SURAT KUASA : PEMBUATAN, JENIS DAN FUNGSI

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 22. 01. 2021
  • Materi ini menjelaskan landasan hukum pembuatan surat kuasa, fungsi dan bentuk-bentuk surat kuasa, cara membuat surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa, berakhirnya surat kuasa dan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali

Komentáře • 167

  • @KomangTrisna-dj6bw
    @KomangTrisna-dj6bw Před 2 měsíci +1

    Terimakasih prof atas ilmunya, sangat paham atas penjelasan materinya prof

  • @kherendita2324
    @kherendita2324 Před 21 dnem

    Kajian materinya sangat jelas. "Terima kasih pak prof "

  • @cucueyangsuro1942
    @cucueyangsuro1942 Před 2 lety

    Mantap...nambah wawasan

  • @saribagenda8149
    @saribagenda8149 Před 2 lety

    Terimakasih atas ilmux prof...sangat bermanfaat

  • @patrixbarumbuntangdirerung9289

    Mencerahkan Prof. Terima kasih atas ilmunya, bermanfaat untuk publik/calon praktisi dan semoga bernilai ibadah. :)

  • @nurasriofficial
    @nurasriofficial Před rokem

    Mksh bnyak Prof...Ijin mendapat berkah ilmu-nya Prof...Thanks...Wassalam....

  • @fabianofaqih8988
    @fabianofaqih8988 Před 2 lety +2

    Terimakasih atas ilmunya Prof, sangat bermnfaat 😁

  • @gahahahgagahah821
    @gahahahgagahah821 Před 3 lety

    Mantaap pencerahan nya

  • @zannoofficial1967
    @zannoofficial1967 Před 2 lety +3

    Terima kasih prof. Atas ilmunya, smoga sehat selalu prof..

  • @sannathan_peradiperjuangan2751

    Prof luar biasa ...baru sy mengrti secara utuh setelh penjelasan pak prof .terimakasih ..sehat selalu pak prof ..mahasiswa indonesia butuh prof seperti bpk ...🙏

  • @abdrauf18november52
    @abdrauf18november52 Před rokem

    Terimakasih prof atas ilmunya
    Ssmoga prof selalu mendapat kebaikan

  • @zannoofficial1967
    @zannoofficial1967 Před 9 měsíci

    Barokallah..trimah kasih prof..smoga jadi Amalia aamiin..sehat selalu prof.

  • @asepsamsul3594
    @asepsamsul3594 Před 2 lety

    Mantap prof berarti sekali bagi sya yg tidak tau apa apa 👍

  • @baneraferdi2013
    @baneraferdi2013 Před 10 měsíci

    Tks prof,atas ilmu,n penjelasanya ,semoga bermanfaat bagi semua orang yg msh dlm proses belajar ilmu hukum,n bermanfaat buat seluruh masyarakat yg membutuhkan hukum serta keadilan.....🙏

  • @isvarabahaudin
    @isvarabahaudin Před 2 lety

    Makasih prof atas ilmunya....

  • @sopianambari-du8vu
    @sopianambari-du8vu Před 10 měsíci

    terimaksih prof.dengan video" yang anda buat dan anda sampaikan membuat pemahaman yang sangat penting untuk kami😊

  • @NURHAMIDHAMID-mf1bv
    @NURHAMIDHAMID-mf1bv Před 2 lety +1

    Makasih prof..atas penjelasanya terkait surat kuasa..tadi ada yg blm tuntas untuk srt kuasa mutlak .untuk penjelasan dan isi srt kuasanya.trimakasih.

  • @sukarmanaja2089
    @sukarmanaja2089 Před 3 lety +1

    Sukarman desa Mandiraja Kulon , Banjarnegara , Jawa Tengah. Assalamualaikum selamat siang Prof , kami mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Minal ' Aidin Wal Faizin mohon maaf lahir dan batin. Terimakasih atas pemaparannya Prof saya doakan semoga sehat selalu serta Hidayah dari Allah SWT Aamiin. Salam sejahtera semoga bermanfaat bagi kita semua.

  • @cahayabersinar6220
    @cahayabersinar6220 Před 3 lety

    Terima kasih prof. Pencerahan nya.

  • @juansanenggolan9968
    @juansanenggolan9968 Před 2 lety

    tksh pak ginting...

  • @arinugroho3833
    @arinugroho3833 Před 2 lety

    sangat bermanfaat,thank you prof

  • @arhamzld8008
    @arhamzld8008 Před 3 lety

    Terima Kasih Prof,

  • @Nasheed_Study
    @Nasheed_Study Před 4 měsíci

    Terimakasih atas ilmunya prof.

  • @fredygurusinga
    @fredygurusinga Před 2 lety +1

    Terimakasih pak Prof ✨

  • @zulkarnain3203
    @zulkarnain3203 Před 9 měsíci

    trmksh prof. ilmunya

  • @priyadi760
    @priyadi760 Před 2 lety

    Bagus sekali prof

  • @ndikah2288
    @ndikah2288 Před rokem

    Terimakasih pak atas ilmunya😇

  • @YonathanNaitboho
    @YonathanNaitboho Před 2 měsíci

    Terimakasih atas penjelasannya

  • @user-nu9oc8xp5c
    @user-nu9oc8xp5c Před 11 měsíci

    Mantabbek

  • @khazanahnusantara3448
    @khazanahnusantara3448 Před 4 měsíci

    Terima kasih Pak Prof

  • @zannoofficial1967
    @zannoofficial1967 Před 2 měsíci

    Trimah kasih prof..sehat selalu

  • @MegaWati-wn6kz
    @MegaWati-wn6kz Před 2 lety +4

    Saya suka n betul2 paham setelh prof yg menjelaskan berbagai materi Hukum.Terimakasih pak..🤗

  • @hmsyukur69
    @hmsyukur69 Před 2 lety

    Terima kasih prof

  • @melvamarcos5971
    @melvamarcos5971 Před 3 lety

    Tksh Prof....
    Sangat membantu....
    Sukses Prof...
    Slm dr Kupang, NTT.

  • @eddywinarto4315
    @eddywinarto4315 Před 2 lety

    Mantap..lengkap prof.

  • @ratihnoviyanti845
    @ratihnoviyanti845 Před 3 lety

    Terima kasih prof ilmunya, sangat bermanfaat sekali..

  • @sharonhadassah8628
    @sharonhadassah8628 Před 2 lety

    Thanks for sharing, Prof!

  • @mreza4355
    @mreza4355 Před rokem

    auto paham

  • @siscayanti3898
    @siscayanti3898 Před 2 lety

    Jelas

  • @agripinus4604
    @agripinus4604 Před 3 lety

    Trima ksh prof... sudah memberi pemahaman. 🙏

  • @agussejahtera8027
    @agussejahtera8027 Před rokem

    Bagus

  • @rekinelsonbarussh9336
    @rekinelsonbarussh9336 Před 3 lety

    Terimakasih Prof

  • @agussh3264
    @agussh3264 Před 3 lety

    Trimaksih prof pencerahanya semoga sehat selalu aminnn

  • @agusrusandichanel
    @agusrusandichanel Před 3 lety +2

    terimakasih prof atas materinya sangat bermanfaat, saya punya pertanyaan terakin nomor surat kuasa dan kop surat,
    1. jika surat kuasa dari perorangan apakah diperlukan nomor surat kuasa dan kop?
    2. terkait penerima surat kuasa, advokat seringkali menggunakan kop surat si advokat itu sendiri apakah hal tersebut keliru atau sebuah kelaziman?

  • @jaksonsilalahi4263
    @jaksonsilalahi4263 Před 3 lety

    Mantap Pak Prof...

  • @bayunduta4650
    @bayunduta4650 Před 3 lety +2

    Terima kasih prof, untuk mengisi waktu luang sambil menambah ilmu. Semoga lebih sering upload video seperti ini prof

  • @hotmabarutu-19
    @hotmabarutu-19 Před 2 lety

    Terimakasih pak ilmunya🙏🙏🙏

  • @mariaulfana9556
    @mariaulfana9556 Před 2 lety

    👍

  • @toleahmad866
    @toleahmad866 Před 3 lety

    Jakarta Utara (Cilincing) hadir Prof ......👍🇮🇩

  • @ZainalAbidin-uq7mr
    @ZainalAbidin-uq7mr Před 3 lety +1

    Terima kasih, Prof. Materi yang sangat bermanfaat dan menambah referensi terutama bagi saya yg sedang belajar ilmu hukum. Terutama saat ini ketika menempuh mata kuliah praktek pengalaman beracara dan hukum perbankan dan TPPU dimana bukunya ditulis oleh Profesor.
    🙏🙏🙏

  • @tanpanama-no6hy
    @tanpanama-no6hy Před 3 lety +2

    Maaf Prof, ralat! pada menit 1:08 disebutkan Pasal 1792 "Kitab Undang-Undang Hukum ACARA PERDATA", Mungkin maksudnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jadi bukan Kitab undang-undang hukum acara perdata. Terima kasih untuk materinya, sangat membantu. Sukses selalu Prof

  • @SirajuddinSirodj
    @SirajuddinSirodj Před 2 lety

    Kren bos terima kasih

  • @suryawahyudanildalimunthe3053

    Super sekali pencerahannya Prof. Jamin Ginting,
    Dalam kesempatan ini ijinkan saya menyampaikan pertanyaan terkait surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa terhadap seorang Advokat Dkk sesuai Psl 1792 KUHPdt dimana relasi hukum melalui kuasa yang dikualifikasikan sebagai upaya (inspanning) hukum, bukan hasil (risult) karena seorang advokat bukan pemutus, jelas dituangkan dalam UU No.18/2003 Tentang Advokat cq Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa seorang Advokat dilarang menjanjikan keberhasilan terhadap pemberi kuasa (Client) terhadap upaya hukum yang akan dilakukannya sesuai isi khusus surat kuasa, yang menjadi pertanyaan saya apakah upaya hukum dimaksud dalam kuasa yang dilakukan Advokat jika tidak dapat terealisir sebagian atau seluruhnya itu masuk domain hukum keperdataan wanprestasi? atau dengan cara lain pemberi kuasa mencabut surat kuasanya kemudian hal tsb melaporkan seorang Advokat kepada pihak kepolisian atas tuduhan tipu gelap terhadap ketidak puasan hasil upaya hukum dan honorarium yang telah diterima seorang Advokat Dkk ?
    Tks Prof, mohon pencerahannya 🙏

    • @r.pakpahan912
      @r.pakpahan912 Před 10 měsíci

      ijin bantu jawab :
      sperti yg diterangkan divideo diatas, isi dari surat kuasa itu, atau peruntukan dari surat kuasa itu tdk boleh bertentangan dgn peraturan perundang2an.
      dlm kasus advokat mencantumkan menjanjikan kemenangan dlm surat kuasa yg diberikan kepadanya, sedangkan menjanjikan kemenangan adalah pelanggaran etik advokat, maka surat kuasa tsb batal demi hukum.
      seseorang tdk bisa menuntut / menggugat orang lain atas suatu perjanjian yg isinya bertentangan dgn hukum.
      🙏🙏🙏

  • @winclothes2569
    @winclothes2569 Před 2 lety

    Makasi banyak prof 🙏😇

  • @yongkiyastinanda7005
    @yongkiyastinanda7005 Před 2 lety +4

    Terima kasih prof, sangat jelas sekali dalam pemberian materinya
    Ijin prof bertanya, apakah di dalam surat kuasa tersebut harus dicantumkan identitas dari penerima kuasa atau pihak pihak dari penerima kuasa?
    Yang kedua apakah di dalam surat kuasa tersebut perlu dicantumkan/ dituliskan barang barang kepemilikan pemberi kuasa? Dan berarti apakah penerima kuasa harus menahan barang barang milik pemberi kuasa sebelum ditandatanganinya surat kuasa oleh pemberi kuasa?
    Mohon pencerahannya prof, terima kasih🙏🏻

    • @r.pakpahan912
      @r.pakpahan912 Před 10 měsíci

      ijin bantu jawab :
      utk hal yg pertama :
      dlm surat kuasa wajib menuliskan identitas pemberi kuasa & penerima kuasa.
      sama halnya sperti dlm surat perjanjian atau kontrak.
      identitas masing2 pihak itu salah satu syarat mutlak yg harus dituliskan.
      utk hal kedua :
      surat kuasa itu memuat hal2 apa yg berkaitan dgn kuasa yg diberikan.
      misalnya, A memberi kuasa kepada B utk menjual rumah beserta isinya milik si A.
      maka dlm surat kuasa dijelaskan peruntukan pemberian kuasa itu adalah utk menjual rumah beserta isinya milik si A.
      si B tdk harus berarti bisa menguasai rumah & isinya tsb, karena dlm surat kuasanya dinyatakan peruntukannya hanya utk menjualkannya saja.
      mengenai isinya atau barang2 yg termasuk didalamnya, boleh dituliskan & boleh jg tdk dituliskan, karena tujuannya adalah utk menghindari perselisihan dikemudian hari setelah surat kuasanya sah berlaku.
      🙏🙏🙏

  • @user-yi6px7br3e
    @user-yi6px7br3e Před 11 měsíci +2

    prof formatnya boleh dibagikan gak ya buat bahan belajar

  • @idrusse436
    @idrusse436 Před 9 měsíci

    Terimakasih prof. Atas ilmunya dan penjelasannya, izin prof. Bertanya yaitu:
    Jika dalam satu surat kuasa ada 3 org yg memberi kuasa kepada penerima kuasa,
    Sebelum proses beracara atau sedang dalam proses beracara ada 1 org membuat surat pencabut kuasa atas namanya sendiri apakah SAH surat pencabutan kuasa tersebut,
    Dan bagaimana dg 2 org yg tdk membuat surat pencabutan kuasa apakah tetap di lanjutkan beracara atau bagaimana. Tks

  • @parahitakantorhukum9419

    ijin bertanya Prof, bagaimana dengan klien yg meminta dahulu draft surat kuasa ? tetapi belum ada tanda tangan para pihak dan materai? tetapi draf tersebut di pakai / di tunjukkan kepada lawan , ternyata lawan merasa takut dan mengenapi apa yg menjadi masalahnya tsb.
    mohon pencerahannya prof.

  • @mohamadsyarifullah6838

    surat kuasa dari Direksi untuk menandatangani surat PHK karyawan, apakah surat kuasa & surat PHK tersebut sah ? karena bertentangan dengan pasal 1 UU 13 Thn 2003 tentang pengertian Pengusaha

  • @marinikalbar7826
    @marinikalbar7826 Před 2 lety +3

    Terima kasih atas ilmunya Prof. Izin bertanya Prof, apabila pemberi kuasa mencabut kuasanya pada proses mediasi perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi mediator pada dinas tenaga kerja. Adakah konsekuensi dari pencabutan surat kuasa tersebut (perbuatan hukum yang terjadi sebelum pencabutan surat kuasa apakah dianggap batal).

    • @rahmatvence6414
      @rahmatvence6414 Před 2 lety

      Terimakasih atas ilmu Nya, Prof, sy minta izin bertanya ada beberapa yg kurang sy Pahami, kronologis Nya sy di beri kuasa oleh Ibu sy melalui Notaris, untuk Mengurus seluruh aset keluarga, awal Nya semua kami sekeluarga Menytujui kuas trsbt, setelah berjalan kita ada perbedaan pendapat dengan adik sy dan permesalahan berlanjut sampai mempengaruhi ibu sy, yang menjadi pertanyaan sy bagai mana Proses pembatalan Nya, Apa bila sy tdk menyetujui Nya, Mohon Pencerahan Nya Prof Terimasih banyak Prof.

  • @netizenjaya6601
    @netizenjaya6601 Před 3 lety +1

    Prof saya mau tanya apakah bisa me renvoi/perubahan/penambahan kata dalam surat kuasa dalam persidangan karena kurang mencantumkan kata-kata
    Terimakasih sebelumnya 🙏

  • @gahahahgagahah821
    @gahahahgagahah821 Před 3 lety

    Lebih bagus ulas semuanya tentang surat kuasa....Yahya harahap

  • @sutrimokarim9412
    @sutrimokarim9412 Před 3 lety

    prof terimakasih. tp kl diperkemankn minta file utk kita sbg pelajaran.nuwun

  • @lenyagustina7805
    @lenyagustina7805 Před 3 lety

    Malam prof, mau nanya apakah Surat kuasa kusus yg jika pemberi kuasa itu bertindak sebagai kepentingan pribadinya dan tdk mewakili pt/org lain juga wajib harus di muat dgn kata2 isi surat yaitu (BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA)? atau hanya menyebutkan( BERTINDAK UNTUK PEMBERI KUASA?
    Maaf disini saya agak bingung 🙏🏾🙏🏾 semoga bisa di jawab🙏🏾 makasih

  • @user-um7jm5dp4h
    @user-um7jm5dp4h Před 8 měsíci

    19:40 Jalan tuna rungu siap🤣🤣🤣

  • @farichatulchusna5182
    @farichatulchusna5182 Před 7 měsíci

    Prof, saya izin untuk menggunakan materi ini untuk bahan artikel ya prof. Hatur nuhun

  • @nikoashari1427
    @nikoashari1427 Před 2 lety

    Ijin bertanya prof.
    Dalam hal pemberian surat kuasa khusus terhadap satu objek, apakah pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa khusus kepada penerima kuasa lebih dari satu orang dengan jumlah surat lebih dari satu. Artinya penerima kuasa memegang surat yang berbeda-beda dari pemberi kuasa namun dengan objek yang sama.

  • @herupurwanto6553
    @herupurwanto6553 Před rokem

    Bolehkah penerima kuasa membuat persetujua (tertentu) tanpa konfimasi terlebih dahulu dg pemberi kuasa dengan lawan sengketa pemberi kuasa.

  • @ariftrisusilo2289
    @ariftrisusilo2289 Před 2 lety

    Selamat malam pak
    Apabila untuk kuasa hukum sebagai turut tergugat 1 trus kemudian sebagai pada tahap banding sebagai turut terbanding 1 pada tahap banding, apakah
    Turut Terbanding 1 tersebut dalam proses banding harus membuat surat kuasa khusus baru buat beracara di proses banding apabila sudah dicantumkan dalam surat khuasa khusus pada tingkat pertama sudah memuat termasuk upaya hukum banding dan kasasi, dan kapan menyampaikan surat kuasa khusus bagi turut terbanding 1 menyampaikan surat kuasanya apabila pembanding tidak membuat memori banding? Terima kasih

  • @jonoskw4299
    @jonoskw4299 Před 3 lety

    Pak kalau bisa saya minta contoh pormat surat kuasa khusus

  • @rental_event_indonesia

    Maaf aaya mau bertanya,
    Dalam hal ini kasus sosial, pihak penerima kuasa , mencantumkan tulisan
    Semua nego,dan semua tagihan diserahkan ke penerima kuasa.
    Surat kuasa bsa di cabut dengan inin tertulis yang di keluarkan oleh penerima kuasa...
    Dalam hal ini kami , minta petunjuk untuk mengambil kbalo surat kuasa yersebut

  • @AdiPutra-ey6es
    @AdiPutra-ey6es Před 2 lety

    Apakah diluar pengecara bisa menerima kuasa untuk menanyakan kasus laporan pemberi kuasa ke polri

  • @oneway7238
    @oneway7238 Před rokem

    Mohon contohnya di share pak

  • @jentorsitanggang8882
    @jentorsitanggang8882 Před rokem

    prof tolong kirim contoh surat kuasa guna pembuatan sertifikat tanah terima kasih

  • @kikilatifah4921
    @kikilatifah4921 Před rokem

    Assalamu'alaikum prof,..saya mau tanya,apakah penerima kuasa dapat menerima surat kuasa lebih dari satu orang dengan perkara yang sama? Mohon jawabannya trimakasih prof

  • @adninpapi2665
    @adninpapi2665 Před rokem

    Terkait bantuan pemerintah dalam hal itu pemberi kuasa diperantauan.Apakah bisa di wakili.

  • @diazismail8230
    @diazismail8230 Před 2 lety

    izin nanya prof apakah bisa kuasa umum di substitusikan menjadi kuasa khusus?

  • @lemongedichannel
    @lemongedichannel Před rokem

    Prof apakah penisan nama penerima kuasa boleh du tulis dengan kata CS atokah nama2 penerima kuasa harus dtulis semuay secara detail apabila penerima kuasa yg jumlahy lebih dari 1 orang?

  • @bangkael8615
    @bangkael8615 Před rokem

    Hallo Pak Jamin, please dibalas. Jika Surat kuasa Akta notaris Yang dibuat pada tahun 1988 hanya terdapat tanda tanda tangan notarisnya tidak ada tertera tanda tangan,no NIK sipemberi kuasa dan ttd no NIK sipenerima kuasa , pertanyaan saya apakah Surat kuarsa tersebut sah secara hukum?? Trims😊

  • @kangx4163
    @kangx4163 Před rokem

    kalo surat kuasa ahli waris untuk ngurus tanah yang terkena gusur..gemana..

  • @onoamanda4767
    @onoamanda4767 Před 3 lety +1

    Ijin Prof...mungkin baik klo setiap pembicaraan ada text nya

  • @rivkykp8043
    @rivkykp8043 Před 3 lety +1

    Ijin tanya Prof tentang syarat untuk menjadi kuasa/wakil apakah kuasa/wakil harus berprofesi sebagai advokat atau pengacara. Trimakasih

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 3 lety

      Jika Ketentuan undang-undang mensyaratkan iya harus advokat, kecuali tidak maka mesyaratkan boleh bukan advokat atau pengacara

    • @rivkykp8043
      @rivkykp8043 Před 3 lety

      Trimakasih prof

  • @sitirayasitorus4270
    @sitirayasitorus4270 Před 2 lety

    Malam pak...saya mau bertanya pak. Dapat kah penerima kuasa di terdakwakan? Bah kan surat kuasa trsbt sdh di cabut, 9 bulan pada saat penangkapan. Nah saya mau bertanya, sah kah itu penangkapan? Sementara yg ditersangkakan itu penerima kuasa tdk tau .

  • @silpiautari1478
    @silpiautari1478 Před 3 lety +1

    Ijin prof mau nanya bagaiman mekanisme pemanggilan anggota DPRD oleh pihak kepolisian apakah harus ijin gubernur

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 3 lety

      izin dari Gubernur ini diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Hal ini diatur dalam pasal 53 UU 32/2004, kecuali tertangkap tangan atau kejahatan terhadap negara dan ancaman pidana mati.

  • @yudienasa1522
    @yudienasa1522 Před rokem

    Klo pengambilan Jaminan di Bank apa Bisa lewat surat kuasa apa tidak. Soalx surat kuasa ditolak sama pihak bank. Peminjam istri surat kuasa kepada suami.

  • @RanggaSatriaMadisha
    @RanggaSatriaMadisha Před 3 lety +2

    Prof mohon izin hendak bertanya, Surat kuasa ini kan juga merupakan suatu perjanjian. Pasal 1813 BW membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa secara sepihak sementara Ketentuan ini secara diametral bertentangan dengan Pasal 1338 BW Ayat (2) yang menegaskan, persetujuan tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ( secara bilateral ). Lantas dalam hal ini, bagaimana kepastian hukumnya ?
    Terimakasih sayaucapkan jika Prof berkenan menjawabnya.🙏

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 3 lety +1

      Surat kuasa adalah pernyataan pemberian tugas sepihak jadi kapan saja bisa ditarik asalkan kewajiban sudah selesai seusai dengan kewajiban masing-masing

    • @tarmizish4884
      @tarmizish4884 Před 2 lety

      apakah seorang bupati atau walikota atau gubernur dalam perkara perdata gugatan tanah thd mereka ( sbgaipihakT) atas gugatan dari masyarakat bisa pake kuasa khusus kpd pengacara negara....
      ataukah kuasa khusus hanya berlaku utt seotang advokat Prof... mhn pencerahan... mks prof

  • @devi_andriani9264
    @devi_andriani9264 Před 9 měsíci

    Selamat pagi mas ,,numpang nanya mas,surat kuasa itu sah Ndak mas, apa bila di dalam surat itu tidak tertera ,berapa per ton nya dan berapa pendapatan hasil satu bidang tanah yang akan di panen tadi ,cara membuat surat kuasa nya tanpa ada perundingan dengan yang memberi kuasa.🙏.

  • @alimustofa8753
    @alimustofa8753 Před 2 lety

    terimakasih banyak ilmunya prof....
    pertanyaan saya ... apakah kuasa hukum diperkenankan mewakili prinsipal dalam proses mediasi di awal sidang perkara perdata tanpa menghadirkan prinsipalnya...?
    apakah kuasa mediasi tersendiri atau bisa dijadikan satu dalam isi surat kuasa khusus.?
    terima kasih banyak prof..

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 2 lety

      Para pihak (principal) WAJIB menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum. Namun ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. (PERMA 1/2016)

    • @alimustofa8753
      @alimustofa8753 Před 2 lety

      Siap prof... Terimakasih pencerahan nya...
      Chanel nya benar2 bermanfaat penuh ilmu... 👍👍
      Semoga Chanel nya cepat berkembang prof.. 🤲🤲🤲🤲 amin.... 🤲🤲🤲

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 2 lety

      @@alimustofa8753 Terimakasih. Silahkan di subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.

    • @alimustofa8753
      @alimustofa8753 Před 2 lety +1

      Siap prof.... Langsung otomatis subscribe 🙏🙏👍👍😀😀

  • @maxsanger8509
    @maxsanger8509 Před rokem

    Benarkah surat kuasa #mutlak sudah tidak berlaku lagi karena melanggar hak azasi yaitu mengambil hak orang lain?
    Mohon penjelasannya prof.
    Terima kasih.🙏♥️🙏

  • @agustinusdaudtonapa543

    Bagaimana menghitung besaran nominal hak penerima kuasa jika pemberi kuasa tiba- tiba menarik kuasanya sebelum masa surat kuasa berakhir.?

  • @saryumbahofficialaccount3291

    Pak saya mau tanya. Jika di buat Surat kuasa penjagaan dan pendudukan tanah. Siapa kah yg berhak memegang surat asli. Dan siapa kah yg memegang foto copy. Yg di kuasakan atau yg menguasakan pak🙏🙏🙏

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 3 lety

      Surat kuasa dibuat dalam 2 rangkap. Masing-masing pemberi dan penerima kuasa memegang surat kuasa asli tersebut.

  • @kokoprian2214
    @kokoprian2214 Před 3 lety

    Mohon ijin Prof, sy mau nanya, ketika ad pihak tergugat berhalangan hadir dipersidangan karena sedang berada diluar kota, apakah tergugat bisa memberikan surat kuasa kepada keluarga untuk hadir dalam persidangan meskipun pihak keluarga bukan merupakan advokat/pengacara?

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 3 lety

      Seorang Non-Advokat yaitu keluarga dekat (kuasa insidentil) dapat dijadikan sebagai Penerima Kuasa jika Tergugat berhalang hadir dalam persidangan dan ditambah dengan ketentuan pada Pasal 118 HIR.

  • @IRMUNA
    @IRMUNA Před 2 měsíci

    Bertanya pak, kalo pemberi kuasa terdiri dr dua orang maka pemberian materai nya berapa ? Mohon arahan

  • @fathur492
    @fathur492 Před rokem

    prof tutorial membuat surat kuasa ahli waris bagai mana.
    contoh seperti ini
    saya sedang mengurus balik nama sertifikat tanah sedangkan si yang punya tanah sudah meninggal 20 tahun lebih yg bernama RUKIAH
    sedangkan yg jadi ahli waris anak² nya ada 4 laki laki semua.
    sedangkan dari satu ahli waris( anak pertama )nya KTP dan KK tidak pernah mau mengurus sedangkan sudah 3 x nikah.
    sedangkan untuk pernyataan surat ahli waris persyaratan nya harus ada KTP KK semua ahli waris.
    pertanyaan saya bisa kah anak pertama yg tidak ada KTP KK tersebut di kuasakan kepada bapak sah nya dari pernikahan ibu RUKIAH yg sudah meninggal.

  • @mangalaiddhichandra963

    Terima kasih atas pencerahannya.apa surat kuasa bisa berlaku tanpa meterai? Apa surat kuasa khusus dari pemimpin divisi hukum sebuah PT berdasarkan akta kuasa direksi kemudian memberikan kuasa khusus untuk sebuah advokat hukum tanpa melampirkan surat kuasa direksi? Karena saya dapat somasi dari suatu bank BUMN atas kartu kredit perorangan dan diancam di pailitkan, PKPU dan mencantumkan nama dalam pengumuman nama debitur kredit bermasalah melalui media massa untuk hutaaang kartu kredit pokok bunga denda keterlambatan kurang lebih Rp 29 juta? Apakah surat somasi itu sah dengan surat kuasa tanpa meterai? Surat kuasa khusus tersebut dibuat 6 bulan sebelum saya macet total membayar karena terdampak covid? Mohon pencerahannya

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 2 lety

      Perihal pembubuhan materai pada surat kuasa, maka perlu merujuk pada pasal 1793 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Jadi, pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan. Namun dalam proses peradilan, surat kuasa harus didaftarkan (di legalisir) kepada petugas kepaniteraan hukum dengan membubuhkan materai.

  • @bambangmulyono4504
    @bambangmulyono4504 Před 7 měsíci

    apakah surat kuasa bisa di revisi. padahal somasi udah ber lanjut.

  • @dholamshooting3148
    @dholamshooting3148 Před rokem

    Asalamualkum bapa yang kami hormati .pa mau nanya bagaimana surat kuasa jual tanah melaui maklar permasalahan begini hak waris ada 5 orang anak . lalu yang paling kecil yaitu adik saya tanpa sepengetahuan sodara yang 4 . adik saya tiba membikin surat kuasa pada maklar mau jual . di atas matarai dan di tanda tangani sama istrinya sedangkan tanah tersebut masih satu sppt belum di pecah dan membuat surat kuasa tanpa sepengetahuan sodara yang lain . bagai mana menurut hukum apakah bisa dibatal kan oleh sodara yang tidak setuju dan bagaima menurut hukum apa di benar atau tidak mohon pejelasan terimakasih

    • @kikilatifah4921
      @kikilatifah4921 Před rokem +2

      Itu namanya cacat hukum pak,karen tanah tersebut bukan sepenuhnya milik pribadi,bisa di batalkan atau batal di mata hukum

  • @aidilzubair5962
    @aidilzubair5962 Před rokem

    Izin bertanya prof, bgmn keabsahan surat kuasa yang mana alamat penerima kuasa tidak benar / salah. Mohon penjelasan.🙏

  • @elatriswahyuni7808
    @elatriswahyuni7808 Před 2 lety

    Prof mau tanya
    Apakah surat kuasa dimasa pandemi sperti sekarang ini perlu dilengkapi dengan foto ktp ?

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 2 lety

      Pada umumnya dalam suatu perjanjian ada poin yang menerangkan “para pihak” yang mengadakan perjanjian. Pada praktiknya memang dalam suatu perjanjian, para pihak tidak hanya disebut namanya saja, akan tetapi beberapa hal lain seperti alamat tempat tinggal, nomor KTP, pekerjaan atau jabatan dan keterangan bila salah satu atau kedua belah pihak mewakili suatu perusahaan/instansi.

    • @elatriswahyuni7808
      @elatriswahyuni7808 Před 2 lety

      @@dr.jamingintingshmhmkn6871 Terimakasih prof atas pncerahannya

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  Před 2 lety

      @@elatriswahyuni7808 Dengan senang hati. Silahkan di share ke teman-teman yang membutuhkan.

  • @tonnyrotinsulu6306
    @tonnyrotinsulu6306 Před 2 lety

    L