Haruskah Hasil Panen Gadai Sawah Dikembalikan Kepada Pemilik Sawah? | Buya Yahya Menjawab

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 29. 08. 2024
  • kita meminjamkan uang dengan jaminan sawah atau istilahnya gadai. Dalam pengertian awam masyarakat pada umumnya jika gadai sawah maka sawah akan digarap kepada yang punya uang, dan hasilnyauntuk yang punya uang. apakah dalam islam hal ini dibenarkan? jika salah haruskah pemilik uang mengembalikan semua hasil panennya kepada pemilik sawah?
    simak jawabannya dalam video berikut.
    Mari Bergabung di Sosial Media Resmi Buya Yahya :
    Spotify:
    bit.ly/spotifyb...
    Instagram :
    buyayahya_albahjah
    Facebook :
    buyayahya.albahjah/
    Twitter :
    buya_albahjah
    Telegram :
    t.me/buyayahya...
    CZcams Buya Yahya:
    / majelisalbahjah
    ===============
    Bagi Anda yang ingin berjuang mengembangkan program-program dakwah bersama Al-Bahjah dengan hartanya,
    Salurkan Infaq Terbaik Anda, Melalui :
    BNI Syariah
    Kode Bank 427
    No. Rek : 7400 7300 33
    a.n : Yayasan Al-Bahjah
    Bank Syariah Mandiri (BSM)
    Kode Bank 451
    No. Rek : 7200 4200 92
    a.n : Yayasan Al Bahjah
    Raih kemudahan berinfaq dengan Aplikasi Al-Bahjah
    ⬇ Install di playstore sekarang
    ( bit.ly/Aplikasi... )
    Info/Konfirmasi ke : 0853 1122 2225
    Semoga semakin banyak Allah mengirim orang-orang ikhlas ahli Syurga yang ikut berjuang dalam program pengembangan dakwah ini. Aamiin.
    ____________________________________________________________________________________________________________________________________
    LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
    Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611

Komentáře • 66

  • @haditriachannel1704
    @haditriachannel1704 Před 10 dny

    Jadi terkesan ga adil karena uang mengalami inflasi

  • @masdarriadi9925
    @masdarriadi9925 Před měsícem

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Abuya,Bagaimana kalok saya yang punya uang terus saya suruh garap sendiri, tapi saya ambil hasil tahun nya dia yang ngutang ambil waktu panas nya minta penjelsannya trmksh 🙏

  • @Imassagista-mj2hb
    @Imassagista-mj2hb Před měsícem

    Assalamualaikum...buya mau tanya..bpk saya gadein kebun jaman dulu 800 mtr cuma 100rb ke ade nya karna wkt itu ibu sy masuk rmh sakit.sdh puluhan kira 45 thn gadainya.sekarang mau di tebus ade bpk sy mintanya 10 jt.gimana hukum nya.ini pun udh pindah orang di gadein lgi.

  • @midahpuring478
    @midahpuring478 Před 3 měsíci

    saya gadai sawah tapi sawah tetep digarap sang pemilik dan sebagian hasil panen diberikan pada saya gimana tadz

  • @YOGI_AB
    @YOGI_AB Před 3 měsíci +1

    Zaman sekarang beda cerita. Orang susah pun mengumpulkan uang untuk mencari gadaian tanah/rumah/kendaraan. Tujuannya tidak lain hanyalah MANFAAT / RIBA. Naudzubillah summa naudzubillah...

  • @afdhalkhattat
    @afdhalkhattat Před 4 měsíci

    Coba cari penjelasan buya yahya tentang jual beli dengan niat membeli kembali, dan pembeli tidak boleh menjual kepihak lain, kalau diminang ada istilah "pagang gadai" Bukan gadai,
    Kalau gadai pemberi uang tidak boleh memanfaatkan hasil sitaannya,,
    Kalau pagang gadai, dalam surat perjanjian tertulis pemberi koin emas(alat tukar/jual beli barter yang sah) memanfaatkan sawah yang di pagang(pegang/beli), dan panggadai (penggadai/penjual) memanfaatkan koin emas hasil penjualan sawahnya,
    Dan tertulis selama belum terjadi pertukaran kembali, masing2 pihak bebas memakai alat tukarnya, penggadai bebas memakai koin emas, pemegang bebas menggarap sawah.

  • @cecepsutarli3608
    @cecepsutarli3608 Před 4 měsíci

    Terimakasih ilmunya buya

  • @alifal-ds2mg
    @alifal-ds2mg Před rokem

    kalau yg punya sawah dia ngk mau garap disuruh kita garab bgi asil nya boleh ngk buya

  • @qireykia5833
    @qireykia5833 Před rokem

    Prilaku zholim ini (mengambil manfaat dr barang gadaian) sudah merata rata di bumi nusantara ini.. kepada para 'alim ulama dan semua kita untuk menyebarkan dan mengingattkan tt hukum gadai ini kepada sebanyak2 saudara kita sesama nuslim.. terutana melalui medsos agar semakin banyak saudara kita yg tau dan sadar untl berenti sr perbuatan buruk ini..
    #harammengambilmanfaatbaranggadaian

  • @dedymulyadi283
    @dedymulyadi283 Před rokem

    Saya gade motor,.tempo 2 bulan.tapi tdk di tebus.sudah saya kasih tempo.sampai wakrunya 8 tahun.malah d suruh di jual sama pemiliknya.dan selama itu motornya saya pakai.gmna hukumnya.apa saya harus bayar

    • @buyayahyaofficial
      @buyayahyaofficial  Před rokem

      silakan simak jawabannya di loink video berikut
      czcams.com/video/rJlPCVqJPAU/video.html
      semoga bermanfaat (admin)

  • @elvaalazhar8898
    @elvaalazhar8898 Před rokem

    🙏

  • @haslinanila334
    @haslinanila334 Před rokem

    Alhamdulillah..

  • @aimaemunah7277
    @aimaemunah7277 Před rokem

    Asalamualikum, makasih pak ustadz sudah megigat kan ,semoga selalu sehat bilu dan di lncarkan seglya di pjgkan umur ya aamiinnn 🤲🤲

    • @buyayahyaofficial
      @buyayahyaofficial  Před rokem

      wa'alaikumsalam warahatmullah wabaraktuh
      aamiin

    • @aimaemunah7277
      @aimaemunah7277 Před rokem

      Boleh pak ustadz, 🙏mau tanya ,klu sawah ya di urus sama pemilik ya ,terus di bagi 2karena berak ya dari saya , ini pertayaan yg ke 2 di kasih keridoaan hasil dari pemilk ya ,itu masih riba atw halal, terimakasih pak ustadz semoga selalu di beri ke sehatan ke mudhan datng rejeki dari mna saja aamiinnn ya rob🙏🙏

  • @adhulmustofa2303
    @adhulmustofa2303 Před 2 lety

    jawaban anda berbeda dengan knyataan...rata2 yg menggadaikan sawah untuk beli sawah lagi..trus klau sawah yg digadaikan yg menggarap yg pinjem duit trus untungnya yg menjemin duit apa kakak

    • @AbduRohman-up4kj
      @AbduRohman-up4kj Před měsícem

      Kalo di islam gk boleh. Untungya yg minjemin duit pahala .

  • @wiwiksarip9048
    @wiwiksarip9048 Před 2 lety

    Assalamualaikum ustad saya dulu pernah ambil gadai sawah dn skrg sudah gk lagi krna tau klw riba??di penjelasan ustad uang hasil harus di kembalikan,,jika sya niat mengembalikax tapi lupa nominal itu bagaimana ustad krna ini sudah brpa tahun yg lalu,,

    • @buyayahyaofficial
      @buyayahyaofficial  Před 2 lety

      wa'alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh
      silakan simak dulu video berikut
      czcams.com/video/R2ouijG3ewU/video.html
      semoga bermanfaat (admin)

  • @witarsih523
    @witarsih523 Před 2 lety

    Assalamu'alaikum,,,Lalu bagaimana jika yg menggarap sawah yg berhutang
    setelah panen yg menghutangi uang diberi bagian dari hasil sawah tersebut
    Terima kasih

    • @buyayahyaofficial
      @buyayahyaofficial  Před 2 lety

      wa'alaikumsalam waarhatmaullah
      kami akna menyampaikan pertanyaan anda kepada guru kami Buya Yahya
      (admin)

  • @sitiarisa422
    @sitiarisa422 Před 2 lety +1

    Assalamu alaikum apakah haram kalau saya gadai sawah sawah itu d garap yg punya sawah dan hasilnya d separuh yg punya uang,

  • @iimahiimah5389
    @iimahiimah5389 Před 2 lety

    Mksih buya pncerahannya , bnyak ak lhat yg pnya uang d pnjmkan bgini criranya maaf ,
    Dlu ak hmpir mlakukan pinjamman bgini tpi untung ad yg mngingatkan ,

  • @syifaasyifa3759
    @syifaasyifa3759 Před 2 lety

    terimakasih ustat

  • @iyenpku4007
    @iyenpku4007 Před 2 lety +1

    kasusnya gadainya tak ada ketentuan waktu karena yg pinjam uang tak dapat memastikan, utk mengembalikan uang gadai, nilai uang gadai hampir setara dgn harga sawah, dan sawah tak bisah dijual, karena harta pusaka, dan mereka saling memanfaatkan, kalau sdh ada kesepakatan utk mengembalikan yg nenggarap sawah mengembalikan dgn utuh, yg menerima uang gadai mengebslikan uang pokok, utung usaha dari modal tadi utkk yg menerma uang gadai, yg nengolah sawah hasilnya utk yg mengarap kan adi dimana ribanya mereka saling menguntungkan tak ada yg terzalimi, bahkan yg nenggarap sawah yg minta cepat dikembalikan uangnya, yg menerima gadai yg lalai memenuhi kewajibanya utk menebus , tapi yg nenggarap sawah yg dituduh makan riba yg memanfaatkan uang gadai lebih besar manfaatnya kalau dipergunankan di jalan yg lurus, mohon ust, jgn salah nenatwa, sehingga terjadi komplain padahal selama mereka saling ihklas mereka akur dan tak ada yg merasa dirugikan, dgn fatwa ulama akhirnya pemegang gadai dirugikan dan yg menerima gadai byk alasan belum bisa bayar, kalau tak diolah sawa terlantar Karena yg punya sawah juga TDK mau menggarap karena lebih menguntungkan manfaatkan uang gadai seperti buka usaha bengkel dll

    • @perijaelani2224
      @perijaelani2224 Před rokem

      Ya bener di kampung ki gitu termasuk saya menggade sawah. Itu dah kebiasaan di kampung dan menguntungakan satu sama lain. Logikanya kita minjemin uang 20 juta. Kita dapat apa kalau gak di garap sawah nya. Sedangkan yang minjam uang juga gak ngadih jaminan sertipikat sawah. Dan mu di bayar berapa lama. Mereka tidak mau ribet .ada uang ada barang. Karna ini bukan masalah sodakoh atau beramal. Kalau mu beramal ya beramal dengan semampunya kita. Bukan dengan meminjamkan uang ber juta2. Jangankan uang berjuta2. Pinjam uang uang 100 rb aja. Gak di bayar bertahun tahun. Intinya hifup di kampung itu saling menguntungkan aja satu sama lain. Saya pikir gak ada di suatu kampung meminjamkan uang 20 juta.hanya karna untuk membatu biar dapat sodakoh. Gak bisa gitu juga.

    • @azone0159
      @azone0159 Před rokem

      pakai akal dulu baru syariat... piye

    • @afdhalkhattat
      @afdhalkhattat Před 4 měsíci

      Coba cari penjelasan buya yahya tentang jual beli dengan niat membeli kembali, dan pembeli tidak boleh menjual kepihak lain, kalau diminang ada istilah "pagang gadai" Bukan gadai,
      Kalau gadai pemberi uang tidak boleh memanfaatkan hasil sitaannya,,
      Kalau pagang gadai, dalam surat perjanjian tertulis pemberi koin emas(alat tukar/jual beli barter yang sah) memanfaatkan sawah yang di pagang(pegang/beli), dan panggadai (penggadai/penjual) memanfaatkan koin emas hasil penjualan sawahnya,
      Dan tertulis selama belum terjadi pertukaran kembali, masing2 pihak bebas memakai alat tukarnya, penggadai bebas memakai koin emas, pemegang bebas menggarap sawah.

  • @dagulgul9985
    @dagulgul9985 Před 3 lety

    Pak ustat gimana kalau nebus sawah mertua dan saya yang garap

    • @endangsf3
      @endangsf3 Před 2 lety

      Ya harus minta izin mertua. Kl dia tidak mau ya brti hutang uang sm anda.

  • @atikaatika7897
    @atikaatika7897 Před 3 lety +1

    tpi kalau mengadaikan dgn kesepakatan antara kedua belah pihak yg terima gadai boleh mengarap sawah tsb,apa tetap riba BuYa?

    • @endangsf3
      @endangsf3 Před 2 lety

      Tetap riba mba dgn alasan apa pun. Lbh baik jangan kl kata saya mah.

    • @rumahinspirasi6980
      @rumahinspirasi6980 Před 2 lety

      Menurut saya sih jangan, hukum Allah ga bisa tawar menawar.. Allah dan RosulNya langsung yg nanti akan menantang perang dengan org yg melakukan demikian..

    • @rumahinspirasi6980
      @rumahinspirasi6980 Před 2 lety

      Menurut saya sih jangan, hukum Allah ga bisa tawar menawar.. Allah dan RosulNya langsung yg nanti akan menantang perang dengan org yg melakukan demikian..

  • @baitarkahar1792
    @baitarkahar1792 Před 3 lety +1

    Boleh saya pinjam uangnya buya...?

  • @yuliapratiwi34
    @yuliapratiwi34 Před 3 lety +1

    Assalamualaikum Buya, saya mau tanya, ada tetangga yang gadai sawah kepada saya, lalu saat tetangga panen saya tiba2 dikasih sedikit dari hasil panennya tanpa saya meminta, apa itu haram hukumnya Buya, mohon penjelasannya, terima kasih
    Wassalamualaikum wr wb

    • @amandajuliyanti8016
      @amandajuliyanti8016 Před rokem

      Sama aj Bu.

    • @BM-wt3po
      @BM-wt3po Před rokem

      Gak ap2 buk. Itu ventuk terimakasih. Kab gak ada akad sebelum nya utk minta hasilnya.

  • @zulkiflizulkifli4455
    @zulkiflizulkifli4455 Před 3 lety

    Bagaimana kalau punya meninggal

  • @negabudiarto2983
    @negabudiarto2983 Před 3 lety

    Trus pinjam kemana kalo ngk gtu ngk ada yg minjemin. Klo sya yg punya sawah ngk masalah klo pas butuh dana saya gadai sawah saya 1 thn atau brpa panenan. dan hasil Selama 1 thn itu saya iklaskan ke yg pemilik modal. Nanti 1 thn saya tebus persis seperti nominal yg pemodal pinjamkan ke sya. Dari pada saya jual sayang. Buat saya ngk masalah selama di kedua belah pihak saling setuju. Toh saya malah kebantu dengan cara seperti itu. Mohon maaf sebelumnya ustat🙏

    • @AgamMlbb
      @AgamMlbb Před 3 lety

      Simak baik baik penjelasanya

    • @negabudiarto2983
      @negabudiarto2983 Před 3 lety

      Maaf sudah saya teliti semua penjelasannya. Di situ Tidak di jelaskan jika saya bingung butuh pinjaman uang harus pinjam ke spa..

    • @azone0159
      @azone0159 Před rokem

      beragama hrus dgr ulama

    • @yantipramuda3470
      @yantipramuda3470 Před rokem

      Serahkan semuanya kepada allah. Banyak juga yg menggadai sawahnya karna dia tidak mau mengelola sawahnya ada juga yg tdk mampu menggarap sawahnya.. Mkanya dia gadai dan butuh uang. Kalau dia gak begitu.. Sawahnya tidak ada yg urus.
      Kan kita sama2 saling bantu jadinya.. Kita pinjemin dia uang dan dia juga meminjamkan sawahnya ke kita.. Nnti kalau kita kembalikan swahnya mlh swh itu tak terurus

  • @fuadzeint4271
    @fuadzeint4271 Před 3 lety +2

    Semoga allah swt selalu menjaga beliau, aamiin..

  • @nurkamri5995
    @nurkamri5995 Před 3 lety +2

    MasyaAllah.... Terimakasih penjelasannya ustadz...
    Smoga sehat2 selalu ustadz.. Aamiin

  • @andilahamirah8720
    @andilahamirah8720 Před 3 lety

    Assalamu alaikum wr wb.Buya
    Buya,saya mau tanya klo ngade sawah,,sawahnya di garap ama yang punya sawah,hasil panenya di bagi dua ama yang ngade,itu hukumnya gemana ya Buya,moho pejelasanya,trmksh.
    Semoga Buya sehat selalu,pajng umur,Aamiin

  • @hendrickcinema8102
    @hendrickcinema8102 Před 3 lety

    kalo saya gadai sawah, tapi sawahnya di garap sama yg punya sawah dan hasil sama modalnya di bagi dua itu halal apa engga..

    • @sitihumaerah1709
      @sitihumaerah1709 Před 3 lety +1

      Klo kasusnya begini gimana????

    • @endangsf3
      @endangsf3 Před 2 lety

      Mending ngemplong aja . Kan bayar per panenan misalkan 3 jt brti utk 1 thn 6 jt

  • @masatom7474
    @masatom7474 Před 3 lety

    assalamuallaikum buya.
    saya mau tanya.
    kalau menggadaikan tanah ke seseorang untuk meminjam uang,tetapi dengan akad sang pemilik tanah tidak perlu membayar hutang kepada sang pemberi pinjaman,dengan jalan tanahnya boleh di olah/dimanfaatkan oleh sang pemberi pinjaman uang selama bbrp waktu.
    itu termasuk riba atau akad sewa menyewa tanah ya?

    • @buyayahyaofficial
      @buyayahyaofficial  Před 3 lety

      wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
      kami akan menyampaikan pertanyaan anda kepada guru kami, Buya Yahya
      (admin)

  • @ayusifa4328
    @ayusifa4328 Před 4 lety +2

    assalamu alaikum buya, mau tanya, yang minjem uang punya sawah dan tanah banyak, yang gadai sawah tidak punya sawah, sebenarnya yang gadai berharap uangnya cepat dikembalikan, tpi heran yang ngutang kok malah minta tambah uang pinjaman terus menerus, gimana solusinya buya?

    • @buyayahyaofficial
      @buyayahyaofficial  Před 4 lety

      wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
      kami akan menyampaikan pertanyaan anda kepada guru kami, Buya Yahya
      (admin)

    • @annashella4601
      @annashella4601 Před rokem

      Assalamualaikum Buya,hampir sama kasusnya saya ngk puya sawah dan ada orang yg puya sawah lebar seperempatnya digadekan ke saya keluwarga saya disuruh untuk menggarap sawahnya selama mereka belum mengembalikan uwang saya,dan dikampung saya itu bayak yang begitu Buya,sebaiknya saya mesti gimana Buya...atas jawabannya terimakasih 🙏

  • @sanirks2614
    @sanirks2614 Před 4 lety

    assalmu'alaikum..buya saya sani dari banten.masyarat di kp saya menggdaikan sawah punya masjid
    dan saya bilang bagaibana hukum nya klw saya saya yang garaf saya takut riba pak...
    kata bapak pengurus masjid tersebut bicara tidak riba nak ini persetujuan semua nya biar sawah itu di gadaikan dan di garaf oleh mu nak.
    bagai mana ini buya saya selalu gelisa

  • @indahnorra6856
    @indahnorra6856 Před 4 lety

    tapi itu permintaan yg punya sawah...

    • @ifahyunita7499
      @ifahyunita7499 Před 3 lety

      Kan sdh di jelasin urusan riba tdk ada kta rido ataupun ihlas ttep g boleh kita mnfaatin yg boleh nyawah hanya yg punya aawah

  • @irwandafa2191
    @irwandafa2191 Před 4 lety +1

    Assalamualaikum Buya.
    apabila sdh dicoba meminjam tanpa brg jaminan tdk ada yg kasih. Klu ada brg jaminan baru ada yg kasih.saya harus bagaimana ya Buya? Klu saya jual juga sayang rasanya. Mohon penjelasannya ya Buya. Semoga Buya sehat selalu.

    • @buyayahyaofficial
      @buyayahyaofficial  Před 4 lety

      Wa'alaikumsalam warahmtullahi wabarkatuh
      silahkan simak jawabannya dalam video di bawah ini
      czcams.com/video/7689vJTp5Wk/video.html
      semoga bermanfaat (admin)

  • @ShintaFashion
    @ShintaFashion Před 4 lety +3

    Semoga bermanfaat dan diamalkan semua masyarakat Indonesia aminn

  • @pupunsaepulrohman410
    @pupunsaepulrohman410 Před 4 lety

    Assalaamualaikum...
    Salam ta'zhim saya untuk Buya. Semoga Allah senantiasa menjaga Buya dan keluarga. Aamiin....
    Hormat saya,
    Pupun Saepul Rohman
    Channel: Belajar Ekonomi Syariah