2982 Před 2 lety +2

    Salam kenal Pak Dedy,
    Saya punya pertanyaan pak :
    1. Jika prive diambil tiap bulan, maka jika ditotalkan selama setahun menghasilkan nilai yg lbh besar dr modal bagaimana ya?
    2. Apakah prive blh ditutup pada laba ditahan atau wajib pada akun modal?
    3. Bagaimana pelaporan lap.keu jika kasus dialami pd point no. 1 ?
    Terima kasih sblmnya.

  • @ruhimaneddie1513
    @ruhimaneddie1513 Před 2 lety

    Terimakasih atas Ilmunya Om Dedy Sidarta 🙏🤝

  • @fiofaustino2399
    @fiofaustino2399 Před 2 lety

    Nyimak om Dedy,,, trimakasih pencerahanya🙏

  • @dayuutari6155
    @dayuutari6155 Před 2 lety

    Trimakasih pemahamannya pak 🙏🙏🙏

  • @iracoychannel4942
    @iracoychannel4942 Před 2 lety +1

    hallo pak,,,, salam kenal ia, sebelumnya trimakasihh atas penjelasannya yg cukup bisa di pahamkan oleh kita dimana ada banyak pemahan baru yg dapat diambil dari penjelasan tersebut .... jdi gini pak saya mau tanya,,,, dri penjelasannya bapak itu sangat sama dengan apa yg jdi masalah di kantor. jadi kami dari cv baru yg baru melaporkan laporan keuangan sgt kesulitan dengan pemhaman tentang pemilik cv itu harus di gaji apa tidak. kasusnya pemilik cv ini ingin mendapatkan gaji dari cv yg dia buat alasannya adalah agar dpt menambah isian kartu krdet karna itu yg dibutuhkan oleh pihak bank dan si atasan ini butuh slip gaji untuk dia sendiri ( dia ingin di gaji ). sedangkan cv ini sudah dikenakan pajak op dan pajak badan. jadi yang saya tanyakan apakah pengenaan pajak op itu udah menjadi gaji si atasan atau si atasan ini perlu di gaji dari (Prive). saya mohon penjelasannya pak ?

  • @martaniusandysetiadi7053
    @martaniusandysetiadi7053 Před 11 měsíci

    Pak kami ini CV yg baru berdiri maret 2023 dan direktur sudah terlanjur mendapatkan gaji serta telah membayar pph 21. bagaimana untuk pelaporan spt 2023 nya?

  • @wahyumr2532
    @wahyumr2532 Před rokem

    salam kenal Pak Dedy, bagimana dengan perlakuan atas PRIVE di SPT Pribadi pemilik CV. apakah terhutang pajak progressif ?

  • @wawandarmawan9551
    @wawandarmawan9551 Před 2 lety +1

    Berarti kalau sudah terlanjur lapor SPT nya bulan april kemaren, harus segera lakukan pembetulan SPT sebelum dikoreksi oleh KPP ya pak

  • @rayafitrisimanjuntak6597
    @rayafitrisimanjuntak6597 Před 6 měsíci

    kami perusahan dalam bentuk CV. Yang mau saya tanyakan, apakah setiap pengambilan direktur itu udah pasti dibilang prive? dan apa kah perusahan boleh mengeluarkan A1 untuk direktur atas prive dia?

  • @7adt
    @7adt Před 2 lety

    Halo pak Dedy, salam kenal, apakah ada pelatihan untuk pemula yang akan membuat CV, seperti bagaimana mengurus dokumen kontrak yang masuk, membuat quote, invoice, pengelolaan sdm, penggajian karyawan, pajak, dll? saya ingin membuat cv kecil2an, ingin kursus supaya lebih paham. terimaskasih

  • @Drawing_warna
    @Drawing_warna Před 4 měsíci

    Setiap transaksi kena pajak.
    Aneh negara indoku. Dobel dobel, perus.kena pajak, kita beli kena pajak, kita sbg penguna kena pajak. Gawat dihitung-hitung setiap bulan 200% pajak yg dibayar. Untung ke toilet gak kenak pajak

  • @cryptobyt2403
    @cryptobyt2403 Před 6 měsíci

    Direktur cv ngak boleh ambil gaji. Dia ambil prive

  • @aasiahaan2741
    @aasiahaan2741 Před 2 lety +2

    Apa dasar hukumnya bg direksi tidak boleh ambil gaji..

    • @aasiahaan2741
      @aasiahaan2741 Před 2 lety

      @@DedySidarta di peraturan mana bg bisa di lihat, soalnya kita lagi bermasalah dengan hukum..

  • @lutfiirham2175
    @lutfiirham2175 Před 6 měsíci

    Pak, klo usaha pribadi stelah 7 thn kan pake tarif normal, itu bayar perbulannya cara hitung pajaknya bagaimana?

  • @arieswahyudi7445
    @arieswahyudi7445 Před rokem

    Bedanya dimana prive sama gaji apa ya ? Apa lebih baik diambil dari gaji istri direktur ?

  • @Pastiadasolusi88
    @Pastiadasolusi88 Před rokem

    Bikin PT aja supaya bisa di gaji.

  • @nourinnanda992
    @nourinnanda992 Před rokem

    Terimaksih info nya, mohon infonya apakan cv. untuk peketjaan kontruksi yang sidah dipotong pejaknya oleh pemerintah kena pajak lg di SPT?

  • @lvqeela3696
    @lvqeela3696 Před 2 lety

    Terima kasih penjelasannya om.
    Parah juga yah masalah pajak ,,, awam bgt 😥 .bagaimana klu komisi nulisnya ?
    Apakah namti akan bermasalah juga om ?

    • @lvqeela3696
      @lvqeela3696 Před 2 lety

      Pengurusnya , , direktur & komisaris

  • @philipusirawan8815
    @philipusirawan8815 Před 2 lety

    pak pertanyaannya : apakah direktur atau manager yang BUKAN termasuk kedalam Sekutu cv boleh di gaji ? apa KOMISARIS di PT boleh terima gaji ?

  • @susantorahardjo9068
    @susantorahardjo9068 Před rokem +1

    Tanya kak, pengambilan prive didalam CV pencatatan di pajak pribadinya gmn kak ? Kan di pajak pribadi berarti ada penambahan harta, apakah ada perhitungan pajak pribadi lagi ?

  • @yogiyess5231
    @yogiyess5231 Před 2 lety +1

    Trus mo ngapain......dasar pajak bikin susah orang ajaa

    • @adamnugroho7496
      @adamnugroho7496 Před 2 lety

      @@DedySidarta mohon bantu kasih pemahaman untuk orang2 seperti ini pak 😁🙏

  • @davidk2364
    @davidk2364 Před 2 lety

    Pak untuk bpjs ketenagakerjaan seperti jkk, jkm, jaminan pensiun direktur dan semua
    karyawan yg dibayarkan seluruhnya oleh cv dapat dijadikan biaya sebelum dihitung pajaknya

  • @doraemonkucingunik6340
    @doraemonkucingunik6340 Před 8 měsíci

    Pak.. kalo CV itu ada maksimal omset gak ? Kalo omset saya sampai 50M masih boleh berbentuk CV gak ?

  • @agstnhkingstone3621
    @agstnhkingstone3621 Před 2 lety

    Waduh telat nyimak ini,trus penghasilan direktur CV darimana pak?

  • @wendytauruss
    @wendytauruss Před rokem

    Klo perusahaan konstruksi final gimana pak?

  • @tot4-f3n27
    @tot4-f3n27 Před 2 lety

    Pak, jika Sekutu aktif di CV apakah bisa ambil prive tiap bulan utk biaya hidup? Jika nunggu 1 thn bs repot utk biaya hidup. Terima kasih

  • @xxx-gh9gy
    @xxx-gh9gy Před 2 lety +1

    pak, jadi PRIVE yang sudah ditarik oleh pemilik CV apakah termasuk penghasilan bagi pemilik CV dan apakah harus dilaporkan lagi dalam PPH21?

    • @marelync9112
      @marelync9112 Před rokem

      Tdk pph21. Menambah harta pribadi saja, tdk kena pjk lgi.

  • @teguh.rahayu19
    @teguh.rahayu19 Před 2 lety +1

    Bagaimana kalau sekutu aktif dan pasifnya ternyata sekaligus jadi karyawan cv pak?karna memang blm ada biaya untuk gaji karyawan. Otomatis sekutu aktif dan pasif hanya sebagai "nama", krna pada dasarnya hanya ada 2 orng yg kelola cv nya?

    • @encephalartos3110
      @encephalartos3110 Před rokem

      Dia bekerja sbg karyawan dlm cv pun, ga boleh digaji (potong ke biaya), krn dia adalah para sekutu nya bekerja utk diri sendiri. Makanya dia ambil prive dibebaskan pajak.

    • @myghuroba7909
      @myghuroba7909 Před 6 měsíci

      Sekutu pasif tdk boleh ikut mengurus operasional, ranahnya hanya sbg pemodal.
      Klopun ikut serta dlm operasionalnya, nanti dibebankan tanggungjawab yg sama dg sekutu aktif, ada konsekuensi hukum, pajak, dll.
      Mohon dikoreksi.

  • @marelync9112
    @marelync9112 Před rokem

    Bgmn jika istri tdk sbg pemegang saham CV, tetapi istri bekerja di CV tsb. Apakah istri boleh punya penghasilan dari CV tsb?

  • @melodybytyty5473
    @melodybytyty5473 Před rokem +1

    Pak kalau sudah terlanjur lapor pph 21 selama berbulan2, lalu nanti untuk spt op direktur berarti terjadi lebih bayar ya? Walaupun diisi ke penghasilan dari persekutuan komanditer?? Tolong penjelasannya pak. Terima kasih

    • @rahmadprakarsatobing5468
      @rahmadprakarsatobing5468 Před rokem

      Lah kan kalau CV gk bisa ambil gaji dan pakai jabatan direktur. Jika sudah lapor , buat pembetulan aja mbakee. Intinyaa secara singkat CV itu harta kekayaan CV mengikat ke harta pribadi pendiri. Jadi tinggal hitung saja berapa seluruh harta yg dimiliki lalu hitung pakai tarif terbaru pph 21 dikurang PTKP. Singkatnya lapor pajak atas nama pribadi saja. Kecuali CV nya sudah PKP, maka PPN atas transaksi pembelian usaha bisa mengurangi pajak pendapatan atas penjualan usaha atau jasa jika pembelian berhubungan dengan HPproduksi.

  • @scottsykes2448
    @scottsykes2448 Před 2 lety

    Bang mau tanyak nih, cv bisa di laporkan gara" menahan gaji karyawan yg di pecat?

  • @nahloboy1
    @nahloboy1 Před 2 lety

    Pak Dedy bukannya kalau omzetnya dibawah Rp 4,8 M setahun itu pajak cv nya final 5% (atau pp23 2,5%) ?

  • @annassinagabfc4729
    @annassinagabfc4729 Před 2 lety

    Pak berarti diretur cv tidak perlu dipotong pph21 kan? Karena hitunganny sudah ikut pph yg di laba

  • @alisus3448
    @alisus3448 Před 2 lety

    Pak kalau nama kita ada di CV orang sebagai director, sewaktu waktu bisa keluar gak?

  • @doraemonkucingunik6340
    @doraemonkucingunik6340 Před 8 měsíci

    Kalo komisaris CV boleh di gadi gak pak di ?

  • @iriyantoyanto3888
    @iriyantoyanto3888 Před 2 lety +2

    Pak utk prive apa setahun sekali ditariknya atau holeh tiap bulan, dan utk laporan pajak pribadi diletakkan dimana prive supaya tdk kena Pph psl 21 terima kasih

  • @alankristanti4893
    @alankristanti4893 Před 2 lety

    tanya pak,kalau mitra peternak,pajaknya bagaimana ya?

  • @andywoof8262
    @andywoof8262 Před 2 lety

    Halo Pak ini perhitungan per bulan atau pertahun Pak

  • @agstnhkingstone3621
    @agstnhkingstone3621 Před 2 lety

    Link belajar pajak umkm nya dimana ya pak?

  • @fidelisjecychristian4043

    Pak mau tanya bila sudah terlajur sekutu terima gaji itu bagaimana, dan ada pemotongan pph 21, apakah bisa?

    • @timosukiran
      @timosukiran Před 7 měsíci

      gpp, tpi nanti jangan lupa tuk d koreksi fiskal d laporan keuangannya (koreksi fiskal positif -> menambah ke penghasilan CV)

  • @kartikajp3676
    @kartikajp3676 Před rokem

    Sangsi pidananya ada gak pak kalau direktur dan komisaris menerima gajih

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      Nanti mungkin dikoreksi fiskal gajinya kak

  • @RizkyPerdana-wd4qi
    @RizkyPerdana-wd4qi Před rokem

    pak mau tanya, kalau komisaris pada Badan CV, kemudian komisaris tersebut menjabat juga sebagai Staf di CV dan Dapat Gaji, apakah Gaji tersebut bagian dari pengurus yang tidak di anggap gaji atau merupakan Gaji seperti Gaji karyawan biasa

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      Halo kak..Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy. Saya sarankan kakak join FREE WEBINAR TGL 16 Februari jam 15:00 wib. Daftarkan diri Anda SEKARANG JUGA di
      www.dconsulting.id/3kesalahanlaporpajak, agar kakak mendapat insight ttg perpajakan.
      Kalau kakak berkenan, boleh belajar materi perpajakan dengan fasilitas grup dan Live QnA dengan konsultan di Tax Advisory Membership (TAM) bisa kakak dapatkan di www.dconsulting.id/tam
      *Reply by Admin.

    • @rahmadprakarsatobing5468
      @rahmadprakarsatobing5468 Před rokem

      Singkatnyaa kalau CV, membuat catatan gaji agar jadi pengurangan Laba . Itu salah om. Malah jadi penambah laba dianggap. Karena CV sederhana , berapapun keuntungan usaha CV itu tetap harta pribadi pendiri terikaaat juga sebagai total kekayaan CV. Makanya enak ber PT. Semenjak 2018 PT dan CV baru kemarin dapat keringanan kok 22% namun jika omset tidak sampai 4,8 milyar kategori umkm pajak atas penjualan badan usaha pph final 0,5 persen kok..

  • @dyanexpriyanto993
    @dyanexpriyanto993 Před rokem

    Ko.mohon petunjuknya.ko saya bergerak di bidang jasa sablon dan bordir perusahaan yg menggunakan jasa saya mewajib kan saya punya cv sedangkan sebagian pekerjaan saya yg dari pabrik tsb juga masih saya sub kan keorang lain lagi.gimana perhitungan pajak saya ya?

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      hai hai kak Dyan, maaf baru menanggapi. Kak Dyan pertanyaan belum bisa dibalas langsung oleh Pak Dedy karena ada kesibukan yang cukup padat. Kak untuk pertanyaan ini boleh kakaknya diajukan waktu IG Live bersama Pak Dedy Sidarta tgl 15 November jam 20:00 akan membahas ttg pajak join di @dedysidarta_official yaa kami tunggu ☺️
      *Reply by admin

  • @emaknyasijeuni3501
    @emaknyasijeuni3501 Před rokem

    Hallo pak, klo misal direktur juga merupakan karyawan gimna ?

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      Halo kak..Untuk pertanyaan kakaknya, saya sarankan kakak bisa mengikuti acara live QNA terkait dengan perpajakan Bersama dengan pak Dedy HARI INI tanggal 19 Januari jam 20:00, melalui platform Instagram secara gratis. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/ . Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy.
      Kalau kakak merasa pertanyaan ini cukup urgent, kakak boleh mengambil sesi konsultasi private. Berikut link untuk kakak bisa meminta konsultasi private dengan pak Dedy. www.dconsulting.id/biolink
      Oh ya kak, kebetulan kami sudah menyiapkan pelatihan secara lengkap untuk pengembangan bisnis dan perpajakan dengan framework PSF di www.dconsulting.id/bsm. Silakan diakses jika kakak berkenan. *Reply by Admin

  • @kosaikata
    @kosaikata Před rokem

    Prive pakah boleh diambil perbulan ? Dan kalau dimasukkan laporan keu namanya apa ?

    • @Julfredi-fo8nb
      @Julfredi-fo8nb Před 4 měsíci

      Kalau prive itu di cv gak kena pajak...Kalau Pt namanya devidwn kena pajak 10 persen

    • @ERICK_KADJAN
      @ERICK_KADJAN Před měsícem

      Pertanyaannya, boleh di ambil perbulan gak ? Lalu dipembukuannya di catat apa.​@@Julfredi-fo8nb

  • @prasetyo_j
    @prasetyo_j Před rokem

    Nanya tp mgkin gk nyambung sama konten. Tp mohon bgt di jawab.
    Jadi begini. CV bpk sy di dirikan pada tahun 2003. Kerjasama dgn perushaan antara 2004 hingga 2007. Akhirnya stop.
    Nah 2014 mengerjakan project utk galian c.
    Setelah mati suri.
    Akhirnya 2018 sy coba aktifkan lagi via oss.
    2022 ini mau sy bangun ulang. Tp ternyata wakilnya kan udb meninggal jadi mau pembaruan susah. Nah sy buat baru aja cv nya atau akta baru. Namun apakah cv lamanya harus ada akta pembubaran ? Karena cv yg dlu blm terdaftar di Kemenkuham?

    • @christianainsap6785
      @christianainsap6785 Před rokem

      Pak sekarang kan ada perseorangan yang membuat PT tanpa harus ada akte notaris. Apakah direktur(pemiliknya pribadi) tetap harus digaji dan dibiayakan? Terimakasih🙏

  • @davidervanprasetyo2107
    @davidervanprasetyo2107 Před 8 měsíci

    Bang kalau cv sama yayasan enak kan yg mana

  • @fistayuliani3405
    @fistayuliani3405 Před rokem

    Buka jasa pembuatan cv gak? Aku mau buat cv

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      Hai kak..Kalau kakak berkenan, boleh kak belajar materi pengembangan bisnis dan perpajakan boleh kunjungi website kami ya kak di www.dconsulting.id Supaya kakaknya mendapatkan informasi terbaru seputar sistemasi bisnis, keuangan dan perpajakan. Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy.
      Reply by Admin.

  • @belajarbareng3739
    @belajarbareng3739 Před 2 lety +2

    Pajakk marai mumett

    • @hennytambariki6670
      @hennytambariki6670 Před 2 lety

      Pak mohon penjelasan tentang faktur pajak. PT.A membeli alat pada tahun 2019 pada PT.B dibiayai oleh leasing. Penerbitan faktur pajak dari PT.A itu dibuat bertahap sampai dengan tahun 2020. Apakah ada potensi pajak pada PT.B? Mohon penjelasannya. Terima kasih