Video není dostupné.
Omlouváme se.

GAJI PPK, PPS, KPPS, PPDP HINGGA LINMAS PADA PILKADA SERENTAK 2024

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 19. 08. 2024
  • selamat datang kembali di channel @TipsTrickBelajarPerangkatDesa
    divideo kali ini kita bahas GAJI PPK, PPS, KPPS, PPDP HINGGA LINMAS PADA PILKADA SERENTAK 2024
    yuks kita simak supaya tidak gagal paham.
    mohon support dan dukungannya untuk subscribes, like, komen and share.
    terima kasih.
    admin @TipsTrickBelajarPerangkatDesa
    GAJI PPK, PPS, KPPS, PPDP HINGGA LINMAS PADA PILKADA SERENTAK 2024
    subscribe @TipsTrickBelajarPerangkatDesa
    / @tipstrickbelajarperan...
    Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024 (PPK, PPS, Pantarlih, KPPS hingga Linmas)
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
    Bangsa Indonesia kembali dihadapkan kepada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada tahun ini. Pilkada tersebut ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
    Petugas penyelenggara pilkada tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
    Aturan tersebut merincikan besaran gaji atau honor petugas penyelenggara sesuai jabatannya. Di antaranya besaran gaji untuk ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, hingga petugas pengamanan.
    Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:
    1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
    • Ketua: 2.500.000/Orang
    • Anggota: 2.200.000/Orang
    • Sekretaris: 1.850.000/Orang
    • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000/Orang
    2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    • Ketua: 1.500.000/Orang
    • Anggota: 1.300.000/Orang
    • Sekretaris: 1.150.000/Orang
    • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/Orang
    3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): 1.000.000/Orang
    4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
    • Ketua: 900.000/Orang
    • Anggota: 850.000/Orang
    • Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000/Orang
    Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024. Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.
    Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang. Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.
    TAG :
    GAJI penyelenggara pilkada serentak 2024, honor ppk pilkada 2024, honor pps pilkada 2024, Gaji linmas pilkada 2024, gaji ppk pilkada 2024, gaji pps pilkada 2024, gaji pantarlih pilkada 2024, gaji kpps pilkada 2024, honor kpps pilkada serentak 2024, gaji, honor, kpps, pilkada 2024, tugas kpps, tugas kpps pilkada, pilkada serentak 2024, bsaran gaji kpps pilkada, pilkada 2024, pilkada tahun 2024, berapa besaran gaji kpps pilkada, besaran gaji kpps pilkada 2024, gaji pilkada serentak, gaji pps pilkada 2024, gaji ppk pilkada 2024, honor linmas pilkada 2024,

Komentáře • 28