Live Demo Panduan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Usaha Besar

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 19. 03. 2023
  • untuk materi webinar, dapat diakses melalui: bit.ly/webinarLKPM

Komentáře • 82

  • @idekreatif7097
    @idekreatif7097 Před rokem +6

    Harusnya ada staf yg menanggapi pertanyaan yg ada, Jd tidak terkesan sekedar sosialisasi aja, kasihan yg benar-benar mau belajar mengisi pelaporan ini

    • @jhondoe4526
      @jhondoe4526 Před rokem +1

      Kalau agan mau belajar bisa ke kantor dpmPTSP kota/kabupaten wilayah terdekat agan, kalau saya ke kantor dpmptsp kota Jambi mereka bantu kita sampai selesai gan
      Bawa aja akun dan psw oss agan semoga membantu gan 🙏🤗

    • @muhammadsofyansyah9571
      @muhammadsofyansyah9571 Před rokem

      @@jhondoe4526 malah di suruh online.
      Saya sdh dtg

  • @ProsperousBlessing
    @ProsperousBlessing Před rokem +2

    1. Untuk modal usaha atau operasional usaha biasanya tidak per KBLI tapi perbadan usaha, sedangkan di dalam LKPM harus melaporkan berdasarkan KBLI bagaimana melaporkannya jika modal yang dikeluarkan untuk Badan usaha apakah dipecah atau bagaimana ?
    2. saya pelaku usaha yang sedang merintis jadi untuk mempekerjakan pekerja jika sedang ada pekerjaan saja, bagaimana melaporkannya
    Mohon penjelasannya Terimakasih

  • @BatamUsil
    @BatamUsil Před rokem +7

    Durasi video panduan 1 jam 30 menit ? ohh tidak...
    tidak usah terlalu berbelit-belit bu, langsung pada pointnya saja... sat set sat set... selesai...
    ayok donk yg lebih smart gitu lho konsep video panduannya...
    saya yakin banyak sekali pelaku usaha tidak akan melakukan LKPM bukan karena membangkang akan tetapi karena bingung dengan video panduan yg ibu-ibu sajikan.
    sekedar saran,,, sebaiknya ibu2 perbanyak nonton channel tutorial para youtuber agar ibu-ibu bisa memahami bagaimana cara yang efektif dalam meng_creat sebuah video panduan. terimakasih

    • @kire6577
      @kire6577 Před rokem +1

      Sat set sat set selesai....

    • @elinalie7615
      @elinalie7615 Před rokem +1

      Benar, tidak paham sama sekali melihat video ini.

    • @zaenalyusrizal968
      @zaenalyusrizal968 Před rokem +1

      benar bu... bukan tidak mau lapor tp karena bingung dan tidak faham

    • @elinalie7615
      @elinalie7615 Před rokem

      Iya, sudah mau lapor, tapi tidak bisa.
      Seharusnya untuk usaha sangat kecil tidak perlu....

    • @novaanastasiapinontoan67
      @novaanastasiapinontoan67 Před rokem +2

      SAMAAAAAAAAA!!
      GA PAHAM LIAT TUTORIAL INI!
      TUTORIAL PDF JUGA GA TO THE POINT, ORANG DISURUH BACA BERPULUH-PULUH HALAMAN SEAKAN GA ADA KERJAAN!
      BIKIN BINGUNG!
      ADA LAPORAN LKPM SAYA YG STATUS PERLU DIPERBAIKI TP GA BISA DIUBAH/DITANGGAPI...
      WELEH2 POKOKNYA
      DISURUH LAPOR TAPI GA DIKASIH BIMBINGAN, HARUSNYA SIAPIN RO DONK UTK PT MASING2 KAYA PAJAK/BPJS JADI KALAU ORANG BINGUNG/ADA MASALAH, ADA YANG BANTUIN/BIMBING ADA YANG KASIH SOLUSI.
      INI GA ADA YANG BISA DIHUBUNGI TP KALAU SALAH ISI ATAU SISTEMNYA SENDIRI YG BELUM SEMPURNA/ERROR MALAH TIBA2 KASIH SP
      NAMBAH2IN BEBAN KERJA ORANG AJA, MANA SERING BANGET LG 3BULAN SEKALI ORG SURUH LAPOR...
      PADAL ISI LAPORANNYA MIRIP2 LAPORAN PAJAK/WLK

  • @kasmanpandiangan7323
    @kasmanpandiangan7323 Před rokem +1

    Pagi ini dapat SP dari OSS, mau lapor susah nya berkali kali, semua sarana pengaduan gak berfungsi, cuma read dan suruh tunggu. Ada cara lain?

  • @insancemerlang-2019
    @insancemerlang-2019 Před rokem

    untuk perusahaan jasa penyedia tenaga kerja yang baru buka apakah tetap harus melaporkan juga bu

  • @adhibanoet2923
    @adhibanoet2923 Před rokem +1

    pengertian saya laporan LKPM untuk usaha menengah dan besar...sedangkan perusahaan kami kelas kecil...apakah kami juga harus melapor,,,karena kami mendapat surat peringatan I

  • @user-pd3db4gj8v
    @user-pd3db4gj8v Před 4 dny

    Modal yang dimaksud modal yang sesuai akte ? mohon penjelasannya

  • @dadangsy.hsy.h9207
    @dadangsy.hsy.h9207 Před rokem

    hadir terimkasih info nya

  • @KPKITV-ry2uc
    @KPKITV-ry2uc Před rokem

    Mautanya kalo perusahaan blm pernah lapor LKPM itu langsung siap berusaha atau konstruksi dulu?
    Soalnya kalo langsung siap beroperasional gak ada nilai realisasi, mhn di bantu 🙏🏻

  • @fxkoesdianitakoentjoro4574

    👍 👍👍

  • @marwahgasabadi6962
    @marwahgasabadi6962 Před rokem

    Kami ingin menanyakan perihal surat peringatan yang perusahaan kami terima, tentang tidak ada laporan 2 periode dan harus mengisi laporan triwulan I Tahun 2023. Mohon penjelasannnya. Terima kasih

  • @landadavid648
    @landadavid648 Před 18 dny

    Sosialinys semuanya ada kegiatan usaha nah bagaimana cara lapor bagi perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan usaha

  • @iyan0079
    @iyan0079 Před 9 měsíci

    Mau tanya apakah tahap konstruksi dan produksi kita input dgn kode kbli yg sama?

  • @dewapurwa1612
    @dewapurwa1612 Před rokem

    Bu kita modal usaha hanya 500 juta, dl waktu pembuatan msk kategory menengah, kl skr tdk masuk kategory kecil (1m s/d 5m), menengah maupun besar, jd masuk ke mana dlm kategory itu. dan pelaporannya masuk dimana apakah triwulan, semester atau apa, krn BKPM ini susah di hubungi. txs

  • @sardi16278
    @sardi16278 Před rokem

    Selamat pagi Ibu petugas pemandu LKPM,saya mau konsultasi terkait KBLI Reparasi mobil diperusahaan kami sdh berjalan beroperasi dr thn 2006 , di sistem OSS msh Konstruksi ya ,kami blm laporan LKPM

  • @user-id6yk3fv6h
    @user-id6yk3fv6h Před rokem

    ijin bertanya kami kemarin sudah mengirimkan laporan triwulan 4 melalui OSS tetapi tidak ada respons disetujui sehingga kami terkena sanksi bagaimana itu kelanjutannya

  • @GolputHumor
    @GolputHumor Před rokem

    Apakah yayasan pendidikan wajib mengisi?

  • @saolindomenik2127
    @saolindomenik2127 Před rokem

    ijin bertanya, klo status LKPM periode sebelumnya masih terkirim dan belum di setujui apakah berarti tidak bisa membuat laporan LKPM periode berikutnya ?

  • @victorsitompul8642
    @victorsitompul8642 Před rokem

    Apakah ibu bisa kita undang untuk datang ke kantor kita secara langsung?

  • @sitilaila-ld7lo
    @sitilaila-ld7lo Před 6 měsíci

    Mau tanya klo pada pelaporan sudah tahap produksi untuk KBLI penyedia tenaga kerja apakah gaji karyawan bisa diamasukkan kedalam biaya realisasi ? karena tidak ada pembelian alat atau mesin

  • @hitamkereng
    @hitamkereng Před rokem

    Yth. Bapak dan Ibu Pelaku Usaha:
    1. LKPM wajib dilaporkan utk seluruh KBLI di seluruh lokasi proyek, artinya kalau ada 1 kbli yg tidak dilaporkan, maka pelaku usaha tersebut akan tetap terkena sanksi (atas proyek/kbli) yg tdk dilaporkan tsb.
    Mohon agar Pelaku Usaha dapat mengecek kembali keseluruhan proyek/KBLI yang ada di dalam halaman LKPM nya bilamana sudah dilaporkan seluruh proyek/KBLI tsb.
    2. Maret 2023 ini, ada sanksi administrasi peringatan tertulis pertama secara otomatis melalui oss kepada Pelaku Usaha atas proyek/kbli yang tidak dilaporkan lkpm nya secara 2 periode berturut2 (tw3 dan tw4 2022).
    Otomatis disini artinya sistem yang membaca bahwa proyek/kbli tsb belum ada pelaporan lkpm nya pada 2 periode tsb;
    3. Apabila lkpm atas proyek tersebut sudah dilaporkan, maka harus dicek statusnya apakah sdh disetujui atau belum.
    Lkpm dinyatakan sdh dilaporkan Apabila statusnya sudah disetujui;
    4. Tindaklanjut bagi pelaku usaha atas sanksi tersebut adalah agar menyampaikan lkpm tw1 tahun 2023 per 1 April 2023 utk seluruh proyeknya.
    Hal ini akan dapat menggugurkan sanksi pertama tsb;
    5. Apabila sampai dengan lewat periode pelaporan tw1 2023 dan belum menyampaikan lkpm, maka sistem akan otomatis memberikan sanksi kedua, dst.
    6. Apabila LKPM atas proyek tersebut sudah dilaporkan dan statusnya sudah disetujui, agar dapat disampaikan ke kami melalui : forms.gle/bEGonyquVsSfDsRz9 untuk dapat kami cek dalam sistem. kami mohon maaf atas ketidaknyamannya.
    Terimakasih Bapak dan Ibu. 🙏🏻

  • @dewapurwa1612
    @dewapurwa1612 Před rokem

    Saya sudah buat laporan berkali kali, pada waktu kirim laporan knp tidak bisa ya sampai capek, sampai minta tolong ke BKPM pemda depok, mereka juga sudah coba sistemnya tidak bisa, malah disuruh buat nanti aja sekalian saja pada triwulan ke II. gimana ini solusinya ibu/bapak, kita harus mengadu kemana???????.

  • @aansuhendar7178
    @aansuhendar7178 Před rokem

    Mohon bimbingannya, sangat pemula utk urusan ijin

  • @jvnicholas
    @jvnicholas Před rokem

    Kalau sudah klik Buat Laporan tapi Daftar KBLI nya tidak muncul, ini bagaimana? Posisi NIB saya sudah terbit dan ada izin usaha.

  • @user-cd7hw3us2j
    @user-cd7hw3us2j Před rokem

    Bagaimana kalo di beberapa KBLI blm ada kegiatan sama sekalai, bagaiana pelaporannya

  • @cv.suromenggolo4226
    @cv.suromenggolo4226 Před rokem

    kalo modalnya kecil dan jarang mendapatkan kegiatan apakah juga harus lapor, mohon pencerahannya.

  • @user-hz3vv1cb1m
    @user-hz3vv1cb1m Před rokem

    saya usaha kecil aja dapet peringatan tertulis pertama.. ini apa siih? tolong bikin panduan yg bisa tektokan langsung, pelatihan via zoom/webinar utk yg masih UMKM. Laporan pajak tahunan juga sudah ke kantor pajak.. koordinasi aja atuh dengan kemenkeu

  • @user-ou1jk2dh4i
    @user-ou1jk2dh4i Před rokem

    Mohon ijin bertanya kami perusahaan baru berdiri dan kami sedang mengurus pembuatan SBU mohon kiranya pencerahannya dimana kami mendapat pemberitahuan sanksi terima kasih

  • @StvKtb
    @StvKtb Před měsícem

    ⭐⭐⭐⭐

  • @teratailewie8609
    @teratailewie8609 Před rokem

    Hadeeh Modal pas pasan wajib lapor ...

  • @user-fs9yw5pd9e
    @user-fs9yw5pd9e Před rokem

    NIB SAYA TERBIT 2 KBLI TAPI DISURUH BUAT LAPORAN SEMUA KBLI YG BLM TERBIT (MSH DRAF) DAN PERUSAHAAN SAYA BLM JALAN SAMPAI SKRG TAPI SAYA BUAT LAPORAN TETAP TDK BISA TERKIRIM !???

  • @FelisyaPutri-gu3sk
    @FelisyaPutri-gu3sk Před rokem

    Saya ingin menanyakan perihal surat peringatan yang perusahaan kami terima pagi ini by email berisi peringatan karena tidak melakukan pelaporan LKPM dua periode berturut-turut, sedangkan saya mengisinya pada pelaporan triwulan desember lalu. Bagaimana penyelesaiannya?

    • @marwahgasabadi6962
      @marwahgasabadi6962 Před rokem

      Sama kejadian kita

    • @cuteegirl4182
      @cuteegirl4182 Před rokem

      dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan Saudara menurut pemantauan dan evaluasi kami, tidak melaksanakan
      kewajiban tidak menyampaikan LKPM 2 (dua) periode berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf
      b Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
      Berkenaan dengan hal tersebut diatas melalui surat ini kami memberikan Peringatan Tertulis Pertama. Oleh karena
      itu kami harapkan Saudara segera memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud diatas dengan menyampaikan LKPM
      Periode Triwulan I Tahun 2023. =====> cukup Lapor sekarang di T1 aja, sanksi lama batal.. coba deh baca Surat Tegurannya... semoga membantu

    • @cuteegirl4182
      @cuteegirl4182 Před rokem

      KL sudah Lapor, sering2 cek balasannya, bisa ditolak, perbaiki atau diterima. kl dicuekin, dapat peringatan ke-2

  • @nancysuparto8818
    @nancysuparto8818 Před rokem

    saya mencoba membuat LKPM tapi dari sistem, katanya saya harus menglengkapi persyaratan, nah di OSS perusahaan NIB sdh terbit dan sdh disetujui fiktif positif. lalu bagaimana saya mau membuat LKPM saling bertolak belakang begini?

  • @user-bl3hk3ps9j
    @user-bl3hk3ps9j Před rokem

    untuk contoh nya bisa ga jangan pake milyar2 buk? soalnya kami lihatpun belum pernah kalau milyar

  • @peachycharls5299
    @peachycharls5299 Před rokem

    Maaf bu kok saya semakin pusing.bingung mo isi data2nya

  • @NAJSK
    @NAJSK Před rokem

    maaf saya mau menanyakan soal akhir dari pengisian LKPM ini sudah saya praktekan hari ini tanggal 31 Maret 2023 sesuai arahan dari video ini ,tetapi di akhir pelaporan hanya ada menu pilihan lihat pratinjau dan kembali saja. dan setiap 2 menu pilihan saya klik setelahnya tidak terdapat menu pilihan kirim laporan LPKM atau simpan sebagai Draft.apakah akun oss saya yang bermasalah atau cara pengisian saya yang salah?terimakasih

    • @novitariefianiputri
      @novitariefianiputri Před rokem

      sama saya juga

    • @dragonnine1231
      @dragonnine1231 Před rokem

      Ud bolak balik 10x tau nya sama jg yg lain.tampilan beda ama yg disosialisasikan... . kirim laporan pakai apa jadi nya..???

  • @minniemoo7408
    @minniemoo7408 Před rokem

    Merepotkan skali

  • @user-in2dl5lo1o
    @user-in2dl5lo1o Před rokem

    pada pelamporan sy tidak ada selanjutnya sehingga susah untuk menyampaikan pelaporannya

    • @hennylie76
      @hennylie76 Před rokem

      betul saya juga barusan coba isi tp tidak ada klik sleanjutnya

  • @wiwie4935
    @wiwie4935 Před rokem

    Untuk konsultasi cara pengisian ke mana ya ?

    • @jhondoe4526
      @jhondoe4526 Před rokem +1

      Kantor DPMPTSP kabupaten atau kota wilayah kakak, tanya aja sama mereka, saya tinggal di kota Jambi jadi saya ke dpmptsp kota jambi punya saya dibantui kok kak

    • @wiwie4935
      @wiwie4935 Před rokem +1

      @@jhondoe4526 Terima kasih atas informsinya

  • @qmaruckanime7701
    @qmaruckanime7701 Před rokem +1

    Kalau usaha kecil bagaimana ya..

  • @yogasaputra2172
    @yogasaputra2172 Před rokem +1

    Apakah untuk usaha mikro menengahbke bawah wajib mengisi triwulan juga min🙏

    • @mydailyvegan
      @mydailyvegan Před rokem

      Pertanyaan yg sama

    • @sharianita2327
      @sharianita2327 Před rokem +1

      Usaha Mikro kecil lapor semesteran

    • @nancysuparto8818
      @nancysuparto8818 Před rokem

      persemester pak

    • @AsjAnsujie
      @AsjAnsujie Před rokem

      @@mydailyvegan iya nih apalagi kalau usahanya tidak mulus omzet aja tidak tiap bulan ada masih harus isi LKPM juga ya

  • @B4jA
    @B4jA Před rokem

    klau dibawah 50 juta gimana pelaporannya, apa dilaporkan atau tidak alnya usahanya masih kecil-kecilan ni ?

    • @jhondoe4526
      @jhondoe4526 Před rokem

      Kayaknya boleh melapor bang, tapi tidak di paksakan, malah jadi nilai plus,
      Ini untuk yang 1miliar keatas bang

    • @B4jA
      @B4jA Před rokem

      Terima kasih bang... Atas infonya

  • @HT3010
    @HT3010 Před rokem +2

    Klau modal dibawah 1M apakah tetap laporan?

    • @sharianita2327
      @sharianita2327 Před rokem

      Dilaporkan saja, boleh

    • @hitamkereng
      @hitamkereng Před rokem

      •Pelaku usaha kecil wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
      •Pelaku usaha menengah dan besar wajib lapor LKPM setiap 3 bulan
      1. UMK (usaha mikro kecil) modal usaha diluar tanah dan bngunan max 5 M
      Dibedakan menjadi:
      - Usaha Mikro modal usaha diluar tanah dan bngunan max 1 M
      - Usaha Kecil modal usaha diluar tanah dan bngunan diatas 1 M s/d max 5 M
      2. Non UMK (non usaha mikro kecil) modal usaha diluar tanah dan bngunan diatas 5 M
      Dibedakan menjadi :
      - Usaha Menengah, modal usaha diluar tanah dan bngunan lebih dari 5 M dan max 10 M
      - Usaha Besar, modal usaha diluar tanah dan bngunan lebih dari 10 M
      - Kantor perwakilan luar negeri di wilayah Indonesia
      - BULN badan usaha luar negeri

  • @edelweissummitindonesia5395

    Untuk usaha kecil bagaimana?....saya tidak paham sama sekali dengan laporan ini dan ketika kirim pertanyaan by email jawabannya otomatis....kan katanya ini untuk memangkas birokrasi tapi Koq kayaknya juga malah lebih susah....

    • @cv.pandaranjayamandiri8259
      @cv.pandaranjayamandiri8259 Před rokem +2

      jika msh bisa susah kenapa hrs dipermudah,
      jika msh bisa bayar kenapa hrs digratiskan
      jika msh bisa lama kenapa hrs dipercepat

    • @idekreatif7097
      @idekreatif7097 Před rokem

      Sy setuju, klo bs dibuat video yg simpel penjelasannya

  • @tiramaulana6989
    @tiramaulana6989 Před rokem

    Susah ngisi nya...
    Lebih susah lagi dapet kerjaan nya....

  • @mbaklaras777
    @mbaklaras777 Před rokem

    ya kalau untuk usaha kecil tidak ada panduannya, gak usah melapor, biarkan saja😅

    • @wiwie4935
      @wiwie4935 Před rokem

      Iya, tapi NIB dicabut..

    • @mbaklaras777
      @mbaklaras777 Před rokem

      @@wiwie4935 masak sih? NIB saya 5 tahun yl, kemarin masih utuh kok, kan saya perpanjang PIRT

    • @wiwie4935
      @wiwie4935 Před rokem

      @@mbaklaras777 dari info yg sy dpt sih gitu Bu, btw PIRT itu apa ya ? emang NIB harus perpanjang ya?

    • @mbaklaras777
      @mbaklaras777 Před rokem

      @@wiwie4935 itu ijin kue untuk skala kecil, industri rumah tangga, ketika perpanjangan itu juga masuk ke menu NIB

  • @syarifahkhalidazia9003
    @syarifahkhalidazia9003 Před 11 měsíci

    Mau lapor LKPM tapi tombol kirim laporan tidak bisa di klik, dan saya sudah mengikuti cara pelaporan yg seperti di contohkan. PLEASE ADVISE THANK YOU

    • @hendi8233
      @hendi8233 Před 10 měsíci

      Sama seperti yg saya alami, apakah saat ini sudah bisa pak ?