Membuat KTP-el sekarang lebih mudah!
Vložit
- čas přidán 11. 03. 2023
- Layanan penerbitan KTP-el gratis.
Yang berhak melakukan pengurusan KTP-el adalah :
- Penduduk usia 17 tahun keatas atau sudah menikah
- Pemilik KTP-el yang perlu melakukan pembaharuan biodata
- pemilik KTP-el yang KTP nya hilang/rusak
Syarat pembuatan KTP-el
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran untuk pemula berusia 17 tahun keatas
- KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi usia kurang dari 17 tahun dan sudah menikah
- dokumen pendukung pembaharuan biodata
- surat keterangan hilang atau KTP lama yang rusak
- Persyaratan dapat diajukan ke masing-masing Dinas Dukcapil atau Kapanewon/Kemantren setempat sesuai domisili. - Krátké a kreslené filmy