[LIVE] One on One Bersama Margarito Kamis | tvOne

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 12. 09. 2024
  • One on One, www.tvOnenews.com - [LIVE] One on One Bersama Margarito Kamis | tvOne
    Media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya gambar 'Peringatan Darurat' yang mirip dengan tayangan tahun 1991. Gambar tersebut kian ramai dibagikan warganet di berbagai platform media sosial yang menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan.
    Viralnya gambar 'Peringatan Darurat' ini diduga berkaitan dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Putusan ini menurunkan syarat jumlah suara, namun DPR kemudian menyepakati revisi Undang Undang-Pilkada yang menganulir putusan tersebut.
    Langkah DPR ini memicu berbagai reaksi, termasuk kritik dari beberapa kalangan dan ada yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk “akrobat politik”. Banyak warganet yang terpantau mengunggah gambar “Peringatan Darurat” sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR.
    #mahkamahkonstitusi #kawalputusanmk #pilkada2024 #jakarta #tvone #oneonone
    ONE01
    FN01
    Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
    Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
    Facebook - / tvonenews
    Instagram - / tvonenews
    Twitter - / tvonenews
    TikTok - / tvonenews
    Website - tvOnenews.com

Komentáře • 21

  • @ToteRadga
    @ToteRadga Před 20 dny +2

    Mk itu pinlan lebih baik mk itu tunggal biar putusannya otentik

  • @HeryadiIsmail
    @HeryadiIsmail Před 20 dny +1

    Kompak kalian sama2 memicu keributan di negara ini ...

  • @popay241
    @popay241 Před 19 dny +1

    DPR pembuat norma (positive legislator )
    MA maupun MK pencabut norma (negative legislator/ judicial review)
    Yg jadi perdebatan:
    Berwenangkah MK mengambil peran legislatif membentuk norma-norma baru dalam putusannya?

    • @AwidyaWigunaa
      @AwidyaWigunaa Před 15 dny

      Berwenang untuk perkara yang sangat2 tidak bisa di toleransi. Hal serupa berlaku untuk UU yang statusnya open legal policy
      Disini terlihat ketidakkonsistenannya penguasa saat ada putusan 90MK dan putusan 60 dan 70 MK. Yaitu disaat putusan 90 yang MERUBAH/MENAMBAHKAN punya pasal yang kita tau itu tindakan mk mengambil kewenangan dpr dan pemerintah sebagai pembuat uu. Penguasa diam2 aja tuh.
      Disaat yang sama mk juga melakukan positive legislator pada putusan 60 dan 70MK. Respon penguasa? Mk disebut mengambil kewenangan positive legislator.

  • @ToteRadga
    @ToteRadga Před 20 dny +1

    Umur itu tdk perlu tpi yg harus di nilai kemampuan nya yg mampu itu kan berani daftarkan dirinya sebagai calon wagup .

  • @newbiebot
    @newbiebot Před 20 dny +2

    Saya berbeda pendapat dengan pak margarito tentang ambang batas, percayalah KPU juga sedang pusing tentang ambang batas

  • @ew4823-k5l
    @ew4823-k5l Před 20 dny

    jk putusan mk ttg threshold inkonstitusional, maka putusan mk ttg cawapres jg inkonsitusional. akibatnya pelantikan tidak bisa dilakukan

  • @tokobinsar-sn6qd
    @tokobinsar-sn6qd Před 17 dny

    🇲🇨
    Ayo bergotong-royong untuk mendukung Ketahanan Pangan Nasional, _Food Estate,_ mengembangkan Energi Biodiesel (B50+) serta menggelorakan Ekspor Basis Hilirisasi sehingga dalam tempo 2-5 tahun ke depan akan membuat Bangsa Indonesia berkemandiran dan kita tidak perlu kuatir dengan geopolitik global yang neo-liberal dan tren nilai mata uang dolar yang 'dikerek' menaik justru akan memperkuat nilai (tukar) rupiah kita.
    💪
    Mari kita bersinergi dan galang Persatuan Nasional.
    ✍️
    I *Klub Pion Promosi*
    Promotor Kolaborasi Karya-kekaryaan Komunitas Gotong-royong.

  • @dedihartono206
    @dedihartono206 Před 16 dny

    HAYO. MAHASISWA2. DAN RAKYAT DEMO. KE DPR. UNTUK MENSAHKAN RUU. PERAMPASAN ASET BAGI KORUPTOR2.NKRI.

  • @tokobinsar-sn6qd
    @tokobinsar-sn6qd Před 19 dny +1

    ✍️🔮
    *Catatan Pinggir..*
    *Analisis Kritis Putusan MK 70/2024*
    _______________________
    *PKPU yang akan dibuat secara formal wajib melaksanakan Putusan MK 60/2024 dan Putusan MK 70/2024 namun substansi materiilnya untuk Putusan MK 70/2024 mengacu pada Putusan MA dalam menentukan batas usia kandidat KDH.*
    _______________________
    Mengingat dan menimbang bahwa Putusan MK 60/2024 bersifat revolusioner dalam arti menerapkan pengujian UU dengan penalaran kontekstual. Atau dibaca : penalarannya menggunakan variabel _threshold_ (ambang batas) untuk menjadi kandidat KDH hanya perlu dengan batas minimum dengan referensi atau sebagaimana yang sudah dipersyaratkan pada jalur independen.
    DPR RI telah membuat batas usia minimal untuk menjadi pemimpin nasional (baca : caleg DPR) pada UU Pilkada adalah 21 tahun;
    Sedemikian sehingga dengan _ratio-decindendi_ kedua hal tersebut, semestinya secara kontekstual juga diterapkan dalam membuat pertimbangan Putusan MK 70/2024, namun kenyataannya disampaikan seperti itu apalagi ada kesan "mengancam" Kandidat KDH dan KPU serta berhadap-hadapan dengan Putusan MA yang kewenangannya terbatas hanya sampai pada tataran di bawah UU namun _ratio-decindendi_ putusan MA mencerminkannya sebagai Penjaga Konstitusi (baca : Peraturan di bawah UU). Apalagi semisal bahwa sudah jamak seseorang menjadi CPNS atau calon ASN ketika sudah ditetapkan bukan ketika saat mendaftar.
    Karena Kaesang pastinya tidak akan pernah dicalonkan oleh Partai Politik (hingga tulisan ini) lantas kalau si A, si B dan si Anu tidakkah boleh maju sebagai kandidat ? Apakah MK harus "menakut-nakuti" mereka dan KPU atau berhadap-hadapan dengan MA ..?
    So, sebaiknya janganlah "jumawa" juga dan menganggap "paling hebat" atau bertindak seolah-olah seperti Lembaga Tertinggi Negara karena penalaran yang disampaikan ini menjadi sangat tidak wajar _ratio-decindendi_ MK membuat Putusan No. 70/2024 dan sangat mendesak pertimbangannya dimutahirkan karena dapat berpotensi instabilitas berbangsa dan bernegara.
    PKPU yang akan dibuat secara formal wajib melaksanakan Putusan MK 60/2024 dan Putusan MK 70/2024 namun substansi materiilnya untuk Putusan MK 70/2024 mengacu pada Putusan MA dalam menentukan batas usia kandidat KDH.
    Terimakasih.
    🇮🇩 Salam Pancasila.

    • @tokobinsar-sn6qd
      @tokobinsar-sn6qd Před 19 dny +1

      🆕🔓
      Jendela Pengetahuan
      *Tekstual - Kontekstual - Meta-Kontekstual*
      _______________________
      *Merujuk pada Putusan MK dan Putusan MA, saya menyarankan kepada KPU untuk menetapkan batas umur maksimal seorang sebagai kandidat KDH yakni berumur 30 tahun dikurang 259 hari.*
      _______________________
      *Tekstual*
      _Bersifat Teks_
      + Saya mau bertanya kepada kita semua, kapankah seseorang itu ada di dunia ?
      ++ Sebelum Anda menjawab, saya boleh _dong_ 'sedikit' mempengaruhi Anda.😀
      Begini, saya itu ada sejak dikandung oleh orangtua saya dan/ namun dinyatakan secara tertulis sejak lahir.
      +++
      Muncul pertanyaan, berapakah usia saya?
      Usia saya tentu dihitung sejak lahir dan/ namun mengingat secara klinis dan medis bahwa usia kandungan ada pada rentang 37-42 minggu maka setidaknya saya ada di dunia ini sejak lahir ditambah 37 minggu atau 259 hari.
      *Kontekstual*
      _Tekstual dari Teks_
      +4
      Merujuk pada Putusan MK dan MA, saya menyarankan kepada KPU untuk menetapkan batas umur maksimal seorang sebagai kandidat KDH yakni berumur 30 tahun dikurang 259 hari.
      *Meta-Kontekstual*
      _Kontekstual dari Konteks_
      +5
      *_Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau_*_ {baca:Meta-Kontekstual} _*_dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau_*_ {baca : kontekstual}, _*_Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa_*_ {baca: tekstual}._
      📖 Yeremia 1:5
      Berdasarkan penalaran secara meta-kontekstual - nats Yeremia 1:5 - di atas, seseorang dapat dipilih menjadi KDH adalah sejak memiliki hak untuk memilih atau dalam hal ini sejak 'genap' berumur 17 tahun karena sejak itulah kita diperkenalkan dan diperkenankan memasuki lingkungan geo-politik.
      Terimakasih.
      Selamat.
      🇮🇩 *Merdeka*
      _Beyond_ Indonesia Emas 2044.
      | *Klub Pion Promosi*
      Promotor Kolaborasi Karya-kekaryaan Komunitas Gotong-royong.

  • @okimollolasa3581
    @okimollolasa3581 Před 16 dny

    Apakah kalo bukan anak presiden juga tdk punya hak..??
    Seharusnya anak2 muda itu mendukung.. krn jaman suda berubah.. agar kemampuan anak muda bisa di nilai.
    Jgn tersandra kemampuan anak muda dari para org tua yg rakus kekuasaan.. tetapi daya pikirannya sudah menurun..
    Alangkah baiknya.. beri kesempatan untuk anak2 muda yg punya kemampuan... tanpa di pandang usianya..
    Krn kemampuan sese orang itu bukan hanya org tua.. tetapi anak2 muda mungkin lebih berkwalitas...

    • @AwidyaWigunaa
      @AwidyaWigunaa Před 15 dny

      Yes betul. Harus diberikan untuk semua orang, karna UUD menjamin semua orang bisa masuk dalam pemerintahan tanpa di beda2kan.
      Problemnya disini adalah, ada anak muda tidak memenuhi persyaratan, malah persyaratannya diubah dengaj ngawur. Konsekuensi nya juga kacau. Mukai dari ketua MK dipecat karna melanggar kode etik, demo, dll.

  • @ToteRadga
    @ToteRadga Před 20 dny +1

    Partai buruh glora itu kursi sedikit ko bisa di terima oleh mk gugatanntanya berarti buru garuda itu yg buat kacau di negara ini

  • @suyonohuhuy2715
    @suyonohuhuy2715 Před 20 dny

    Bilang aja biar anak presiden bisa maju ........

  • @HeryadiIsmail
    @HeryadiIsmail Před 20 dny

    Yg selalu menjadi pemicu keributan di negara ini ya wartawan dan pers...

  • @tokobinsar-sn6qd
    @tokobinsar-sn6qd Před 20 dny

    🇲🇨✍️
    *Catatan Kritis*
    *Perlukan PKPU dibuat jika sudah ada Putusan MK..?*
    *I. Abstraksi*
    Putusan MK adalah formal atau bersifat agregat, entitas atau menyeluruh dan bukan ditujukan _ansich_ kepada satu orang. Apalagi 'orang' tersebut sudah ke Amerika Serikat karena istrinya sedang hamil tua. Tanpa mendahului yang Maha Kuasa, selamat ya Mas atas akan hadirnya _momongan_ yang baru.
    +) Laki atas perempuan _sich_ Mas?
    -)
    _Ya piye tokh sama saja loh._ 🤣
    __________________
    *II. Konten*
    Substansinya PKPU tidak diperlukan lagi dan dalam hal ini saya sependapat dengan Profesor Margarito Kamis.
    Kenapa ? Ya karena sifatnya _Erga 0mnes_ sehingga menjadi kewajiban bagi semua orang (pihak) untuk melaksanakan putusannya.
    Mari kita perhatikan penjabaran berikut ini. Putusan MK 60/2024 berlaku dengan/ atau tanpa adanya PKPU ; dan sedemikan juga dengan Putusan MK 70/ 2024 berlaku dengan/ atau tanpa adanya PKPU juga!
    Jadi kalau Profesor Jimly menyebut Putusan MK 70) 2024 memerlukan PKPU, _piye iki Mas..?_
    Tentu dan semestinya perlu juga diperhatikan apa yang menjadi dasar dari pertimbangannya dan bahkan sangat penting untuk menakar apa _ratio-decindenci_ dari putusannya.
    Telaahan saya pada tulisan terdahulu bahwa keseluruhan atau postur dari Putusan MK 70/2024 ini tidak harmoni.
    Pertama, bahwa pertimbangannya "memaksa" bahkan terkesan "mengancam" yang seolah-olah jika tidak dilaksanakan oleh KPU maupun dipenuhi Kandidat KDH yang menjadi pemenang Pilkada maka nantinya akan berpotensi "dianulir" jika sampai nantinya diuji formal ke MK. Nah, ini bisa menjadi preseden bahwa walaupun pengujian terhadap ketentuan UU itu belum dilakukan atau jangan-jangan ada pihak yang "sengaja" diajukan untuk mengujinya dan MK akan memastikan untuk mengabulkannya.
    Kedua, bahwa _ratio-decidenci_ putusannya tidak mencerminkan MK sebagai Penjaga Konstitusi dengan prinsip _Living Constutution._
    (Silahkan dibaca uraiannya pada tulisan sebelumnya).
    *III. Konklusi*
    Menurut pendapat saya, ini berpotensi menjadi instabilitas karena MK seolah-olah menempatkan posisinya sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang sebenarnya posisi dimaksud tidak dikena kedudukannya dalam ekosistem kelembagaan negara.
    *Idealnya, KPU menerbitkan PKPU yang baru dengan adanya Putusan MK 60/ 2024 ini karena terdapat perubahan substansi pada pada pasal terkait di UU Pilkada namun tidak memerlukan PKPU yang baru dengan adanya Putusan MK 70/2024 ini karena tidak ada perubahan substansi pada pasal terkait di UU Pilkada dan semestinya mempedomani Putusan MA yang telah melakukan uji materinya.*
    Terimakasih.
    Selamat.
    Salam Sehat.
    🇮🇩 Merdeka
    _Beyond_ Indonesia Emas 2024.
    | *Klub Pion Promosi*
    Promotor Kolaborasi Karya-kekaryaan Komunitas Gotong-royong.

    • @tokobinsar-sn6qd
      @tokobinsar-sn6qd Před 19 dny

      ✍️🔮
      *Catatan Pinggir..*
      Mengingat dan menimbang bahwa Putusan MK 60/2024 bersifat revolusioner dalam arti menerapkan pengujian UU dengan penalaran kontekstual. Atau dibaca : penalarannya pada variabel _threshold_ (ambang batas) bahwa untuk menjadi kandidat KDH hanya perlu dengan batas minimum dengan referensi atau sebagaimana yang sudah dipersyaratkan pada jalur independen.
      DPR RI telah membuat batas usia minimal untuk menjadi pemimpin nasional (baca : caleg DPR) pada UU Pilkada adalah 21 tahun;
      Sedemikian sehingga dengan _ratio-decindendi_ kedua hal tersebut, semestinya secara kontekstual juga diterapkan dalam membuat pertimbangan Putusan MK 70/2024, namun kenyataannya disampaikan seperti itu apalagi ada kesan "mengancam" Kandidat KDH dan KPU serta berhadap-hadapan dengan Putusan MA yang kewenangannya terbatas hanya sampai pada tataran di bawah UU namun _ratio-decindendi_ putusan MA mencerminkannya sebagai Penjaga Konstitusi (baca : Peraturan di bawah UU). Apalagi semisal bahwa sudah jamak seseorang menjadi CPNS atau calon ASN ketika sudah ditetapkan bukan ketika saat mendaftar.
      Karena Kaesang pastinya tidak akan pernah dicalonkan oleh Partai Politik (hingga tulisan ini) lantas kalau si A, si B dan si Anu tidakkah boleh maju sebagai kandidat ? Apakah MK harus "menakut-nakuti" mereka dan KPU atau berhadap-hadapan dengan MA ..?
      So, sebaiknya janganlah "jumawa" juga dan menganggap "paling hebat" atau bertindak seolah-olah seperti Lembaga Tertinggi Negara karena penalaran yang disampaikan ini menjadi sangat tidak wajar _ratio-decindendi_ MK membuat Putusan No. 70/2024 dan sangat mendesak pertimbangannya dimutahirkan karena dapat berpotensi instabilitas berbangsa dan bernegara.
      PKPU yang akan dibuat secara formal wajib melaksanakan Putusan MK 60/2024 dan Putusan MK 70/2024 namun substansi materiilnya untuk Putusan MK 70/2024 mengacu pada Putusan MA dalam menentukan batas usia kandidat KDH.
      Terimakasih.
      🇮🇩 Salam Pancasila.

  • @suyonohuhuy2715
    @suyonohuhuy2715 Před 20 dny

    Margarito gak jelas ..gak netralllllll

    • @imadedarmawan3548
      @imadedarmawan3548 Před 20 dny

      Bukan Margarito yg gak jelas/gak netral tapi kamu yg gak nyampai. Justru karena dia netral sangat jelas yg dikatakannya sesuai keilmuan. Semua dia tanggapi dengan sangat objektif.