APLIKASI BARU UNTUK PEMBAYARAN NON TUNAI DI DESA

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 8. 09. 2024
  • Ruang Rapat Dewi Sekardadu, Gresik, 3 Juli 2024 - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik mengadakan rapat pembahasan rancangan peraturan bupati Gresik mengenai pelaksanaan transaksi non tunai di desa. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Inspektoran Kabupaten Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, BPPKAD Kabupaten Gresik serta Bank Jatim Gresik.
    Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, mengatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyusun rancangan peraturan bupati terkait pelaksanaan transaksi non tunai di tingkat desa. "Kami ingin mendorong desa-desa di Gresik untuk mulai menerapkan sistem transaksi non tunai, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
    Dalam rapat, pihak Dinas PMD Gresik dan Bank Jatim Gresik juga memberikan masukan dan saran terkait rancangan peraturan tersebut. Mereka membahas berbagai aspek, mulai dari sosialisasi, pelatihan, penyediaan layanan, hingga pengawasan implementasi transaksi non tunai di desa.
    Kepala Bagian Hukum menyampaikan, rancangan peraturan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat dan segera diajukan untuk mendapatkan persetujuan Bupati Gresik. "Kami berharap peraturan ini dapat segera diterapkan di seluruh desa se-Kabupaten Gresik pada akhir tahun ini," pungkasnya.
    Dengan adanya rancangan peraturan bupati ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk mendorong desa-desa agar dapat melaksanakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangannya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas desa.

Komentáře •