LENGKAP! HUKUM BUNGA BANK MENURUT ULAMA KONTEMPORER : RIBA?

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 28. 06. 2020
  • #bungabank #riba #banksyariah
    Riba secara bahasa berarti tumbuh dan tambah. Sedangkan secara istilah, Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengartikannya sebagai “bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini”. Misalnya, menukarkan 10 kilogram beras ketan dengan 12 kilogram beras ketan, atau si A bersedia meminjamkan uang sebesar Rp300 ribu kepada si B, asalkan si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp325 ribu.
    Para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba.
    Dengan demikian dapat dipahami bahwa perbedaan pendapat ulama bukan soal hukum keharaman riba, melainkan soal hukum bunga bank. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba, sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba.
    Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga: Pertama, bunga simpanan, yaitu bunga yang diberikan oleh bank sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank, seperti jasa giro, bunga tabungan, atau bunga deposito. Bagi pihak bank, bunga simpanan merupakan harga beli. Kedua, bunga pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh peminjam kepada bank, seperti bunga kredit. Bagi pihak bank, bunga pinjaman merupakan harga jual.
    Bunga simpanan dan bunga pinjaman merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Selisih dari bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba atau keuntungan yang diterima oleh pihak bank. (Lihat: Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, halaman 503-504).
    Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Pertama, sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Pendapat ini juga merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    Adapun dalil diharamkannya riba adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat al-Baqarah ayat 275:
    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
    “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
    Dan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:
    عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
    Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994). (Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga).
    Kedua, sebagian ulama kontemporer lainnya, seperti syaikh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Pendapat ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majma’ al-Buhus al-Islamiyyah tanggal 23 Ramadhan 1423 H, bertepatan tanggal 28 November 2002 M.
    Mereka berpegangan pada firman Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’ ayat 29:
    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
    Pada ayat di atas, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri, menggasab, dan dengan cara riba. Sebaliknya, Allah menghalalkan hal itu jika dilakukan dengan perniagaan yang berjalan dengan saling ridha. Karenanya, keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi untuk menentukan besaran keuntungan di awal, sebagaimana yang terjadi di bank, dibenarkan dalam Islam.
    Di samping itu, mereka juga beralasan bahwa jika bunga bank itu haram maka tambahan atas pokok pinjaman itu juga haram, sekalipun tambahan itu tidak disyaratkan ketika akad. Akan tetapi, tambahan dimaksud hukumnya boleh, maka bunga bank juga boleh, karena tidak ada beda antara bunga bank dan tambahan atas pokok pinjaman tersebut.
    Ikuti juga akun pribadi ustad-ustad Bincang Syariah di:
    Ustad Yunal Isra :
    czcams.com/channels/1kj.html...
    Ustad Ahong :
    czcams.com/channels/Qpo.html...
    Ustad Izzul Mutho' :
    Instagram @izzul_haroz
    Ustazah Isna Rahmah :
    Instagram @isna_ra

Komentáře • 527

  • @BincangSyariah
    @BincangSyariah  Před 4 lety +8

    Assalamualaikum sahabat Bincang Syariah..
    Silahkan ditonton videonya sampai akhir agar tidak salah paham!

    • @elBukhariInstitute
      @elBukhariInstitute Před 4 lety +2

      Siap..

    • @muhammadnizartaufik8847
      @muhammadnizartaufik8847 Před 4 lety +9

      Mohon maaf hanya mengkoreksi istilah yang ustadz ucapkan, seperti kata " riba yang diharamkan". Riba itu pasti haram. Gk ada riba yang halal.
      Konteks penjelasan dlm video ini adalah bunga bank. Riba atau bukan.

    • @oziekabuki
      @oziekabuki Před 3 lety +4

      Bunga bank = RIBA karena ada kelebihannya...jgn dibuat jadi ambigu dgn penjelasan diluar al’quran dan hadist...kalau ada yg akhirnya terjerumus kedlm RIBA apakah anda siap bertanggubg jawab di hadapan ALLA STW?

    • @baranmayoga1301
      @baranmayoga1301 Před 3 lety

      Q

    • @budisusilo2957adzkia
      @budisusilo2957adzkia Před 3 lety

      @@oziekabuki bunga bank tdk sama denga riba

  • @AnggaSyailendra
    @AnggaSyailendra Před 3 lety +1

    Alhamdulillah terimakasih pencerahannya 🙏🏻

  • @travaelahmad
    @travaelahmad Před 3 lety +2

    Alhamdulillah Terima Kasih Ustadz

  • @pengagumwanitaberhijab8904

    Makasih ustadz atas penjelasan'nya

  • @neferur
    @neferur Před rokem +2

    Masyaallah terimakasih ustadz atas penjelasannya 🙏🏽

  • @seiraboy28
    @seiraboy28 Před 3 lety +1

    Terimakasih banyak. Semoga bermanfaat

  • @programdata8340
    @programdata8340 Před 3 lety +2

    Terima kasih penjelasannya pak ustad

  • @mamiqayiem9567
    @mamiqayiem9567 Před 2 lety +1

    Alhamdulillah wawasanQ makin bertambah. Terimkasih saudara

  • @garuthits9762
    @garuthits9762 Před 3 lety +4

    mencerahkan,,,dan Ini sangat bermanfaat,,, terimakasih penjelasannya, ehingga umat memiliki Opsi akan mengikuti siapa

  • @ardiardiansyah2093
    @ardiardiansyah2093 Před 3 lety +1

    Semoga bermanfaat untuk umat makasih ustadz ilmunya sangat bermanfaat

  • @itsnotalwaysabouttheuwu1730

    Terimakasih yg tak terhingga atas penjelasannya yg benar2 jelas buat saja..semoga Bapak selalu dalam lindungannya dan limpahkan rejeki yg tdk pernah putus.

  • @srisuryanti824
    @srisuryanti824 Před 2 lety +1

    Trimksh pak ustad ilmunya sngt bermanfaat

  • @Pangeran8924
    @Pangeran8924 Před 2 lety +2

    Trimakasih pak ustad atas penjelasannya top jelas dan mudah dipahami sukses selalu pak ustad

  • @AfiLink
    @AfiLink Před 2 měsíci

    Alhamdulillah. Terimakasih atas penjelasannya.

  • @turimaniman1315
    @turimaniman1315 Před 3 lety +1

    Makasih pak

  • @dimasdushyanto3928
    @dimasdushyanto3928 Před 3 lety +2

    Assalamualaikum ustad. Terima kasih ustad atas penjelasan dan pencerahannya. Alhamdulillah mendapat pencerahan ini bisa menjadi referensi bila ada diskusi mengenai riba. Sekali lagi terima kasih dan sehat selalu utk ustad🙏🏻

  • @enyeny7275
    @enyeny7275 Před 2 lety +1

    Alhamdulillah penjelasan yang sangat bermanfaat mksh pak ustad

  • @maserlu_2058
    @maserlu_2058 Před 2 lety

    Makasih ustadz...

  • @sajadahulama
    @sajadahulama Před 2 lety

    Sangat bermanfaat

  • @encengkusnandar4825
    @encengkusnandar4825 Před rokem

    Terima kasih

  • @zanart5748
    @zanart5748 Před 2 lety +1

    Alhamdulillah dapat ilmu

  • @bagas491
    @bagas491 Před 7 měsíci

    Terima kasih banyak Ustat atas penjelasan yang sangat jelas dan runtun. Ilmu pengetahuan yang sangat sangat bermanfaat bagi kami yang kurang pengetahuan tentang hal ini. Semoga Ustat bisa membuat konten" youtube lainya yang sangat bermanfaat bagi syiar agama Islam.

  • @generaloffice659
    @generaloffice659 Před rokem +16

    Apakah bedanya bunga bank dan riba? Menurut saya, bunga bank adalah kebijakan sistem keuangan untuk mempertahankan nilai uang selalu setara, namun dari sisi ekonomi adalah nilai keuntungan yang diharapkan karena uang dianggap modal sedangkan riba adalah melipatkan nilai uang untuk memperoleh keuntungan. Jika dilihat dari kebijakan perbankan bunga bukan riba karena kebijakan yang diambil mengikuti kebijakan moneter pemerintah, jika barang mengalami inflansi dan uang dalam negeri mengalami depresiasi terhadap mata uang asing maka tingkat suku bunga dinaikkan untuk mengurangi resiko pemegang uang dalam negeri, biasanya dilakukan di negara yang mengembangkan sistem suku bunga mengambang di negara yang kebijakan moneternya sering berubah secara dratis seperti Indonesia. Namun di negara yang mengembangkan sistem moneter zero growth atau pertumbuhan nol, biasanya tingkat suku bunga kecil dan tetap, maksimal 3% per tahun berbeda di Indonesia 12% per tahun. Berbeda dengan riba adalah melipat gandakan nilai uang ketika seseorang membutuhkan bantuan. Mengapa riba dilarang dalam Islam? Pada intinya orang yang berhutang itu dalam keadaan susah, sehingga wajib ditolong, maka haram menolong orang susah dengan cara yang memberatkan. Pada saat menolong orang susah diharamkan menilai barang pinjaman sebagai modal untuk mendapatkan untung. Untuk mengatasi masalah tersebut muncul sistem mudharabah (bagi hasil), apakah tepat? Jelas kurang tepat, sistem bagi hasil menganggap barang pinjaman sebagai modal, jika rugi maka tidak perlu mengembalikan, padahal hutang wajib dibayar senilai dengan hutangnya. Bagaimana jika seseorang menabung dan ternyata pada tahun buku berjalan perusahaan rugi, apakah penabung harus menanggung kerugian? Ya tidak, karena menabung berharap nilai uang yang diterimanya sama dengan jumlah nilai yang ditabungnya. Maka lebih efektif dengan manajemen jujur dan amanah yang disebut biaya adninistrasi. Biasa administrasi ini digunakan untuk membayar pegawai, sewa gedung, biaya listrik dan peralatan kantor, dll yang jumlahnya maksimal 3% dari nilai uang yang ditabung atau dipinjam. Hanya ada masalah saat menabung atau deposito jangkanya lama misal 10 tahun dan banyak kebijakan moneter pemerintah yang menggerogoti nilai uang, saat diambil 10 tahun kemudian sudah tidak ada nilainya karena tidak ada insentif atas kebijakan moneter pemerintah yang selalu berubah misalnya bunga atau insentif.

    • @dedenjunaedi3075
      @dedenjunaedi3075 Před 8 měsíci

      Kenaikan suku bunga yg ngatur bi semua Bank sama. Bayangkn klo masing bank seenaknya sendiri perekonomian bisa kacau.gimana bank mau tap ,emangnya karywannya ga digaji.kalo masalah bank ga ada penyelesaiannya lebih baik ga usah ada bank,ga usah ada mui.

    • @parijosuhar609
      @parijosuhar609 Před 4 měsíci +1

      Masuk akal ini penjelasanya klo hanya mengharamkanya juga nggabisa ngasih solusii kann.?

    • @user-pe8rp3ct1j
      @user-pe8rp3ct1j Před 2 měsíci +2

      Bank syariah jg tak lolos dari riba/ bunga yaa,malah lebih besar dari bunga bank konvensional,

    • @RujitoPrasetiyo
      @RujitoPrasetiyo Před měsícem

      Tetap riba

    • @warasprasetyo9839
      @warasprasetyo9839 Před měsícem

      Yang menganggap bank itu, ya gk usah berhubungan dg bank. Kalo punya uang 1 milyart atau 1 trilyun biar disimpan di rumah saja....🤣🤣

  • @clay0726
    @clay0726 Před 2 lety +3

    Nah ini kajian yg ada prespektif beberapa ulama disertai dalil. Gak cuma berpatok sama satu ulama dan kekeh ulama A bener. Jadi kita bisa berargumen.

  • @ganorganik3582
    @ganorganik3582 Před 3 lety +5

    Betul pak usrad penjelasan sampeyan saya sangat setuju agar orang muslim juga bisa menjadi pengusaha besar,tidak dilindas orang lain , karena namanya usaha itu sangat bwrkaitan dengan bank dan saling memberi manfaat.

  • @abiebsdcirebon2029
    @abiebsdcirebon2029 Před 4 lety

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    ... Salam: B.S.D. Alhamdulillah Semoga kita semua selalu dalam Rahmat Allah SWT bahagia syukur damai Aamiin ya'robb

  • @siswokhancil3759
    @siswokhancil3759 Před 3 lety

    Matur suwun ustadz tmbhn ilmunya sangt bermanfaat 👍🏼

  • @mochalifauzi3868
    @mochalifauzi3868 Před 3 lety +1

    Lanjutkan

  • @WahYudi-bg2vw
    @WahYudi-bg2vw Před 2 lety +3

    Maasya Allah
    Sdh jelas2 harom bunga bank , itu mencekik.
    jan hebat sekali pk ustadz ini ya.

    • @maepae3577
      @maepae3577 Před rokem +1

      Mencekik gmn to bro, untung jg ada yg mau menghutangi dikala kita butuh,
      Biar km tdak merasa tercekik ya km jadi pihak yg menabung saja jngn jadi pihak yg meminjam...hehe
      Coba orang orang yg mengharamkan bunga bank membuka jasa peminjaman uang tnp bunga biar orang orang dianggapnya berbuat riba jadi tertolong...

    • @andresantos387
      @andresantos387 Před 4 měsíci

      Mencekik kalo gak bisa bayar jatuh tempo udah gitu denda lg udah bunga + denda..😂​@@maepae3577

    • @arzamond
      @arzamond Před měsícem

      kalau anda pinjam 100 juta tahun 2020 maka anda sama dengan meminjam 100 gram emas
      kalau anda kembalikan uang tersebut pada tahun 2023 maka anda hanya mengembalikan kurang lebih 70 gram emas.
      tanpa adanya bunga, juatru anda melakukan riba dengan memakan 30 gram emas dengan dalih meminjam.

    • @arga2079
      @arga2079 Před 24 dny

      Kalau punya uang cukup tentunya tdk perlu berhutang, tetapi kalau membutuhkan boleh2 sj berhutang yg penting melihat kemampuan diri bs ngga menyelesaikannya. Sedangkan yg mau minjami cm bank

  • @AbuhafizhAbuhafizh-xv8vo
    @AbuhafizhAbuhafizh-xv8vo Před 8 měsíci

    Setuju semua orang disini ole ustad ini ada riba yg dibolehkan

  • @AgusCaroko-lv4fz
    @AgusCaroko-lv4fz Před 3 lety +5

    Syetan dan Pemakan riba seneng banget denger kajian ini 😅😅

    • @ypran2108
      @ypran2108 Před 3 lety +3

      Anda terlalu sempit berfikir, fanatisme berlebihan anda malah menjadikan kesombongan dan menganggap rendah org lain yg tak sepaham denganmu

    • @cahyoagung9611
      @cahyoagung9611 Před 2 lety

      @@ypran2108 bener tu tak baik menjustifikasi

    • @hendrisaputra3523
      @hendrisaputra3523 Před 2 lety

      Adab dan akhlak diatas ilmu

    • @waspadainvestasibodong2054
      @waspadainvestasibodong2054 Před 2 lety

      ulama Al azhar setan? 😂😂 yg gk setan cm golongan salafi, ikhwanul muslimin aja dianggap setan kok sm salafi wkwkkw

  • @seiraboy28
    @seiraboy28 Před 3 lety +16

    Yang jelas,monggo yang mau ikut pendapat pertama. Itu bener. Ikut pendapat kedua juga gak masalah. Krn memang hal khilafiya. Yang gak boleh, berdebat terus. Nanti persatuan bisa pecah. Kita umat muslim harus bersatu. Jangan terpecah krn masalah khilafiyah

    • @cecepmulyana4488
      @cecepmulyana4488 Před 3 lety +1

      Aduh jd ngeri juga nih
      Baru tau ada khilafiahny dr ulama baru
      Tapi di antrra empat madhab apa ada khilapiah ny ?

    • @robithsalam3965
      @robithsalam3965 Před 3 lety +2

      @@cecepmulyana4488 emangnya dalam 4 madhab sudah ada bank.

    • @robithsalam3965
      @robithsalam3965 Před 3 lety

      Yg awam sprti kita tinggal ngikut saja salah satu dari dua pendapat para ulama.

    • @robithsalam3965
      @robithsalam3965 Před 3 lety

      @Abang Jago sampai sekarang yg namanya riba semua ulama sepakat haram. Dan sekarang dalam kasus bunga bank itu ada dua pendapat. 1yg mengharamkannya itu memandang bunga bank adalah riba. 2yg menghalalkannya itu memandang bunga bank bukan riba. Dan keduanya mempunyai dalil hujah

    • @robithsalam3965
      @robithsalam3965 Před 3 lety

      @Abang Jago kalau anda memandang bunga bank adalah riba. Saya mau tanya bagaimana hukumnya naik haji memandangkan pembiayaan nya melalui bank dan separuh biayanya di subsidi yg di ambilkan dari bunganya uang simpanan pembiayaan hajinya

  • @sitibardiyahsiti4734
    @sitibardiyahsiti4734 Před 2 lety +1

    Trimksih Alhmdulillaah teranglah sudah spy kita menghllkanpun tdk salah ada dlil dan yg mnghrmknpun punyai dalil
    Tdk semua mnusia pda posisi yg nyaman hidupnya justru dgn hutang tertolong dan mmbri bunga ikhlas bnget atas bntuan tdk saling merugikn tetapj saling mengtungkn cuma sebaiiknya tdk punyai hutang itu yg afdal tdk punyai beban yg berat krna hutang hrs dibyr bhkn wajib mmbyrnya sekedar terjepit saja wallahu alam

  • @DULLAHDELLO
    @DULLAHDELLO Před 2 lety

    Semoga penjelasan dalam video ini bisa jadi rujukan bagi siapa saja pemanfaat jasa bank dan bagi yg masih ragu cari sumber lain yg terpercaya keabsahannya menurut Islam

    • @renianggraeni8362
      @renianggraeni8362 Před rokem

      Kalau cari sumber lain ... gk ada selain alqur.an ... kalau d cari sumber k sana sini gk ada titik temu nya sebab ada pro dan kontra .... bikin kita yg pusing.... jadi kembali lah k alqur.an.....

    • @DULLAHDELLO
      @DULLAHDELLO Před rokem

      @@renianggraeni8362 betul sekali .... hanya Al-Qur'an yg tepat dijadikan segala sumber ilmu ... semoga kedepan semakin banyak ahli Al-Quran yg sesuai

  • @solusibmt
    @solusibmt Před 3 měsíci

    Barokalloh

  • @darukawantara5000
    @darukawantara5000 Před 2 lety +1

    Ulama bersatulah dalam berpendapat....sehingga umat tidak bingung...ngung.

  • @alva72nashir3
    @alva72nashir3 Před rokem

    Bang tolong bahas konsep utang yg beda di jaman dulu dan sekarang.. dan konsep penciptaan nilai uang jaman dulu dan sekarang sebelum melangkah ke riba..

  • @ilhamsyah1015
    @ilhamsyah1015 Před 2 měsíci +3

    Sampai akhir zamanpun para ulama akan tetap ada perbedaan pendapat tentang hukum bunga bank.kedua kubu ulama baik yg menyatakan bunga bank itu termasuk riba maupun ulama yg berpendapat bunga bank itu bukan riba sama sama memiliki dalil yg kuat yaitu Qur'an dan hadis.Tinggal umat yg memilih mau ikut yg mana sesuai dgn keyakinan masing masing.Khilafiyah dalam Islam itu hal yg biasa dan selalu ada.

    • @ilalilalazi
      @ilalilalazi Před 6 dny

      Kalau orang punya kepentingan untuk meminjam bank, maka orang itu akan sibuk mencari dalil yg membolehkannya. Untuk mendukung misi nya dan kepentingannya😢

  • @gunpkr2659
    @gunpkr2659 Před 2 lety +5

    Yg menganggap haram ya jangan berurusan dg bank., dan yang menganggap tidak haram silakan memanfaatkan bank.

  • @HIJRAHBERKAHWIDYA
    @HIJRAHBERKAHWIDYA Před 2 lety +4

    Kalau ingin amannya nanti di akhirat alangkah baiknya ambil pendapat yang mengharamkan riba. Karena pertanggungjawaban kita atas dosa dosa kita di akhirat bukan di dunia.

    • @waspadainvestasibodong2054
      @waspadainvestasibodong2054 Před 2 lety

      harusnya yg menganggap haram jg konsisten jgn memakai produk turunan riba 😅😅 yg ada kan sebaliknya, bikin kedok syariah malah lebih mencekik apalagi bodong..

    • @Masiwan
      @Masiwan Před 2 lety

      Yg jelas ada perbedaan pendapat, kta harus legowo.
      Bagaimana klo kta mengharamkan ssuatu yg blm tentu haram?
      Ikhtilaf

  • @didiherdiana2943
    @didiherdiana2943 Před 3 lety +1

    Saya msh blm mengrti tentang bunga bank pa ustad

  • @Asterics.
    @Asterics. Před rokem +2

    Saya lebih ke golongan yg kedua. Misalnya, orang yg minjam di tahun ini terus lunasinnya tahun depan, currency itu lama² pasti berfluktuasi nilainya. Kalo dia bayarnya dgn nilai yg sama, berarti yg dirugikan pihak bank jg kan?
    Balik lagi ke landasan ayatnya, jika suka sama suka dalam perdagangan maka diperbolehkan. Seharusnya di zaman skrg semua orang udh ngerti apa itu inflasi, dsb. Mungkin berbeda dgn rentenir dan pinjaman lainnya, ada sebagian yg niatnya melilit dan mempersulit orang yg membutuhkan.

  • @kadirhalim
    @kadirhalim Před rokem +1

    Praktek bunga bank saat ini atau pinjam meminjam ...... ada denda kalau gagal bayar jatuh tempo. Kalau dasar perjanjian suka sama suka ...... artinya riba dapat diperbolehkan

  • @Frensminly
    @Frensminly Před 2 lety +4

    Masalahnya disaat kita tidak mampu memenuhi nominal yang disetujui tersebut, bank tetap meminta bunganya yang berarti tujuan bank memberikan bunga dalam kasus ini bukanlah penyesuaian terhadap tahun disaat jangka tenor usai. Tapi memang murni untuk mendapatkan sebuah keuntungan. jikalau untuk penyesuaian, diambil saja bunga itu sesuai tenor, jika tenor 12x, berarti katakan sudah membayar bunga 12x sudah cukup, tidak perlu di reset lagi ketika telah aktif kuat membayar pokok. Karena kadang sebagai pengusaha sangat sulit kembali membayar beserta pokoknya karena seluruh keuntungan dan kadang modal termakan untuk membayar bunga per bulan disaat kita belum kuat membayar beserta pokoknya. Namun disaat kita sudah kuat untuk membayar beserta pokoknya, kita tetap disuruh membayar bunga tiap bulannya, bukannya hanya membayar pokoknya. Saya telah membeli waktu tersebut, tapi saya bayar diawal. Jika saya masih tidak kuat di kemudian hari untuk membayar pokoknya katakan, jangan disuruh bayar bunga lagi, tapi kan bisa dibagi dua katakan pembayaran pokoknya saya tadi, yang penting outputnya saya telah membeli waktu.
    Menurut saya jika tujuannya untuk menstabilkan nominal yang tiap tahun naik, diambil saja seperlunya. Bukan tiap bulan sampai seakan pengusaha dibuat statis tidak bisa berkembang dikarenakan semua keuntungan hanya untuk membayar bunga. Alhasil kita terjebak selamanya.

    • @adamjacksparrow6662
      @adamjacksparrow6662 Před rokem

      Naahh tahu kan mereka memang kejam

    • @Frensminly
      @Frensminly Před rokem

      @@adamjacksparrow6662 memang sulit bro, kalau ulama jaman dulu kayak imam abu hanifah kan pengusaha, jadi lebih luas kalau memberi fatwa. No offense, tapi fatwa2 sekarang itu cenderung loyo juga satu sisi mereka tidak pernah punya usaha yang emang high level yang uda berhadapan sama tax,interest dll.. jadi menurut saya, serius ulama di jaman kontemporer itu wajib "KAYA".

    • @Nelson__Mandela
      @Nelson__Mandela Před rokem

      Intinya tetap bisnis krn bank bukan juru selamat yg bs ngasih semuanya tanpa pamrih keuntungan

  • @diamondking304
    @diamondking304 Před 2 lety +1

    Klo ada unsur paksaan iya riba,, contoh rentenir sebagai kreditur langsung menaikkan jumlah tambahan yg hrs dikembalikan bersamaan pokok yg dipinjam, permasalahan riba itu sendiri ada di uang kertas, blm lgi inflasi yg timbul krn permintaan dan penawaran brg kebutuhan ekonomi

  • @tamjidtamjid3216
    @tamjidtamjid3216 Před 2 lety +5

    Bunga bagi bank itu sebagai pendapatan/keuntungan yg digunakan untuk biaya operasional dan laba bagi pemilik bank, bukan sebagai kompensasi penurunan nilai uang pinjaman diberikan. Jelas pada ayat tsb yg dibolehkan itu adalah tijaroh/perdagangan/jual beli bukan pinjaman. Di ayat lain firman Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

    • @Nelson__Mandela
      @Nelson__Mandela Před rokem

      Betul sekali bahkan pinjaman dlm jangka waktu setahun saja nilai bunga jauh lebih besar dr nilai penurunan mata uang yg sesungguhnya terjadi krn memang bertujuan mencari keuntungan sebesar2nya

    • @cahyasenopati4142
      @cahyasenopati4142 Před rokem

      Luar biasa, jual beli uang brti maksunya ya

    • @sekedarnyasaja5033
      @sekedarnyasaja5033 Před rokem

      Bagaimana yg dijual belikan itu adalah waktu??

    • @tamjidtamjid3216
      @tamjidtamjid3216 Před rokem

      @@sekedarnyasaja5033 krn sebab wakty itulah adanya Riba, defenisi riba/usury ini juga sama dg yg tertulis di Alkitab Umat Kristen.

  • @murnimurniati3000
    @murnimurniati3000 Před 5 měsíci +1

    Alhamdulillah🤲🤲 pinjam di Bang bukan Riba ,

  • @achmadarifan2663
    @achmadarifan2663 Před 3 měsíci

    Bedah2 tipis riba dan bunga bank pada prakteknya saling membutuhkan 😊

  • @muhammadramadhan9628
    @muhammadramadhan9628 Před 3 lety +3

    Pak ustadz kan kalo riba itu seperti kalo minjem ada bunganya ya , nah kalo kita nabung terus dapet bunga tambahan ke tabungan kita yang menguntungkan kita , itu termasuk riba apa bukan ya pak ustadz

  • @Maharaja-jg8bw
    @Maharaja-jg8bw Před 3 lety +1

    semisal di tabungan bank ada bunga dengan nominal kecil dan tidak bulat. daripada kita mengeluarkan bunga itu dalam tabungan, apakah kita boleh menggunakan uang tunai yang ada ditangan sekarang dengan niat bahwa ini adalah pengganti bunga yang ada di tabungan tersebut?

  • @sitimujibatun7065
    @sitimujibatun7065 Před rokem +1

    Sy mendukung pendapat gus dur bhw bunga bank bukan riba.

  • @adiproperty4331
    @adiproperty4331 Před 3 lety +7

    Saya butuh uang 20jt..buat usaha..saya kembalikan dalam wktu 1th..tanpa bunga..no riba..saya doakan yg meminjamkan masuk surga..trm ksh😊

    • @hudalufiays9242
      @hudalufiays9242 Před 3 lety

      Hhhh

    • @akashixmod3469
      @akashixmod3469 Před 3 lety +3

      klo ada bank kaya gini saya acungi 2 jempol. tapi yg cuman koar2 bank riba sih gbkalan ada solusi yg kongkrit biasanya 😅 cmn bisa mengharamkan dan menjauhi tapi gad solusi pengganti bank

    • @deniherdiana792
      @deniherdiana792 Před 3 lety

      @@akashixmod3469 solusinya ya bagi hasil atau kerjasama. Untung rugi ditanggung bersama. Ada kok bank yg sprti itu.

    • @akashixmod3469
      @akashixmod3469 Před 3 lety

      @@deniherdiana792 yud lah bang cukuplah tiap hari berdoa utk di jauhkan dari riba 🙏 , selamat menjalankan ibadah

    • @bangaxl9678
      @bangaxl9678 Před 3 lety

      @@deniherdiana792 Tahu dia untuk dan rugi dengan cara bagaimana? Bukankah segala sesuatu sangat mudah di manipulasi.

  • @jangkarbesemah6107
    @jangkarbesemah6107 Před 3 lety

    Mohon maap saya tolong dibantu dijelaskan mengenai 2 contoh & pertanyaan ini;
    Contoh-1:
    Pihak pemegang/peyimpan/pemberi dana (sumbernya bisa bank, lembaga pembiayaan, perorangan) saat memberi pinjaman ke debitur (peminjam/nasabah) tentu mereka mengharapkan untung dg mendapatkan kelebihan dari pinjaman tsb
    Misal: pinjam 1juta dikembalikan 1,300.000 dlm waktu 3 bulan
    Bukankah contoh ini yg dimaksudkan dg RIBA?
    Contoh-2
    Pihak Pemegang dana (perorangan/individu) saat menyimpan dana di Bank (bisa berbentuk tabungan, deposito, dlsb) tentunya mendapat kelebihan dana
    Misal: Nabung 1jt krn mendapat bunga berubah menjadi 1,002.000
    2 PERTANYAAN:
    -Kita ketahui dari dua contoh diatas bukankah sama2 terdapat kelebihan dana? Lantas kenapa contoh-1 disebut riba dan contoh-2 disebut masih terdapat khilaf ??
    - Jika seseorang meminjam dana ke Bank maka pihak peminjam disebut debitur & bank disebut kreditur (pemberi pinjaman) BUKANKAH itu artinya sama Jika seseorang menyimpan dana di Bank maka Bank disebut debitur yg dananya akan dikelola/diputar utk memberi pinjaman/modal usaha/investasi kenasabah lain utk mendapatkan keuntungan
    Terima kasih rekan2 yg bisa bantu menambahkan / mengkoreksi

  • @masruhan9178
    @masruhan9178 Před 3 lety +3

    Islam adalah agam solusi, sholat harus berdiri tapi klo tidak mampu bisa dengan duduk, puasa wajib bagi orang muslim,. Tapi bagi orang yang sedang menyusui dan orang sudah tua renta, pekerja berat, maka boleh qodho'
    Klo fakta nya bajyak orang muslim yang berusaha dan tidak memiliki modal maka harus pinjam, salah satunya adalah pinjam di bank,, masalahnya klo pinjam di bank ada bunga, & Bungan itu ribu lalu bagaimana solusinya?
    1. Islam harus memiliki Baitul mal yang memiliki banyak uang untuk dipinjamkan ,
    2. Pihak- pihak. Yang melarang atau mengharamkan bank, memberi pinjaman tanpa bunga, kepada kaean- kawan myslin yang akan berusaha,,
    Abgannhanya mengharamkan tapi tidak memiliki solusi,

    • @cahyoagung9611
      @cahyoagung9611 Před 2 lety +1

      Karyawan Baitul mal nya kesian ga dpt duit gaji

  • @syahid6706
    @syahid6706 Před měsícem

    Faktanya Masyarakat Dibenani Bunga Walaupun Rugi , Tapi Klu Syarikah / Bank Syariah Bila Untung Maka Untunglah Kedua Belah Fihak , Bila Rugi Rugilah Kedua Belah Fihak , Bukan Yg Selalu Untung Itu Hanya Bank Konvensional Terus...

  • @huiiuh5811
    @huiiuh5811 Před 2 lety

    Hemat sy biar kita tdk terjebak utang meningan kita kerja keras aja deh banyak jalan menuju roma tdk perlu banyak2 yg penting hati tenang biar perlahn tpi pasti. tujuan kita mencari ketenangan kan.kalo kita punya tangungan pinjaman tiap detik kita d perhitungkn yg usaha kita pun blm tentu ada hasilmya. Krbanyakn kita perhatikan org yg punya sangkutan hedupnya kebingungan tdk ada kenyamanan bnyak yg mengeluh . Meski punya mobil rumah mewah tp hidupnya d perbudak dn secara hakikatnya kita sengsara lebih dr pda pembantu rumah tangga

  • @anwarmayor
    @anwarmayor Před 3 lety +1

    Uang Rupiah adalah sebuah benda yg unik, berbeda dg benda2 yg lain. Nilainya turun setiap tahunnya. Berbeda dg emas yg nilainya stabil dari zaman nabi hingga skrg. Tahun 2014 sya punya uang 9,4 juta kebeli 20 gram emas, tahun 2021uang 9.4 juta kebeli cm 12 gram.

    • @ernawatydaswarlyn1606
      @ernawatydaswarlyn1606 Před rokem

      Assalamualaikum. Ustad boleh nggak minta no hp ustad
      Kebetulan saya ingin mengkaji lebih dalam ttg bunga bank .saya ingin wa secara lansung dg ustad

  • @kembangtelonproduction9583

    Kalau ragu pakai aja bank syariah.. intinya adalah jangan ketika menganggap pendapat yg diikutinya benar, dapat semena-mena menyalahkan pendapat lain

  • @yahyakayud
    @yahyakayud Před 2 lety

    Nah ini baru penjelasan tentang halal dan haramnya riba yg masuk akal. Bukan hanya doktrin. Jazakallah Pak ustadz.

  • @channelanyar5474
    @channelanyar5474 Před 3 lety +4

    Request konten tentang hukum kredit online di akulaku, dg smua sistem yg ada didlam aplikasi, bunga kredit itu trmasuk riba atau tidak.. smoga bisa dipertimbangkan. Trimksih ust🙏

  • @user-lo2gb3xw4x
    @user-lo2gb3xw4x Před 10 měsíci

    saya mau tanya dong sama saudaraku semuanya .

  • @Matto-kun
    @Matto-kun Před 2 lety +1

    Orang yg mengharamkan Bank sebenarnya jg tdk konsisten.
    Dia mengharamkan bank tp dia jg memanfaatkan produk dan jasanya.
    Uang Itu produksi Asli Bank.yg Semua Adminitrasi pencetakan dan pengedarannya menggunakan dana yg tercampur dgn Bunga bank.
    Belum lg proyek2 dan fasilitas yg disediakan negara yg semua menggunakan dana dan jasa yg di protek dari bank.
    Seharusnya mereka jika lebih hebat lagi sekalian mengharamkan menggunakan Uang Kertas.
    Karena Jelas Uang Kertas hanyalah sebuah konspirasi.yg tujuan awalnya sbg Barang pengganti uang emas dan perak supaya mempermudah transaksi.Sebenarnya Nilai uang kertas itu tdk ada nilai di Fisiknya.Pembuatan uang kertas itu berapapun Nominalnya modal pembuatannya tetaplah sama.
    Ini jelas berbeda dgn bentuk dan nilai uang yg ada zaman Rasulullah yg terbuat dari emas (Dinar) dan perak (Dirham).

  • @Channel-Umat
    @Channel-Umat Před rokem

    Jika anda ingin selamat dunia akhirat, maka hendaknya ikutilah kepada Ulama' yg MENGHARAMKAN bunga bank/ riba... ngga usah ribut,, ngga usah debat... Kematian ada di dpn anda...

  • @maepae3577
    @maepae3577 Před rokem

    Klo orang menganggap bunga bank itu riba mka jatuhnya haram...
    Tapi klo orang menganggap bunga bank bukan yg termasuk riba maka itu dibolehkan.
    Tidak perlu menyalah nyalahkan yg lain, silahkan ikuti sesuai apa yg diyakini.
    Msalah yg bnar itu rahasia Allah...SMG kita semua diampuni oleh Allah SWT.

  • @edyhermanto9021
    @edyhermanto9021 Před 3 lety

    Cb cek video Dr.ARRAZY HASYM .MA.biar ada second opini...acuan dasar bank haram pertama dr mesir trs dlm bentuk ijma..trs di cabut th 2003 di mesir.

  • @sumsel1614
    @sumsel1614 Před rokem

    Sistem bank sekarang kan pake jaminan misalnya sertifikat rumah ( gadai ) dan resikonya gak kuat Bayar disita, apakah ini bukan termasuk jual-beli ?

  • @FaisalFaisal-om3rz
    @FaisalFaisal-om3rz Před 3 lety +1

    Gk ngerti saya,td bilang riba lama2 gk haram to riba,mnurut saya klo uang berbunga tidak berupa barang wktu ijab kbul adalah dosa

  • @huiiuh5811
    @huiiuh5811 Před 2 lety +1

    Itu ayat untuk untuk jual beli ya boleh mau untung berapa jg yg penting suka sma suka . Tp yg kita perbincangkan adlh pinjam meminjam dgn ada bunga lebihnya. Kita mencari kebenaran mnrt sariat bukn mencari pembnaran. Trs yg d namakn riba it yg bgai mn modelnya ?

  • @mangtischanel5760
    @mangtischanel5760 Před 3 lety +2

    Kesimpulan ny tetep riba sesuai syariat

  • @Nelson__Mandela
    @Nelson__Mandela Před rokem

    Jaman sekarang bank memang hanya melayani kalangan berduit menengah ke atas yg punya jaminan saat berhutang, namun tujuan nya ya tetap saja eksploitasi ya sama saja cari untung sebesar2nya cm dgn cara yg lebih elegan alias main cantik shay

  • @sahrulqu775
    @sahrulqu775 Před rokem

    Min ada makalahnya gak?

  • @dzakykalachanel523
    @dzakykalachanel523 Před 8 měsíci

    Yang mengaramkan riba bukan ulama tapi Allah ta'ala dan rasulnya..

  • @reka2946
    @reka2946 Před 2 lety +2

    Jelas, yg haram dan yg halal.
    Jika tercampur antara yg halal dan yg haram. Maka hukum nya Haram.!!!!

  • @tiokakagamlamo719
    @tiokakagamlamo719 Před 2 lety

    Kita Harus Tau persis Latar belakang Ulama Itu... !
    Kebanyakan Ulama Yg Tidak Megharamkan Riba, itu adalah Ulama yang Berada Pada Pihak Peguasa atau Umara.. kebanyakan Para Ulama Yg Sudah di Manjakan Para Peguasa Rata-rata Mereka Berfatwah lebih pada melegalkan Kebijakan Peguasa (Pemerintah) di zamannya.
    Sementara Para Ulama Yang ..
    Yg Megharamkan Riba dari Bunga Pinjaman Itu . Karena Tiap - tiap Yg mengatur Bungga Pinjaman itu. Terkesan Tiatur oleh Dibetur atau Kreditur. Atau Pihak Pemodal. Bukan Atas Kesepakatan Bersama . Dan Kebanyakan Orang Meminjam Uang pada BANK karena Terdesak dan Terpaksa... Terpaksa Untuk Menandatangani Perjanjian Kesepakatan Itu .. dan Para Ulama Yg Megharamkan Riba Adalah Ulama Yg konsisten dgn Syariah Hukum Islam. Tidak di perdayakan Oleh Iming-iming Penguasa.
    Yg ke dua .. Masalah Pinjaman Ini .. Tidak Bisa di Tentukan Nilai Bungga Atau tidak bisa di tetapkan... Jika di tetapkan Maka Sama Halnya Dengan menentukan Atau memberi standar Nilai (Bunga) sementara Pinjaman Seseorang itu Kita tidak tau Kemampuannya ... Kesanggupannya dan Apa musiba yg dia sedang alami .. oleh karena itu dalam Islam
    Lebih di tekankan pada Aspek Humanis .. yakni .. Apa tujuan Lembaga Keuangan itu di dirikan ..dalam Islam Lembaga keuangan itu di dirikan Utuk membantu mempermudah Masyarakat atau Rakyat .. dalam mengelola Keuagan dan atau Membantu meringankan Mereka Bukan Sebaliknya Lembaga keuangan di dirikan Hanya untuk mencari keuntungan semata-mata dan atau untuk Kepentingan dan Kekayaan Pemilik Lembaga keuangan itu saja .Tampa memperdulikan Keadaan ekonomi Masyarakat ... Hal ini lah yg menyebabkan Terjadinya ketimpagan Sosial ekonomi Masyarakat .... Pada intinya Segalah sesuatu yg berbau Bungga BANK atau Sebangsanya Adalah /RIBA hukum nya Haram ....

  • @deviaamelia2467
    @deviaamelia2467 Před 2 lety

    Maaf pak ustad kalau bunga bank itu sudah jelas riba' sudah titik gak bisa tawar lagi. Yang boleh transkasi atas landasan suka sama suka itu PERDAGANGAN, bukan PINJAMAN DANA, atau BUNGA BANK. Kalau perdagangan brarti harus ada barang yang bukan kategori sejenis (uang). Saya setuju pendapat ke 1. Terimakasih

  • @hasidinsharif6863
    @hasidinsharif6863 Před 3 lety

    Ketika bila yg dikatakan menghalalkan yg haram?

    • @kazee5836
      @kazee5836 Před 2 lety

      gk gitu dong beliau nyebeut kan dua pendapat dengan dalil masing" bukan menhalal kan yng haram
      kalo kalo lebih berpegang dengan adlil yng haram trus kamu nya ttp buka bank yng ad bunga nya nah itu baru menghalal kan yng haram

  • @elinurhayati7638
    @elinurhayati7638 Před 3 lety +1

    Segala riba segala riba lalu hrs minta minta, minjem siapa yg mau ngasih lah

  • @elinurhayati7638
    @elinurhayati7638 Před 3 lety

    Alloh lebih tahu dan lebih bijaksana

  • @dealovafortuna3863
    @dealovafortuna3863 Před 3 lety +1

    USTADZ IKUT YG MANA????

  • @ilhamardiananta
    @ilhamardiananta Před 3 lety +1

    Kalau uang yg dijadikan komoditas gimana min? Apakah itu riba? uang itu apasih min, bagaimana membuatnya, siapa yg mengontrolnya?

  • @rizkaabdulrahman1219
    @rizkaabdulrahman1219 Před 2 lety +1

    Sepertinya kurang lengkap kalo yg dibahas cuma bunganya saja tanpa membahas denda yg melekat pada perjanjian pinjaman/kredit. Karena setahu saya, denda ini adalah salah satu alasan kenapa pinjaman dibank itu diharamkan.
    Mudah2an ini bisa dibahas dilain kesempatan...

  • @unboxingapapun6192
    @unboxingapapun6192 Před 3 lety +10

    Sy setuju pendapat kedua, karena sama2 butuh dan tidak ada yg merasa dirugikan..
    Saat ini sistem perbankan juga terbukti berhasil meningkatkan perekonomian, dan jelas ini beda dengan riba dijaman nabi..

    • @jhontyo9184
      @jhontyo9184 Před 3 lety

      Anda benar...., jaman skrng pinjam uang tanpa ada bunga itu sulit bahkan udh di bilang langka.

    • @yudisalam01
      @yudisalam01 Před 3 lety

      Cerdas bapa ini..

    • @indralesmana6373
      @indralesmana6373 Před 3 lety

      Emang antum tau Riba di zaman nabi itu seperti apa?

    • @ferdyihza2134
      @ferdyihza2134 Před 3 lety +2

      Karena kiblat nya sekarang yang memegang mata nilai uang, jatuhnya harga uang itu sendiri sekarang Amerika. Lain kalau Zaman Nabi memakai dirham atau dinar serta barter. Kalau dizaman itu emas harganya tetap sama tidak berubah ubah ke tahunnya. Sebagai contoh barter beras merah dan beras putih harus seimbang meskipun kualitas nya berbeda. Nah yang jadi permasalahan sekarang kita hidup berkiblat di Barat tempat sesuka hati mereka membuat naik turunnya mata uang. Tentu sesama kita tidak ingin ada merasa dirugikan baik pihak bank yang meminjamkan dana, dan peminjam yang membutuhkan uang juga. Karena uang kedepannya tidak kita ketahui naiknya berapa. Coba saja seandainya kita memakai hukum zaman dahulu emas sebagai alat pembayaran yang harganya tetap hingga kedepannya pasti tidak berlaku bunga dibank. Tidak akan ada bunga bank.

    • @warnatunggal433
      @warnatunggal433 Před 3 lety +1

      Ada satu bank bebas riba yg dibangun di pakistan, gk brthan lama jdibya bangkrut

  • @alva72nashir3
    @alva72nashir3 Před 10 měsíci

    mohon maaf untuk pendapat kedua.. pertanyaanya: Meminjamkan uang kemudian pengembalian dengan sejumlah tambaha uang seiring waktu berjalan, yg sudah ditentukan besarannya.. apakah termasuk kategori perdagangan?

    • @okebmkg9977
      @okebmkg9977 Před 2 měsíci

      Itu bukan kategori perdagangan / jual beli,, tapi kategori akad hutang piutang

  • @jonikoto2138
    @jonikoto2138 Před 2 měsíci

    Sudah jelas ada kelebihan bayar, lalu ada unsur kharar atau kerugian berupa denda keterlambatan bahkan ada perampasan harta atau sita bank. Lalu mana bisa kita akad di bank konvensional kita minta mrk tanpa sebutkan bunga😅..
    Jaman skrg sistem keuangan negara dan dunia memang dikuasai oleh sistem ribawi yahudi, tapi 20 tahun terakhir sdh ada bank2 syariah yg bagus dan memadai, bahkan bbrp negara sekuler sdh ada yg meniru sistem syariah.
    Antara halal dan haram tidak ada kilafiyah, adanya hanya subhat dan harus dihindari, seperti daging kambing yg tercampur daging babi. Dosa2 besar di akhir zaman mmg terlihat spt hal biasa krn sdh terjadi dimana2 dan akan ada org2 yg mencari celah argumen dgn tujuan supaya yg haram terlihat sedikit halal, membuat keragu2an diantara ummat. Kalau kita lihat dosa riba pd hadist yg lbh sahih drpd hadist soal pinjam onta tadi sbnrnya dosanya jauh melebihi dari maksiat tp kita sdh abai... Lalu ikut yg cari2 pembenaran riba, misal soal nilai uang yg tak tetap, inflasi dll.. 😂😂 justru inflasi itu terjadi krn kejahatan riba itu sendiri bukan hanya krn soal pincangnya supply demand!

  • @yantoalfa
    @yantoalfa Před 2 lety

    Kalau kita meninggalkan praktek membungakan uang jelas 100% aman
    Untuk Muamalah kan ada yang namanya bagi Bagi hasil atau Jual beli sudah diatur dalam Islam kan...

  • @mardiichanel9773
    @mardiichanel9773 Před 3 lety

    Berarti kpr subsidi boleh ya

  • @MrHarisuq
    @MrHarisuq Před měsícem +2

    Jelas banget penyampaian nya. Sepakat bahwa bunga bank bukan riba karena kelebihan uang dibayar disetujui atas dasar sama sama suka, tidak ada pemaksaan, dan untuk menyetarakan inflasi (penyusutan nilai) yang terjadi pada uang yg dipinjam setelah sekian tahun kemudian. Apalagi kalo kreditur memakai uang yg dipinjam dari bank utk usaha, wajar kalo bank mendapat imbalan atas keuntungan peminjam.

    • @yulisetiabudi33
      @yulisetiabudi33 Před měsícem

      Yg untuk bayar pegawainya gimana klo gak pakai bunga , laba bnk juga kembali untuk subsidi bbm , listrik dll

  • @muhammadalfarisi8300
    @muhammadalfarisi8300 Před 2 lety

    Assalamu'alaikum ustad saya ingin bertanya Untuk pernyataan fatwa dsn nomor 42/dsn-mui/v/2004 apakah isi nya sudah merambat ke kontemporer kah? Dikarenakan riba yang dimaksud diubah nama menjadi fee.. dan fee tersebut di alih alihkan untuk pemanfaatan sosial

    • @renianggraeni8362
      @renianggraeni8362 Před rokem

      Ber agama jangan percaya kepada fatwa..... sebab yg berhak menghalal haram kan sesuatu bukan manusia ....gk perduli setinggi apa pun ilmu nya.....

    • @muhammadalfarisi8300
      @muhammadalfarisi8300 Před rokem

      @@renianggraeni8362 saya sependapat bgt untuk jawaban ini..

  • @achmadeseltege9295
    @achmadeseltege9295 Před 3 lety +4

    Kalau memang bunga bank itu haram, maka umat Islam terutama para pemimpin dan para ulamanya menanggung dosanya. Mengapa? Karena umat Islam, para pemimpin dan para ulama, sampai saat ini tidak mengembangkan alternatif sistem dan lembaga perbankan sesuai syariah atau tanpa riba. Dan itu sudah berlangsung berabad-abad sejak munculnya perbankan dengan sistem bunga bank. Selama itu diam dan selama itu pula berurusan/bertransaksi dengan bunga bank.

  • @andifaisal2461
    @andifaisal2461 Před 3 lety +6

    INTINYA KALAU KELAK DIAKHIRAT KALIAN TIDAK MAU DITANYA ATAU DIHUKUM KARNA DOSA RIBA MAKA JANGAN MENGAMBIL,MEMAKAN RIBA.

    • @annazjulian9640
      @annazjulian9640 Před 2 lety

      Segala sesuatu yg diharamkan itu dampaknya akan merugikan utk manusianya, tapi ketika tidak ada yg dirugikan dan malah berdampak positif bagi kedua pihak dan tidak ada yg dirugikan, kenapa diharamkan, toh agama tidak membuat berat penganutnya kan

    • @andifaisal2461
      @andifaisal2461 Před 2 lety

      @@annazjulian9640 betul,buktinya banyak rumah sudah disita bank sangat merugikan.

  • @muhtaufikopik2220
    @muhtaufikopik2220 Před 2 měsíci

    HADITS NABI TENTAN AKAN ADANYA ZAMAN YG TAK SEORANG PUN TERBEBAS DARI PERILAKU RIBA
    KALAU BUKAN PELAKU UTAMA MAKA TERKENA DEBU-DEBU,
    PERWUJUDAN DARI APA YG DI NUBUWAKAN NABI ADA DI SISTEM KEUANGAN PERBANKKAN,
    JADI TOLONG PARA ALIM JANGAN JADI SUMBER FITNAH
    KARENA FITNAH YG KAU LAKUKAN AKIBATNYA ALAN MENIMPA KAMU SENDIRI

  • @jenktarie741
    @jenktarie741 Před rokem

    Saya pernah mendengar ada ustad yang memiliki pinjaman dibank, dimana pinjaman tersebut digunakan untuk usaha, sedangkan laba usaha digunakan untuk membiaya pondok pesantren milik ustadz tersebut..

  • @muhtaufikopik2220
    @muhtaufikopik2220 Před 2 měsíci

    YANG PERLUH DI LAKUKAN SEKARANG
    APA YG DI DALAM SURAH AL BAQARA
    YAITU SISA PIKOK DARI PARA PEMAKAN RIBA TETAP BERHAK ATASNYA,
    DAN BERHENTI MEMAKAN RIBA/TIDAK LAGI MEMBUNGAKAN PINJAMANNYA/STOP MEMBUNGAKAN PINJAMAN, JIKA TIDAK OENGUMUMAN OERANG DARI ALLAH DAN RASULNYA BERLAKU!!!!!!

  • @ryotaro_kenji
    @ryotaro_kenji Před 3 lety +2

    Saya sih memandangnya bunga bank tidak merugikan konsumen, tidak ada pihak yang dirugikan. Beda dengan bunga yg dibebankan seperti pinjaman. Lagipula, bunga itu sesuatu yg tidak kelihatan , ibaratnya, nabung 5 juta, bunganya mngkn hanya 500 perak, malah lebih mahal biaya admin. Jadi saya tidak terlalu memusingkan. Yang saya coba hindari adalah pinjaman berjangka yg berbunga, disitu saya yakin ribanya, karena bisa jadi menyusahkan kita saat terjadi masalah di masa pembayaran.

  • @efri7132
    @efri7132 Před 2 lety

    Astaghfirullah

  • @dzakykalachanel523
    @dzakykalachanel523 Před 8 měsíci

    Bukan mengharamakn riba. Tapi haramnya riba

  • @wachidinsudirohusodho2490

    Bank konvensional atau syariah adalah lembaga yg mengelola uang, masyarakat ada yg butuh bank utk menyimpan uangnya
    Ada juga masyarakat yg butuh bank utk mencari pinjaman (kredit)
    Knp bank memberlakukan bunga? Jawabnya bisa panjang !!! Secara sederhana, bank Syariah butuh kantor, butuh teknologi, butuh karyawan,,,, itu sj sdh menyedot separuh lbh penghasilan bank,,, negara memberi ruang yg luas utk pertumbuhan bank Syariah, hampir semua bank BUMN memiliki unit Syariah bank swasta yg sahamnya dimiliki taipan pun juga memiliki unit Syariah !!! Jd kalo bank Syariah ga memberlakukan "bunga" tentu dia akan bingung berkantor dimana, catatan setoran & pinjaman dicatat pake apa? Karyawan digaji uang siapa? Utk expansi (pembukaan cabang2 baru) agar bs melayani banyak masyarakat juga butuh kapital besar, duit dari mana? Suka ga suka, setuju ga setuju pd akhirnya bank syariah pun akan tetap memberlakukan bunga pd produk simpanan atau pinjamannya !!!

  • @lilikyuliantara946
    @lilikyuliantara946 Před 3 lety +3

    Ingin tahu klo khamar adalah haram krn memabukan. Bgmn klo hny seteguk atau menyimpannya? Apakah jd haram ...Ulama sepakat haram krn keharaman bkn krn akibat tp nilai khamar itu. Nah skrg yg anggap bunga bank halal....apakah sama antara penetapan bunga dgn bg hasil ?? Apalagi bunga bank bersifat flat blm lg sistem bank konv jk telat akan kena denda. Menilai sesuatu itu liat dan pelajari sistem yg berlaku. Blm lg.bisnis yg djialankan bank konv cenderung spekulatif.

    • @siapaakubukanaku3570
      @siapaakubukanaku3570 Před 3 lety

      Prinsip utama bunga dgn bagi hasil dalam syari'at berbeda mas.
      - kalo bunga itu pijat investor tidak ada tanggung rugi nya, dan hanya menerima bunga sesuai kesepakatan.
      - sedangkan bagi hasil yg sesuai syariat itu pihak investor dan pengelola sama sama menanggung baik untung maupun rugi dari usaha yg dilakukan sesuai kesepakatan.

    • @purwosusanto7428
      @purwosusanto7428 Před 3 lety

      @@abangsabirin1784 denda ada buat hukuman, tp kecil bgt 0.000001xx dan ga diambil sama bank, diberikan ke fasilitas umum. Beda beda ya bank syariah, baca baca aja akadnya.

    • @darmawanstart3817
      @darmawanstart3817 Před 3 lety

      dianalogikan gini mas .... pinjam satu juta bunganya 900 ribu pinjam dlm waktu 2 hari ... jelas riba ... tapiklu bungnaya cuma 5 ribu yo halalan toyibAH

    • @waspadainvestasibodong2054
      @waspadainvestasibodong2054 Před 2 lety

      buat gaji karyawan, biaya maintance, ATM , listrik.. sivit aja bisa bikin keuangan sementara yg syariah faktanya nebeng ke konvensional , ujung2nya jg crot ..

  • @pedroalfakir4858
    @pedroalfakir4858 Před 4 měsíci

    Umat bisa bingung dg fenomena ulama kontemporer? Adakah hukumnya .apakah di dunia ini ada 2 jenis ulama, yaitu ulama kontemporer dan ulama tidak kontemporer????? Mohon pencerahannya....

  • @sitimujibatun7065
    @sitimujibatun7065 Před 3 lety +1

    Bank syari'ah praktik nya jg seperti bank berbunga hanya berbeda nama akad, termasuk praktik mudharabah nya pun jg dg cara mengangsur pokok modal plus bagi hasil yg blm jelas perolehannya dr nasabah, tetapi sdh hrs di angsur, bahkan mudharabah dlm praktik bank syari'ah tdk sejalan dg konsep mudgarabah versi ulama mazhab fiqh dan jg tdk sesuai dg praktik mudharabah antara nabi saw dg sayyidah khodijah.