KAGEGERINGAN_DD YANTO_KENDANG PENCA NGARUAT DJAGAT_PAMENCA JABAR BANTEN

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 28. 01. 2022
  • pamenca
    #ngaruat djagat
    Pertunjukan seni kendang penca saat ini telah berkembang dengan regenerasi yang baru. dalam bentuk sajian pun seni kendang penca sangat banyak inovasi dan rekontruksi, namun tanpa menghilangkan nilai nilai esensial yang lahir di kesenian tersebut. kendang penca jawa barat memiliki nilai sejarah dan filosofis sehingga dalam sajian ini menjaga,eksistensi seni kendang penca.
    By.DD Mpet
    Lagu : Kagegeringan : NN
    Tepak : Tepak Dua
    Nayaga :
    Tarompet : Dede Yanto,/dd mpet , Sutarja (Garut), M Rama (Bandung Barat),
    Kendang anak: Hema Brata, Dadan Wijaya
    Kendang Indung : Jiran Purwa
    Goong/Bende : Suningrat
    Studio Record : Gita Priyangan (Agus super)
    Video : Masagi (Boim Jalu)
    Copyright21_Ngaruat Djagat
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
    Pasal 9 UUHC 2014
    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    a. penerbitan Ciptaan;
    b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    c. penerjemahan Ciptaan;
    d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    f. Pertunjukan Ciptaan;
    g. Pengumuman Ciptaan;
    h. Komunikasi Ciptaan; dan
    i. penyewaan Ciptaan.
    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
    Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014:
    "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
    Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014:
    "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
  • Hudba

Komentáře • 27