Titin Prialianti: Novum Itu Tidak Pernah Dihadirkan Dalam Sidang Terpidana Kasus Vina

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 7. 09. 2024
  • AKIM, www.tvOnenews.com - Titin Prialianti: Novum Itu Tidak Pernah Dihadirkan Dalam Sidang Terpidana Kasus Vina
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi novum atau bukti baru yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).
    Sebelumnya, dalam sidang PK pada Rabu (24/7/2024), pihak Saka Tatal mengajukan delapan novum.
    Novum ketujuh yang diajukan Saka adalah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penerapan scientific crime investigation dalam penanganan kasus Vina dan Eky di Cirebon.
    Menurut Jaksa, novum keterangan yang disampaikan Listyo Sigit mesti ditolak oleh hakim karena hal itu tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
    Menurut Jaksa, pemohon tak memiliki kajian saintifik yang bisa membuktikan pelaksanaan penangkapan Saka tak menerapkan scientific crime investigation.
    Pemohon, jelas Jaksa, hanya mengambil simpulan berdasarkan prasangka yang muncul setelah menyimak pernyataan Kapolri.
    Menurut Jaksa, scientific crime investigation telah diterapkan dalam penanganan Saka Tatal.
    #kasusvina #vinacirebon #vinasebelum7hari #sakatatal #vinagengmotor #vina #pegisetiawan #sidangpk
    AKIM01
    GUS01
    RZA01
    Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
    Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
    Facebook - / tvonenews
    Instagram - / tvonenews
    Twitter - / tvonenews
    TikTok - / tvonenews
    Website - tvOnenews.com

Komentáře • 2

  • @user-hs6gd6qz9x
    @user-hs6gd6qz9x Před měsícem

    Orang 2 baik dilindungi alloh

  • @monkeydigitalprinting
    @monkeydigitalprinting Před měsícem

    d video mega dan widya jga menjelaskan pada siang harinya vina sebelum kejadian membeli mie dan pembalut...