Wali Nikah Anak Dari Hasil Zina | Ustadz Kholiful Hadi | Tanya Jawab

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 9. 09. 2024
  • Wali Nikah Anak Dari Hasil Zina | Ustadz Kholiful Hadi | Tanya Jawab
    Dukung kami terus dalam menyebarkan ilmu minimal dengan SUBSCRIBE, LIKE dan COMMENT
    JANGAN LUPA AKTIFKAN TANDA LONCENG untuk notifikasi video dakwah dan lainnya.
    Silahkan menyebarkan video ini agar saudara-saudara kita bias mendapat faidah dan semoga bisa menjadi pahala jariyah.
    Gabung dan Subscribe :
    WA : chat.whatsapp....
    Telegram :
    t.me/darulatsa...
    t.me/kholifulhadi
    FP :
    / darul-atsar-channel-10...
    Instagram :
    www.instagram....

Komentáře • 11

  • @ernaputry905
    @ernaputry905 Před 4 měsíci

    Semoga ustadz selalu di beri kesehatan

  • @stuanrumstuan4873
    @stuanrumstuan4873 Před rokem

    penjelasan yg masuk akal sy setuju pak ustad.

  • @abuafifah5623
    @abuafifah5623 Před 3 lety

    جزاكم الله خيرا

  • @awanalamsjah2617
    @awanalamsjah2617 Před 8 měsíci

    Nisbahnya tetap ke yg punya air mani karena itu hakekatnya
    Tetapi satu hal yang paling penting dan harus diketahui dalam prinsip Hukum Islam adalah pada hakekatnya hukum harus bersumber pada kebenaran bukan pembenaran dan tidak boleh bertabrakan dengan logika, kebenaran itu sendiri dan keadilan, sekaligus tidak boleh bertentangan dengan fakta, realita dan ketetapan Allah SWT. Islam adalah agama yang menempatkan sesuatu permasalahan pada yang semestinya, islam adalah agama yang logis dan proporsional tidak ada kebohongan, penipuan dan pemalsuan.

    • @awanalamsjah2617
      @awanalamsjah2617 Před 8 měsíci

      Larangan Memalsukan, Mengaburkan dan Mempermainkan Nasab
      1. Seorang anak menasabkan diri kepada yang bukan ayah kandungnya :
      Menurut syariat Islam, seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau menggolongkan diri kepada selain kaumnya.
      Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut untuk tujuan materi, sehingga menulis nasab palsu di dalam surat-surat dan dokumen penting untuk memudahkan berbagai urusannya. Sebagian lain ada yang melakukannya karena dendam kepada sang ayah yang meninggalkan dirinya sejak kecil.
      Semua perbuatan di atas hukumnya haram. Perbuatan tersebut melahirkan kerusakan besar di banyak persoalan. Misalnya dalam urusan mahram, nikah, warisan dan sebagainya.
      Dalam sebuah hadits marfu’ dari Sa’d bin Abi Bakrah radhiallahu ‘anhu disebutkan,
      مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ.
      “Barangsiapa mengaku (bernasab) kepada selain ayahnya sedang dia mengetahui, maka haram baginya surga.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 8/45.)
      Jadi, menurut ketentuan syari’at, haram hukumnya mempermainkan nasab atau memalsukannya.
      2. Seorang ayah menasabkan yang bukan anak kandungnya kepada dirinya :
      Hal itu pula yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap Zaid bin Haritsah, seorang budak yang dihadiahkan oleh istri pertama beliau, Khadijah, yang kemudian oleh Rasulullah Zaid dimerdekakan dan diangkat sebagai anak. Rasulullah menasabkan Zaid kepada dirinya sehingga orang-orang pada saat itu tidak memanggilnya sebagai Zaid bin Haritsah tapi Zaid bin Muhammad.
      Akan tetapi kemudian Allah menegurnya dengan turunnya ayat 5 surat Al-Ahzab. Allah subhânahû wa ta’âlâ berfirman :
      ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
      Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan menasabkan kepada bapak-bapak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yang tak kalian sengaja, akan tetapi berdosa apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Dari keterangan ayat tersebut diatas, dapat dipahami bahwa haram hukumnya seorang ayah mempermainkan, mengaburkan atau memalsukan nasab yang bukan anak kandungnya kepada dirinya, kecuali dia tidak tahu.
      Bahkan sebaliknya sebagian laki-laki apabila terjadi pertengkaran dengan istrinya, menuduhnya berselingkuh dengan lelaki lain, sehingga ia tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti apapun, padahal anak itu jelas-jelas lahir dari hubungan antara dia dan istrinya.
      "Dan siapa pun laki-laki yang mengingkari anaknya (yang sah) sementara dia melihat kepadanya, maka Allah SWT akan tertutup bagi pandangan laki-laki itu dan Allah akan mempermalukannya di hadapan semua orang terdahulu dan yang kemudian," (HR Abu Daud, Nasa'i, Ibn Majah).
      3. Seorang Istri menasabkan anak hasil zinanya dengan lelaki lain kepada suaminya yang sah.
      Sebagian isteri ada juga yang melakukan perselingkuhan. Misalnya, ia hamil dari hasil zina dengan lelaki lain, tetapi kemudian ia menasabkan anak tersebut kepada suaminya yang sah. Maka istri-istri sebagaimana yang tersebutkan di atas akan mendapat ancaman yang sangat berat dari Allah.
      "Siapa saja perempuan yang memasukkan seseorang (anak) ke dalam suatu keluarga, sedangkan dia sesungguhnya bukan anggota sah keluarga itu, maka terputuslah semua hubungan perempuan itu dengan Allah, dan Allah tak akan memasukkannya ke dalam surga." (HR Abu Daud, Nasa'i, Ibn Majah).
      Begitulah Allah SWT. memberikan ancamannya kepada mereka, orang-orang yang telah mengaburkan, mempermainkan dan memalsukan nasab kepada yang bukan semestinya.

  • @user-xb4qd6ko3z
    @user-xb4qd6ko3z Před 4 měsíci

    Yg punya kasus sepeeti itu sebaiknya cari referensi ulama lain yg terpercaya juga konsultasi dgn petugas KUA setempat

  • @rayaraya8478
    @rayaraya8478 Před 6 měsíci

    Baru kali ini saya dengar.. ustad bilang boleh ayah nya menikah kan anak hasil zinah..memang masuk akal sih..tp knp semua ustad tidak membolehkan..dengan alasan nyoblos sebelum hari HA..itu saja yg dia bilang kan alasan nya..kalau ustad kan jelas pemberitahua an nya

  • @zubair7090
    @zubair7090 Před rokem

    Bismillah assalamualaikum warahmatullahi ust izin bertanya dan mohon jawab pertanyaan saya, saya sangat membutuhkan jawabannya dan demi keberlangsungan masa depan saya?
    Pertanyaan saya ialah "setelah saya menonton & membaca penjelasan antum di Rumaysho, timbul pertanyaan ialah kan hukum anak hasil diluar nikah itu kan di nisbatkan kpd bapak biologisnya.
    Dan yg ingin saya tau ialah ayah biologis saya itu sdh menikah dan sdh pnya anak, kemudian sama saya akhirnya lahir saya, dan sebelum ibu saya di nikahi oleh bapak biologis saya. Apakah saya termasuk anak yg bisa di bin kan kpd nya.
    Krna di penjelasan ust itu kan sama lk2 yg sama melakukan hubungan itu.
    Mohon jawabannya ust

  • @sumiartirahayu7299
    @sumiartirahayu7299 Před rokem

    Jadi boleh anak zinah walinya bapaknya

  • @Jakarta28
    @Jakarta28 Před rokem

    Ngawur.

  • @zubair7090
    @zubair7090 Před rokem

    Bismillah assalamualaikum warahmatullahi ust izin bertanya dan mohon jawab pertanyaan saya, saya sangat membutuhkan jawabannya dan demi keberlangsungan masa depan saya?
    Pertanyaan saya ialah "setelah saya menonton & membaca penjelasan antum di Rumaysho, timbul pertanyaan ialah kan hukum anak hasil diluar nikah itu kan di nisbatkan kpd bapak biologisnya.
    Dan yg ingin saya tau ialah ayah biologis saya itu sdh menikah dan sdh pnya anak, kemudian sama saya akhirnya lahir saya, dan sebelum ibu saya di nikahi oleh bapak biologis saya. Apakah saya termasuk anak yg bisa di bin kan kpd nya.
    Krna di penjelasan ust itu kan sama lk2 yg sama melakukan hubungan itu.
    Mohon jawabannya ust