Ketentuan WARIS jika hanya meninggalkan KETURUNAN PEREMPUAN || Bagian waris Jika keturunan perempuan
Vložit
- čas přidán 20. 03. 2022
- Seringkali permasalahan waris menjadi sebab pertikaian antar keluarga, salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka tentang ilmu waris yang telah Allah tetapkan, salah satu kasus yang selalu menjadi permasalahan ditengah masyarakat adalah saat si mayit meninggal dunia meninggalkan ahli waris yg kebetulan semua anaknya adalah perempuan, si istri yg ditinggal mati suaminya menganggap harta yang ditinggalkan oleh suaminya itu adalah hanya milik dia dan anak-anak perempuan nya, dia merasa adik beradik si mayit tidak berhak sama sekali akan harta suaminya yang meninggal disebabkan suami nya itu wafat meninggalkan keturunan, padahal sangat berbeda jauh jika ahli waris itu adalah anak laki-laki.
disinilah salah satu penyebab perselisihan antar keluarga.
Semoga dengan adanya video kami ini yang serba kekurangan dapat membantu permasalahan dan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Dan semoga tergolong mambantu menghidupkan ilmu Mawaris yang hampir dilupakan. Amin.
Alhamdulillah
Jazakalloh choir
Sangat jelas
جزاكم الله خيرا
Alhamdulillah,, penjelasan yang mudah di Mengerti,, sngat membntu sekali
Alhamdulillah
Terima kasih pk ustadz saya sangat mengerti
Assalamualaikum sepertinya ini pelajaran sangat penting.Semoga ustadz selalu diberikan kesehatan
Dan dapat membuat lebih bayak lagi contoh2× video mengenai hukum waris
Waalaikumsalam
Amin.... terimakasih doanya
Kalau istri mayit sudah meninggal juga..terus mayit punya dua anak pr..dan 2 saudara kandung pr..cara pembagian warisnya bagaimana..
Assalamu'alaikum pak ustadz saya mau bertanya suami istri punya anak 2 perempuan trus Suaminya meninggal duluan. Beberpa tahun istrinya meninggal dunia tinggal 2 anak perempuan. Gmana hukum waris nya.. Sodara dari suami kerabatnaya sudah tidak bisa d hubungi g tau dimana. Sodara dari istri apa dapat warisa?
Assalamualikum ustdz izin bertanya, ada perempuan single parent meninggal, punya anak 2 perempuan, masih punya ibu dan punya saudara kandung laki² dan perempuan, bagai mana cara bagi waris nya ustd ?
Apakah boleh seorang pemilik harta waris yang hanya punya anak perempuan saja sebelum meninggal menghibahkan seluruh hartanya kepada anak perempuannya dengan diketahui semua saudaranya pemilik harta waris ?
Assalamualaikum wr. wb. Ustad, terima kasih ilmunya ustad 🙏
Izin bertanya ustad, untuk kasus di keluarga saya.
Kakek saya memiliki warisan yang harus dibagikan untuk anak2nya (salah satunya ibu saya).
Ayah (A) - Ibu
Anak : 4 orang wanita dari pernikahan Ibu dengan ayah (A)
Anak : 4 orang (laki2 2, wanita 2) dari pernikahan Ibu sebelumnya, dengan ayah (B)
Ayah (A) yang memiliki warisan,
Bagaimana hukum pembagiannya ustad?
Terima kasih ustad, wassalamualaikum wr. wb.
Ustad sy mau tanya. Ttg kasus yg ke 7. Ibu sy meninggal. Tp msh ada suami dan 3 org ank prmpuan . Kebetulan ibu meninggalkan 3 buah tanah yang sebelum meninggal sudh di wasiatkan atau dibagi kepada masg2 anak perempuannya. Apakah setlh beliau meninggal hrt itu ttp hrs di bagi kepd kelrga yg lain pak ustad? Mhn pwncerahannya
Assalamualaikum pa ustadz izin bertanya.
Apakah boleh semua harta warisan diatur oleh anak perempuan pertama tetapi orang tua masih hidup?
Aslamungalaikum pak ustat. Kalau anak pungiut laki laki hukumnya gi mana pak wasallam.
Seorang bapak wafat meninggalkan 2 anak perempuan dan punya saudara dan saudari,,bagaimana pembagiannya ustad,,syukron
Assalamuallaikum Pa Ustad..Ayah Saya br saja meninggal,ibu saya masih ada,saya 5 bersaudara,akan tetapi 2 saudara saya merupakan anak angkat,dr 2 saudara angkat saya salah satu'y laki² di angkat dr saudara perempuan dr Ayah saya,jd anak kandung Ayah Ibu saya yg 3 smua'y perempuan termasuk saya dengan kata lain kakak kandung saya 2 perempuan,1 perempuan kakak angkat,dan 1 laki² kakak angkat,bagaimana pembagian waris'y Pa Ustad..?Mohon Penjelasan'y,Terima Kasih..🙏
السلام عليكم.
Maaf...mau nanya kalo mayat nya seorang istri meninggalkan suami berikut anak perempuan dua & anak lelaki dua se ibu beda ayah...gimana cara pembagian nya..
Assallamualaikum ustad
Bagai mana kasusnya saudara seibu hanya semata wayang. Saudara ibu atau paman sdh meninggal dan saudara seibu jg sdh meninggal. Dan ayah sdh meninggal tinggal sebatang kara. Sedang rumah itu yg nempati sepu2atau anak paman.shukron ustad...
Assallamualaykum Ustadz mu tanya bagaimana hukum waris ntuk saudara laki2yg sdh meninggal sesudah ortu meninggal,apakah tetap mendapatkan waris?
Dan klo saudara laki2 yg menghilang lama ga jelas keberadaan nya secara warisan mau dibagikan bagaimana ya ustadz?
Sdh hampir 10 thn hilang nya
Perlu dicatat bahwa kasus di atas adalah jika bapak/ibu si mayit sudah meninggal
السلام عليكم
Maaf...mau tanya kalo mayit seorang ayah meninggalkan anak perempuan nya dua & saudara saudari dari ayah gimana..
Assalamualaikum ustaz, tolong pak ust buku apa yg cocok saya beli untuk belajar ilmu Faraid? Yg bahasa indonesia
Waalaikumsalam
1.Fiqih waris mudah & praktis ( ust Hendra Hudaya)
2. Pengantar ilmu waris. ( Ust ammi nur baits)
@@markazelabqory trima kasih ust
Assalamualaikum, Kalau mau tanya jawab dimana ya ustadz🙏
Assalamualaikum ustadz, ka
untuk kasus 7, bag.saudara kandung 2 lk, 1 pr...bukankah bag. saudara laki msg1 400rb, dan bag.pr 200rb...?
Ustasz saya punya kasus sebagai berikut,seorang janda meninggal,dan dia meninggal kan 4 orang anak perempuan,dan janda(yg meninggal)mempunyai bapa kandung dan adik kandung laki -laki dan adik kandung perempuan,nah mohon penjelasan pa ustadz!!!
Tapi gimana yah... sodara laki bapak saya aja, pada meninggal nggak bagi warisan ke bapak saya, padahal anaknya ada juga yang perempuan semua. Silahturahmi ke bapak saya pun belum tentu setahun sekali karena beda pulau. Kenapa bapak saya kalau suatu hari meninggal, saya sebagai anak perempuan tunggal harus mikirin paman? Paman2 saja nggak ada yang peduli sama keluarga saya kok. Sepertinya konsep begini baru berlaku kalau negara ini sudah jadi negara islam. Soalnya maaf ya, ibaratnya nanti kayak berat sebelah pelaksanaannya.
Assalamualaikum ustad, mau tanya bgmn pembagian warisan jika pewaris tdk punya anak. Suami, orgtua dan saudara2nya sdh meninggal duluan, yg ada hanya keponakan (anak dari 2 saudara perempuannya).
Waalaikumsalam
Apakah mayit masih punya paman? Atau anak² paman ?
Ustazd saya punya kasus sebagai berikut,ayah meninggal,meninggalkan satu istri,empat anak perempuan,saudara ayah dua laki laki satu perempuan bagaimana cara menghitungnya tolong berikan contohnya
Assalamu'alaikum saya mau bertanya pak ustadz, kalau ahli warisnya itu 1 anak laki laki, dan 3 anak perempuan tapi satu anak perempuannya adalah seorang janda yang mempunyai 1 anak, maka bagian bagi anak perempuan yang janda itu berapa ya? Apakah bagiannya bagi dia tetap 1? Terima kasih
Assalamualaikum ustadz mau nanya tolong semoga di bls dan di jelaskan , bapa saya baru meninggal 2 bulan yng llu , saya masih punya ibu tpi ibu saya udh menikah bbrp tahun yng llu , bapa sya masih punya saudara punya ade laki² sedngkan bapa saya punya anak perempuan 2 saya dan ade saya , saya sblmnya udh bermh tnggl tpi udh cerai saya punya anak bayi laki² ... bapa saya meningglkan warisn rmh dan motor ,cuma rmh ini punya hutng di bank dan saya yng bayarin tiap bulannya,Gimana hukumnya itu ustadz apakah rmh ini hak saya dan ade saya atau saudara bapa saya itu ....sblmnya bapa saya punya kk dan bebrp bulan smlmnya kknya meninggal juga dan meninggalkan rmh warisn nene saya dan waktu bapa meninggal rmh itu di jual , dan waktu itu buat keperluan bapa dijual 42juta , dan bapa di bagi 17juta sisanya itu saudaranya ustadz yng ambil , apakah saya boleh memiliki hak penuh atas rmh peninggalan bapa saya ini ustadz...
Ijin infonya pak..
Ayah saya menikah 2x , istri pertama dikarunia 4 org anak, trus cerai hidup, dan ayah saya sama sekali tidak membawa harta apapun, ketika ayah saya menikah dengan istri kedua,rejeki mereka meningkat, dan mereka di karuniai 1 orang anak, istri kedua ini adalah seorang PNS, rumah2 yang dibeli semua atas nama istri kedua, karena rumah tersebut dicicil dgn cara menggadaikan SK PNs istri kedua,
Pertanyaan saya, apakah anak bawaan dari ayah saya (istri pertama) berhak mendapatkan warisan dari ayahnya?
Pak apaka warisan di bagi setelah di keluarkan dulu harta hak istri sebagai harta bersama semasa masih hidup...sisanya baru utk dibagikan sbg harta waris?
Pak ustaz apakah boleh seorang ayah menghibahkan rumah secara tidak adil bagi semua anak perempuan nya misalkan yg paling muda dapat paling banyak sekali dan ada saudara lain gk rela
Tad tanya jika ayah ibunya meninggal anaknya ada 2 perempuan semua, dan paman nya ada 5,
Assalamu'alaikum Ustadz
Ijin bertanya,,bagaimana jika ibu saya(masih hidup) menjual rumah warisan satu²nya dan kmbli membeli rumah (a.n adik saya perempuan) apakah katanya saya tdk ada hak(krna sdh menikah )
Insyaallah akan kami tanggapi pertanyaannya dgn video khusus
Pak ustadz mau nanya, saya punya Abang sudah meninggal, dia hanya punya anak perempuan tunggal, lalu istrinya kawin lagi dan anak perempuannya lalu meninggal juga, kami 11 bersaudara yg sebelum Abang saya itu 2 dan yg meninggal setelah Abang saya 2 juga jadi pembagian warisannya bagaimana pak ustadz
Ahli waris nya adalah :
Istri :1/8
Anak pr : 1/2
Sisa nya : diberikan kepada saudara saudari si mayit 9 orang, dibagi dgn ketentuan dua banding satu yakni tiap saudara laki-laki 2 bagian, tiap saudara perempuan satu bagian.
Adapun 2 org yg meninggal sebelum si mayit TDK dpt warisan.
Wallahu a'lam
Assalammualaikum ustazd beri ana pencerahan,,,
Ayah ana wafat sebelum orang tuanya(kakek) wafat,,,
Apakah ana (ahli waris) berhak menerima warisan Dari harta allahhuyarham ayah???
Barakallahhufiik ustd
Waalaikumsalam
Seorang anak adalah salah satu ahli waris yg pasti dapat warisan dari org tuanya
Terima kasih ustadz
Mau tanya ustad kalau seseorang wafat 2:04 hanya meninggal kan ibu dan 1 anak perempuan dengan harta yang di tinggalkan 100 juta ustadz
assalamualikum.
mau bertanya ustadz ada seorang suami meninggalkan istri dan 3 anak pr dan 4 anak laki-laki
dan tersisa harta dari yg meninggal 1 juta bagai mana pembagiannya ustadz..?🙏
Waalaikumsalam
Istri : 1/8
3 anak lki² & 4 anak pr : sisanya. Dgn ketentuan dua banding satu.
Bagai mana seandainya klok bapak sudah meninggal dan yang di tinggalkannya harta dari hasil kerja kerasnya bukan dari warisan kakek terus anaknya perempuan lalu apakah saudara bapak saya juga dapat bagian? Bagi yang ngerti tolong di jelaskan
Tny ustadz, jika suami meninggalkan ibu, 1 istri, 2 anak perempuan dan saudara kandung suami..
Brp pembagiannya ustad?
Jazakallahu khoir
(Asal masalah) 24
Ibu :1/6
Istri :1/8
2 ank pr :2/3
Saudara kdg : Sisa
Jadi bagian masing-masing adalah :
Ibu :4
Istri :3
2 Ank pr : 16. tiap org (8 bagian)
SDR kdg : 1.
Wallahu a'lam
@@markazelabqory bagaimana harta tersebut didapat setelah pernikahan ustadz, apakah dibagi 2 terlebih dahulu (berdasarkan hukum kompilasi islam) sblm dibagikan sesuai rincian hitung2an tsb ?
Mis : harta warisan 1 m (didapat stlh pernikahan)
Berdasarkan HKI hitung2an gmn ustadz?
Klw kami ditanya maka kami akan menjawab sesuai ketentuan agama saja. Jika antara suami dan istri memang sama-sama bekerja dan harta suami dan istri bisa dibedakan maka pisahkan antara harta mereka. Atau jika kontribusi antara suami dan istri jelas 50:50 misalnya sama-sama bekerja maka harta dibagi terlebih dahulu sesuai kontribusi masing-masing. Namun jika si istri TDK bekerja sama sekali maka si istri TDK memiliki harta apa² maka seluruh harta peninggalan suami dibagi sesuai ketentuan yg kami jelaskan diatas. Atau juga jika si suami tak bekerja sama sekali semua harta milik istrinya maka harta itu semuanya milik si istri maka suami hanya mendapatkan bagian warisnya saja, harta tidak bisa dibagi 50:50, terlebih dahulu karena si suami memang tidak punya apa-apa.
Wallahu a'lam
Assalammualaikum,Ustad,saya mau tanya.....nenek dan ayah saya kan sudah meninggal dan nenek saya mewariskan tanahnya ke pada semua anak²'y untuk di bagi rata,pertanyaannya adakah hak saya sebagai cucu dr almmah nenek saya dan dari alm ayah saya kepada tanah warisan itu?,masalahnya tanah warisan itu belum ada pembagian dari almah nenek saya pada saat beliau hidup hingga meninggal hanya saja pada saat beliau masih hidup dia berpesan seperti itu,dan belum ada juga musyawarah antara penerima waris yang masih hidup?,itu kaya mana ya ustad?.
Waalaikumsalam
Duduk semua ahli waris untuk membincangkan harta warisan itu. Dibagi Sesuai ketentuan Allah. Pesan Allah lebih diutamakan dari pesan si mayit (nenek). Panggil ust atau kiyai yg pakar terkait masalah warisan untuk menyelesaikannya.
Wallahu a'lam
Assalamu'alaykum Ustdz mohn penjelasannya. kedua ortu kami sdh tiada. Meningglkan tiga orng ank perempuan. Saudara kandung alm ayah ada satu orng (perempuan) yg msh hidup. Bgmn pbagiannya Ustdz ? Terimksh ats jawbnnya
Waalaikumsalam
Sblum menjawab pertanyaan diatas, mesti dibedakan itu harta siapa ? Apakah harta suami atau istri?
Karena susah menjawab jika pertanyaan itu blm di jawab
@@markazelabqory Murni harta alm ayah sy.... ustdz
Yg di bahas cuma 1 anak perempuan klau anak perempuannya lebih dari satu gimana pembagiannya pak ustadz
Assalamualaikum, ustad,mau tanya ,sy wanita baru menikah dngn duda p y ank wanita 1. Apakah kalau suami tiada sy dpt bagian? Mksh ustad
Jika suami ibuk meninggal ibuk mendapatkan 1/4 jika suami TDK punya anak.
Namun ibuk dpt 1/8 jika mayit punya anak baik dari istri sekarang atau istri yg dulu.
Wallahu a'lam
Kameranya terlalu jauh min, gk keliatan angkanya
Assalamualaikum.. Pak ustadz sya mau bertanya, jika suamii meninggal dan meninggalkan istri dan 1 anak pr, apakah ayah dan ibunya pun dapat..??
Waalaikumsalam
Ayah ibu si mayit merupakan ahli waris yg pasti dapat warisan
Assalamu'alaikum. Ustadz mau tanya klo suami meninggal punya 3 orang anak perempuan dr istri pertama kemudian menikah lagi tp tidak mempunyai anak bagai mana bagi waris nya?
Waalaikumsalam
Apakah kedua istrinya masih hidup?
Orang tua si suami apakah masih hidup ketika ia meninggal? Atau kedua orangtuanya sudah wafat duluan?
assalamualaikum pak ustad.. mohon penjelasannya..
ayah saya sudah meninggal 30th lalu (usia saya 3bln saat ayah meninggal) dan urusan pembagian waris sdh selesai saat saya SMP.. sedangkan ibu saya baru meninggal.. dan meninggalkan 3 orang anak wanita semua.. bagaimana pembagian warisnya pak ustad?? apakah ada pembagian lagi untuk saudara dari ayah saya atau pembagiannya antara kami anak2nya dan saudara dari ibu saya??
untuk saudara dari bapak yg masih hidup ada 3 org dan saudara dari ibu 8 orang
Pak Ustadz Mau tanya apabila suami meninggal , ayah ibu suami sudah meninggal dan tidak ada saudara kandung( anak tunggal ) warisan bagaimana nggih terimakasih
Anak nya ada ngk?
Paman si mayit ada ngk?
Anak² paman si mayit ada?
Bagaimana bila harta hasil suami istri punya anak laki laki satu dan kedua anak ini meninggal, apakah warisan diambil anak laki yg tunggal ini
assalamu'alaikum ustad, izin bertanya ustad. ibu saya anak tunggal, org tuanya sudah meninggal. saudara laki2 dan perempuan kandung dan tiri ada. tapi orang tua ibu saya menghibahkan hampir semua diberikan atas nama ibu saya yg anak tunggal. bagaimana pak ustad, apakah harta atas nama ibu saya yg dibuat nenek saya itu harus dibagikan lg ke saudara alm.nenek. syukron ustad🙏
Waalaikumsalam
Didalam KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) hibah dibatasi sebesar 1/3 dari harta saja. Tidak boleh lebih dari itu.
Wallahu a'lam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu Pak usyad
Pak ustad
Bagaimana kalau meninggal kan 2 anak perempuan kandung dan istri nya sudah di ceraikan.
Dua anak kandung tersebut dari istri yang sudah di ceraikan
Setahu saya,,, islam itu agama yang tidak pernah mempersulit kehidupan umatnya...
Tetapi jika melihat penjelasan ini, secara pribadi saya menilai bahwasannya ada ketidak-adilan dalam hal warisan ini...
Apa anak perempuan itu bukan keturunan ???
Apakah perjuangan istri selama belasan tahun atau bahkan puluhan tahun itu hanya dihargai 1/8 saja ??
Sementara adik beradik sang suami tidak merasakan pahitnya perjuangan mereka selama itu !!!
Bagaimana jika si suami yg berusaha modalnya dari istri ??
Enak aja mau dibagi kepada pihak yg tidak ada tetesan keringatnya sama sekali...
Kesimpulan saya mendengar penjabaran ini adalah SANGAT AMAT TIDAK SEPAKAT !!!
Untuk teman2 yg hanya memiliki keturunan perempuan, saya sarankan agar membuat surat hutang sang suami,,, agar jika pun nanti ada tuntutan dari pihak yg nau enaknya saja, cukup berikan baguan mereka sebesar Rp 1 setelah dipotong oleh surat hutang tersebut...
10 juta seperti yg dijabarkan tersebut bukannya bs melindungi para janda,,, malah bs membuat para janda menderita !!!
Di zaman naiw, Rp 10 juta itu pejam mata aja habis !!!
Apa islam sejahat itu ??
Saya tidak percaya dan tidak akan pernah mengamini penjabaran dalam video ini !!!
😢bener,mereka gak pernah tau perjuangan yg d lewati, mereka hidup berkecukupan,mereka datang d saat butuh tanpa menanyakan keadaan,mereka pura pura buta d saat kita tidak punya.
Bahkan suami sya tidak menerima harta warisan d saat semua sudah nerima. bukan karna hartanya, tp karena kecewa dgn sikapnya.
Tp penjelasan d atas mungkin untuk harta yg d dapat suami sebelum nikah.
yg pernah saya denger dari ulama,kalau harta perjuangan bersama itu di bagi dua dengan istri. bagian suami itu di bayarkan dulu hutang kalau ada hutang, d bagi lagi untuk anak dan istri, baru kalau ada sisa boleh d kasih sodara suami kalau gak ada anak laki laki.
Kalau harta bagian istri, ada hak utk anak anaknya.
Adapun harta orang tua yg ingin anaknya tertata hidupnya,kita sebagai orang tua bisa menghibahkan harta kita ke semua anak anak kita dengan adil. Asal niatnya jangan karena hukum islam gak adil,tp karena kita ingin anak kita hidup bahagia dengan perjuangan kita sebagai orang tua.
Hibah,saat hidup d berikan pd anak secara adil.
Wasiat,d bicarakan pada anak di berikan setelah mati.
Warisan, harta setelah orang tua mati.
Wallahu alam...
Setuju, susah senang sama istri, berjuang jungkir balik sama istri kenapa bagian istri justru sedikit. Sementara bagian saudara justru banyak. Padahal sekarang banyak banget saudara yang lepas tangan jika sudah meninggal kayak gitu. Jangankan ipar, saudara kandung istri aja pura-pura gak tau (padahal setelah janda, istri menjadi tanggungjawabnya saudara laki-laki)
Ini berlaku jika yg meninggal istri?
Suami istri tdk puynya anak,ada harta bersama yg mereka punya
Suami meninggal duluan ,kedua orang tua suami dan istri sdh meninggal.bagaimana pembagian harta nya.
saya mau tanya ustadz bapa saya meninggal
anak nya 2 semua perempuan saya dan adik saya, dan pada saat pembagian warisan semua di bagi rata ibu tiri,saya dan adik saya trs kakak almarhum bapa
semua di bagi rata.
apa kah itu benar terimakasih
Jika dibagi rata semua, jelas itu bertentangan dgn hukum agama islam
Assalamu'alaikum ustadz, tolong di jelaskan pembagian warisan, ayah saya meninggal, meninggalkan istri & 5 orang anak perempuan, ada saudara ayah 1 & saudari ayah 1
Nnti kami kirim video khusus untuk pertanyaannya. Insyaallah
@@markazelabqory jazakallohu khoir
Ini video khusus menjawab pertanyaan ukhty Rika Safira.
czcams.com/video/7WKpewC4CBU/video.html
Semoga bermanfaat
Jangan lupa dukung Channel kami dgn cara subscribe terimakasih
Assalamualaikum Ustadz, mohon maaf sebelumnya ustadz saya ingin bertanya. jika suami meninggal punya 3 orang anak perempuan dari istri pertama (istri pertama telah wafat) kemudian setelah istri pertama wafat, suami menikah lagi (dengan istri kedua) tapi tidak mempunyai anak. lalu selang beberapa tahun suami wafat.
namun sebelum wafat suami sudah memberikan warisan 1/3 untuk 3 anak perempuan nya, dan sisa nya untuk istri kedua nya (ada juga surat wasiat & surat warisan yang sudah ditanda tangani 3 anak perempuan & istri kedua, dan sudah di tanda tangani kepala desa setempat & saksi2 setempat) . namun setelah suami wafat , dari pihak 3 anak perempuan menuntut kembali hak2 mereka untuk warisan dari ayah nya.
Note :
1. harta kebun sawit suami didapat dari bekerja sama dengan (istri pertama yg telah wafat).
2. harta rumah dan beserta barang bergerak & tidak bergerak yg ada dirumah (didapat dari hasil kerja sama antar suami dan istri kedua)
yang ingin saya tanyakan ustadz, bagaimana pembagian warisan nya.
sementara suami tersebut sudah tidak memiliki ayah,ibu,saudara kandung,paman karena sudah wafat.
ada pihak nasab (anak nya abang kandung suami / atau bisa disebut keponakan nya suami) apakah keponakan tersebut mendapat bagian warisan ustadz?bagaimana kah cara pembagian nya ustadz untuk istri, 3 orang anak perempuan, dan nasab nya. mohon jawaban nya ustadz. dikarenakan saat ini sedang terjadi di keluarga saya.
jazakallah khairan
Waalaikumsalam
Ukhti posisinya dalam keluarga ini sebagai apa? Istri ?
@@markazelabqory saya keponakan dari (istri kedua), saya dari kecil tinggal bersama pakde (suami bibi) dan bibi saya (istri kedua).
saya dari kecil sudah diangkat sbg anak oleh mereka, namun disini posisi saya bukan untuk meminta bagian harta. tetapi ingin membantu bibi saya yang kurang mengerti mengenai pembagian harta warisan, saat ini juga bibi saya sedang sakit. jujur saya sedih karna disaat bibi sakit pihak keluarga dari alm.pakde menuntut harta2 .
mohon jawaban nya ya ustadz. jazakallah khairan
Assalamu'alaikum, ustadz mohon penjelasanya, suami meninggal, dan mempunyai warisan uang sebanyak 65 jt hal waris itu ada istri, anak perempuan, dan saudara laki-laki 5, saudara perempuan 6, berapa pembagianya.
Waalaikumsalam
Jika harta Rp. 65.000.000.
Maka :
Istri : 1/8 = 1 saham = Rp.8.125.000
Anak pr : 1/2 = 4 saham = Rp. 32.500.000.
Saudara laki² dan sadara pr : sisa harta = 3 saham. = Rp. 24.375.000.
Nb. Saudara saudari dibagi berdasarkan dua banding satu.
Wallahu a'lam
Gimana kasusnya kalau anak perempuannya lebih dari 1, lalu suami istri mencari uang bersama, jadi harta memang bersama
Bismillah... Izin bertanya, orang tua saya sudah meninggal kedua2 nya, meninggalkan rumah beserta isinya. Keturunan nya adalah 2 anak perempuan, 2 cucu laki2 dan 1 cucu perempuan. Saudara/i kandung ayah sudah meninggal semua, saudara kandung ibu ada 1 orang laki2 dan 5 orang perempuan... Bagaimana pembagian warisnya ya? Terima kasih atas jawaban nya🙏
Waalaikumsalam
Cucu² itu dari anak laki-laki atau perempuan?
@@markazelabqory dari anak perempuan
Assalamualaikum
Tolong kasus saya tadz 🙏🏻 kalau ada cucu laki-laki bagaimana?
Suami meninggal:
Ada istri
Ada saudara kandung
Ada satu anak perempuan
Ada satu cucu laki-laki
Cucu laki-laki ini dari anak laki-laki?
@@markazelabqory
Dari anak perempuan tadz
Bagaimana jika istri pnya harta bawaan dia g pnya keturunan . kakk laki" nya hanya pnya anak prempuan dua. Kakk prempuanny pnya tiga ank prempuan. Bagaimana cr pembagian warisny jika prempuan td meninggal?
Nenek anaknya meningal semua, yang ada 2 cucu oerempuan dari almarhum anak perempuan bagimana itu ustax
Ustadz...brrti yg berhak mendapat waris, hny saudara kandung (paman & bibi) dari pihak bpk ya...
Klo paman & bibi dari pihak ibu...tidak berhak ya ?,
Assalamu alaikum Pak Ustad. Bagaimana apabila istri nya sudah ditinggal wafat sama Suami nya alias Janda dan hanya punya anak 1 perempuan saja.
Pertanyaan nya apabila janda tersebut wafat, apakah anak yg perempuan dapat ½ sisa nya dibagi kepada sodara kandung laki² dari Mayit.
Assalammualaikum ustad, mau bertanya untuk kasus 7, jika orang tua istri masih hidup ke 2 nya bagaimana pembagiannya?
Waalaikumsalam jika si mayit masih mempunyai ayah dan ibu maka kedua org tua nya berhak mendapatkan bagian waris.
Wallahu a'lam
Jika org tua masih ada.. lalu saudara kandung dapat waris atau tidak
Jika ayah mayit masih ada maka saudara kandung TDK dapat bagian waris.
Wallahu a'lam
czcams.com/video/2OBHhtsutak/video.html
Semoga menjawab pertanyaannya
Assalamualaikum ustad, ibu sudah meninggal dan ayah sdh menikah lagi, tetapi ayah dan ibu dulu punya tanah sawah, saya hanya 2 bersaudara 1 laki dan 1 perempuan, apakah wajib dibagi, dn bagaimana pembagiannya ?? Mohon ilmunya utk yg sdh belajar, semoga Allah mmbalas kebaikan
Waalaikumsalam
Insyaallah kami akan tanggapi pertanyaan ini dgn video khusus.
Antri sesuai pertanyaan yg masuk
Siap ditunggu
Ini video khusus menanggapi pertanyaan bapak
czcams.com/video/SDLm2jEszc0/video.html
Semoga bermanfaat
Masih ada kasus lagi yg belum tersebut dalam bahasan ini...ya itu....ada mayit...mninggalkan..ayah..ibu..istri...saudara..dan anak perempuan...
Assalamu alaikum wr.wb pak ustadz..
Mohon ijin bertanya dan mohon jawabanya 🙏🙏
Mau bertanya tentang warisan
Ahli waris jumlah 5 org
1. Istri mayit, 2.Laki² dan 3. Perempuan
Terus yg perempuan ada yg meninggal 1.org.
tinggal 2.anak perempuan dan 1.anak laki². Mohon penjelasannya ustadz ttimakasih wassalamu alaikum wr.wb 🙏🙏🙏🙏
Assalamualaiku ,orang tua wafat meninggalkan 4 anak laki seibu sebapa 3 anak perpuan seibu sebapa 1 anak perempuan sebapa, berepakah masing masing bagianya ,trmakasih
Mohon penjelasanya
Usth....8 itu dapet dari mana ustdh??
Assalamualaikum, maaf ustadz mohon penjelasannya kasus 4 diatas, tentang bagian saudari perempuan menjadi Asobah bilghoir? Bagiannya menjadi 3? Bagaimana penjelasan nya? Kemudian anak perempuan apakah masih dapat bagian 1/2? Atau menjadi asobah bilghoir bersama saudari perempuan? Mohon penjelasannya 🙏🏻.
Waalaikumsalam ustadz
Saudari kandung mendapatkan Ashobah ma'al ghairi (AM) bukan Ashobah bil ghairi ustadz.
Maka anak perempuan dapat bagiannya yg asli yaitu : 1/2 Krn sendirian.
Wallahua'lam
Ustad kalau suami meninggal mempunyai anak prempuan 5 orang bagaimana cara pembagian nya
Ayah ibu mayit ada ngk?
Istri nya?
Saudara/i nya?
Paman²?
Anak² paman nya?
Apakah mereka yg disebut masih ada?
Assalamu'alaikum ustad..bagaimana pembagian warisan seorang bapak wafat meninggalkan 2 anak perempuan ,,dan bapak masih mempunyai saudara dan suadari,,berapa bagian masing2,,syukron
Waalaikumsalam
2 Anak perempuan: 2/3
Saudara/i : sisa harta dibagi dgn ketentuan dua banding satu.
Wallahu a'lam
Assalamualaikum ustadz, kasus nomor 4, asobahnya perempuan, apa bisa perempuan jadi ashobah ustadz???.mohon di balas 🙏🙏🙏
Perempuan bisa jadi ashobah. Ashobah ma'al ghairi
Ahli waris perempuan meninggal lbh dulu dari pewaris...mempunyai 2org anak perempuan
Apakah cucu perempuan berhak mendapat waris
Assalamu'alaikum pak, mau nanya, kakek dan nenek saya sudah meninggal dan meninggalkan warisan berupa tanah, ayah saya juga sudah meninggal, dan meninggalkan istri, 3 anak laki2 dan 2 anak perempuan, dalam hal ini yang mau saya tanya apakah istri ayah saya(ibu) dapat hak waris dari kakek nenek saya?? Dan pembagian secara islam bagaimana ya pak? Mohon dijawab pak, Terima kasih, sukses selalu pak
Assalamualaikum ustad....
Bagaimana ayah si mayit masih ada apa saudarinya masih dpt warisan?
Waalaikumsalam
Jika ayah si mayit masih hidup maka saudara saudari tidak dapat warisan
Bagaimana hukumnya kalau kita gak mau bagi sama saudara kandung bapak. Mohon pencerahannya pak ustadz
Tanggapan video khusus atas pertanyaan diatas.
czcams.com/video/TWDza5yQMi8/video.html
Semoga bermanfaat
Sdra kandung yg dpt hrta warisan dari pihak istri apa dr pihak suami pak ustad? Atau kedua belah pihak saudara kandung suami istri dapat?
Saudara kandung si mayit..... Jika mayit nya istri maka adik beradik si istri..... Jika mayatnya suami maka adik beradik suami yg dapat warisan...
Terima kasih pak ustad atas jawabannya, adalg yg mau saya tanyakan mudah2an pak ustad mau menjawabnya! Si A dapat harta warisan dr org tuanya lalu si A td meninggal dan harta satu2nya cuma harta warisan dr org tuanya tidak ada harta pribadi kemudian si A td cuma mempunyai anak perempuan. Apakah istri si A td dpt warisan yg mana warisannya td jg pemberian dr org tua si A (krna si A td tdk mempunyai harta pribadi atau hrta bersama) dan apakah saudara kndung si A jg dpt harta warisan dr warisan turunan td krna si A tdk mempunyai anak laki2.
Mudah2an tulisan saya bisa di pahami ya pak ustad, mohon maaf pertanyaan saya banyak sekali krna masalah ini masih rancau dikepala saya.
Ketika seseorang meninggal dunia harta yg dia miliki diwariskan kepada ahli warisnya termasuk istrinya dan ahli keluarga yg lain, apapun jenis harta yg mayit miliki diwariskan kepada ahli warisnya, harta waris yg si mayit terima dari org tuanya adalah sah milik si mayit maka ketika ia meninggal istri dan ahli waris yg lain berhak mendapatkan nya.
jadi kasus di atas istri mayit berhak dapat, anak perempuan nya juga dapat, saudara/i mayit juga dapat bagian, dgn ketentuan :
Istri :1/8
Anak perempuan : 1/2
Saudara/i : sisa
Wallahu a'lam
Assallamu'allaikum ustad, ustad mhn penjelasan. Jika seorang duda mempunyai 2 orang anak perempuan bagaimana pembagian warisannya. Mhn penjelasannya ustad. Mks bnyk sblomnya 🙏🙏🙏
Waalaikumsalam
Saudara/i si duda masih ada?
Ayah ibu si duda apakah masih ada?
@@markazelabqory Duda tsb krng sdh Almarhum dan mempunyai 2 anak perempuan ustad.
@@markazelabqory ayah Almarhum (duda) msh ada. Apakah beda ustad jika ayah Almarhum msh hidup ?
Mhn penjelasannya ustad 🙏
Harta 10jt. Meninggal kan istri,ibu,ayah,2org anak pr...gimana pak
Klo anak perempua 2 bagaimana
Ass.wr.wb Pak Ustadz Mohon Dihitung Saya Punya Saudara Laki-laki Meninggal Dunia Dua Kali Beristri: istri Pertama Mempunyai Anak 2 Prempuan dan 4 anak Laki dan istri Kedua : Mendapat 1 anak Prempuan 1 Anak Laki-laki
Insyaallah nnti kami buat video untuk jawaban pertanyaan ini.
Ass..pak ustadz
Suami saya meninggal dunia sekitar 1 tahun. Namun ketika suami saya masih hidup sudah mendapat harta warisan dari orangtuanya yang sdh meninggal dan harta tsb di bagi 6 karena bersaudara 6 org(2 perempuan dan 4 laki2).namun 1 orang saudara suami meninggal tanpa keturunan.lalu pihak saudara suami bersepakat agar harta warisan orang tua mereka dibagi 5 saja(2 perempuan dan 3 laki2) dan mereka berniat menjual harta warisan orang tua mereka berupa rumah .sebelum rumah warisan tsb terjual suami saya meninggal dan suami saya dan saya memiliki 1 orang anak perempuan.ketika harta warisan orang tua hendak dijual dan suami saya meninggal,pamannya mengatakan anak saya tidak dapat harta warisan tsb nsmun hanya hibah saja dari mereka bersaudara. pertanyasn saya apakah benar snak saya tsb memang hanya dpt hibah spt pamannya katakan?
Waalaikumsalam
Sama sekali tidak benar apa yg paman (saudara kandung) itu katakan.
Nnti akan kami jwb dgn video khusus untuk pertanyaan ini. Insyaallah
@@markazelabqory Terimakasih banyak pak Ustad..alhamdullilah pak ustad sudi membuatkan video penjelasan ttg hal tsb dan semoga videonya berguna bagi saya dan orang banyak. Saya tunggu videonya pak ustad.🙏🏻🙏🏻
Insyaallah
Assalamu'alaikum, jika kasus nya bapak meninggal ahli warisnya anak perempuan 4, ibu sudah lama meninggal. Ayah punya 1 org saudara laki2 yg sudah meninggal dan punya anak laki2
Bagaimana pembagiannya ustad.
Terimakasih
T
Ustadz mohon bantuannya, abg sy meninggal, memiliki 1 istri dan 1anak pr, ibu yg masih hidup, dan 2 saudara lk2, 1 saudara pr.
Istri : 1/8
Anak PR : 1/2
Ibu : 1/6
Saudara/i : sisa harta
@@markazelabqory jazakallah khair ustadz
Assalamu'alaikum,, jika kasusnya mayit hanya meninggalkan 4 orang anak perempuan dan saudari kandung, bagaimana solusinya, ustadz? Mohon pencerahannya
Ma'af Bantu jawab:
4 orang anak perempuan = 2/3 bagian dibagi rata
1 saudari kandung bila tidak ada ayah, maka ia mendapat sisanya = 1/3
Waalaikumsalam
Terimakasih ( Pampam study) sudah mau bantu jawab.
(Jejak Buton).
Sudah betol yg dijawab oleh (Pampam) bahwa :
4 orang anak perempuan = 2/3.
Saudari kandung = sisanya. Yaitu 1/3.
Saudari kandung mendapatkan bagian Ashobah ma'al Ghairi.
Wallahu a'lam
@@markazelabqory maaf ustadz kalo ayah saudari nya masi hidup apakah tetap mendapatkan harta warisan, dan 2/3 itu dibagi 4 atau masing masing ke empat anak sama rata mendapatkan 2/3?
Apa kah sodara beda agama bisa mendapakan waris
Beda agama penyebab tidak bisa saling mewarisi.
Assalamualaikum ustadz???
Kalau ayah meninggal,ayah ibu dah gak ada,istri dah meninggal duluan,Adek laki laki mayitpun dah duluan meninggal (meninggalkan anak),,,anak simayit yg laki laki ada satu tapi dah duluan meninggal dan anak si mayit ini meninggal kan satu anak(cucunya simayit)
Yg tinggal adalah:::
Anak perempuan si mayyit 4 orang
Kakak kandung simayyit 3 orang
Cucu dari anak kandung satu orang
Anak kandung dari abng simayyit
assalamualaikum ustadz, izin bertanya bibi saya wafat meninggalkan 2 anak perempuan kemudian bibi saya punya saudara kandung laki laki (almarhum ayah saya) dan 1 saudara perempuan. apakah saya ada hak mendapatkan warisan dan jika ada hak berapakah bagiannya?
Waalaikumsalam
Siapa yg lebih dahulu meninggal antara bibi dan ayah antum?
@@markazelabqory ayah ana dulu ustadz
ayah saya punya anak, 4 perempuan dan 1 laki laki yaitu saya.
Jika ayah antum lebih dahulu meninggal dunia maka antum TDK ada bagian sama sekali.
Wallahu a'lam
@@markazelabqory thoyyib syukron ustadz. kalo begitu ketentuan ketentuan keponakan mendapatkan warisan itu seperti apa ustadz?
Ngaranga aja
Assalamu'alaikum ustadz, mohon bantuannya ustadz dalam penjelasan pembagian warisan dari ayah saya🙏🏻
Ibu saya juga sudah meninggal ustadz, lalu saya hanya 2 bersaudara perempuan, kemudian Almarhum ayah saya mempunyai 4 saudara perempuan, bagaimana pembagiannya untuk warisan dari ayah saya nggih ustadz? Dari uang 275 jt...Syukron ustadz🙏🏻
Kemudian kondisi kakak saya dalam gangguan jiwa ustadz, untuk hukum dan pembagian warisnya bagaimana nggih?🙏🏻
Siapa dahulu wafat Antara ayah dan ibu?
Assalamu'alaikum ustadz, suami sy meninggal lebih dulu dari Bpk dan ibu mertua saya, kami mempunyai 2 putri. Tinggal 1 putri saudara almarhum suami sy. Saudara Bpk dan ibu mertua masih ada semua. Apakah masih mendapatkan warisan? Orang tua dr Bpk dan ibu sudah tdk ada semua.
Apakah pembagiannya boleh di tunda sampai putri sy menikah? Semua hartanya di pegang saudari prempuan almarhum
Ustadz mohon penjelasannya, semisal meninggalkan uang 23M blm termasuk aset.
Waalaikumsalam
Mohon maaf kami
Pertanyaan ini blm kami respon karena kami blm paham sepenuhnya.
Mohon disederhanakan pertanyaannya.
(Tinggal 1 putri saudara almhum suami saya) ini maksudnya gimana? 1 Anak perempuan saudara kandung ya?
Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya kakak saya dapat meninggalkan istri 1 orang anak perempuan ibu dan bapak dan saudara kandung laki dan perempuan , bagaimana cara bagi warisannya saya berharap bangat jawabannya
Waalaikumsalam
Istri : 1/8
Anak perempuan : 1/2
Ibu : 1/6
Ayah : 1/6 + sisa
Saudara kdg laki-laki : TDK dpt
Saudari kdg perempuan : TDK dapat.
Asal masalah 24
Istri : Jatahnya : 3
Anak perempuan : jatahnya : 12
Ibu : jatahnya : 4
Ayah : jatahnya 4+1 = 5.
Berapapun jumlah harta dibagi 24 (asal masalah), hasilnya dikali dgn jatah masing-masing ahli waris.
Contoh : jika harta 24juta
Maka 24juta dibagi 24 = 1juta.
Maka 1 juta dikali dgn jatah masing-masing ahli waris.
Maka :
Istri : 3jt
Anak perempuan : 12jt
Ibu : 4 juta
Ayah : 5 juta
Wallahu a'lam
@@markazelabqory terimakasih atas penjelasannya pak ustad,klo harta senilai sekitar 600 JT masing masing ahli waris dapat berapa pak mohon penjelasan 🙏🙏
@@markazelabqory maaf pak ustadz bagaimana cara pembagian kebun karet , kebunnya ada beberapa bidang
@@neniwartatitati8250
@@neniwartatitati8250
Maaf,sy msh bingung,kdua orgtua sy sdh mninggal dg mninggalkan 3 anak perempuan semua.disitu diterangkan cara bagi nya dpt 2/3 dr harta.sdgkn harta berupa pekarangan dan sawah yg blm dibagikan waktu msh hdp krn buat kbutuhan sehari".pertanyaanya adalah..yg 1/3 itu dibagikan ke siapa saja,,itu harta milik bersama kdua orgtua kami.
Mohon maaf kalau tidak salah
Harta 1/3 dibagikan untuk saudara baik almarhum ataupun almarhumah
Assalamualaikum Ustadz, sya mau bertnya, ayah saya meninggal dan ibu saya menikah lagi, saya anak tunggal, yg sya mau tanyakan apabila ibu saya meninggal tanpa anak dri suami kedua, apakah suami barunya berhak atas harta ayah sya?
Waalaikumsalam
Suami kedua tidak berhak atas harta suami pertama.
@@markazelabqory tpi jika ibu sya dan suami kedua punya anak?
Tetap juga suami kedua dan anak nya itu tidak berhak atas harta suami pertama.
Harta suami pertama hanya diberikan kepada istri dan anak²nya saja.
Wallahu a'lam
Terima kasih bnyk ustadz atas pengetahuan yg ustadz berikan kpda sya🙏🙏
Afwan
Ustaz saya x paham nober4 kenapa saudarikandung dapat asobah tulong ustar jelas kan (saya dari thailand)
Masya allah, ahlan wa sahlan yg dari Thailand.
Dulu waktu belajar di Mesir ramai jg sahabat kami dari Thailand, Pattoni.
Lihat video ini untuk penjelasannya
czcams.com/video/5vrv3hZkzLI/video.html
@@markazelabqory masyaallah ustaz ,kami dari pattani apabila kami liat vdo ustas semua vdo yg ustaz mengajarkan kepala otak kami cerah macam lampu, jadi nya kami faham terus, dengan petaan yg ustaz buat, kami ucapkan جزاك الله خيرا
Alhamdulillah, Allah yg mudahkan kita.
@@markazelabqory ustaz... ada kah? vdo yg ustaz hurai masaalah wasiat ulih kerana saya kurang tentang masaalah ini جزاك الله خيرا
Wasiat ulih? Apa tu?
Ustaz utk kasus no 6...adakah anak saudara lelaki dari saudari kandung layak menerima pusaka?
Anak laki-laki dan anak perempuan dari saudari perempuan bukan termasuk ahli waris
Terima kasih ustaz
@@markazelabqoryterima kasih banyak ustaz atas penjelasannya..