Cara Pemungutan PPN oleh Bendahara Instansi Pemerintah

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 12. 09. 2024
  • Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
    =====================================================
    Instagram : @bicarapajak.id
    Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
    Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
    =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
    =====================================================
    Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan

Komentáře • 65

  • @ekahns97
    @ekahns97 Před rokem +2

    Pak, kalo PPN sudah di pungut Bendahara Pemerintah, perusahaan PKP selaku penjual apakah meminta Bukti Setor?
    Karna atas PPN tsb sifatnya Lebih bayar bagi perusahaan PKP (kompensasi dari masa sebelumnya terdapat Lebih bayar sehingga PPN keluaran yg langsung dipungut ini belum dikurangi PM)

  • @jeanneharlan
    @jeanneharlan Před 6 měsíci

    Ijin bertanya, Mas Faris
    Transaksi PPN bdsk PMK 67, dimana perush Asuransi ditunjuk sebagai WaPu utk penyerahan jasa dari pialang asuransi..
    Jika perush Asuransi sebagai WaPu tidak melakukan kewajibannya utk memungut dan setorkan PPNnya, apakah pialang asuransinya jadi terkena tanggung renteng? Atau pialang asuransi jadi harus menyetorkan sendiri PPN atas transaksi dgn perush Asuransi tsb dgn FP 01, meskipun jd tdk sesuai pengaturan PMK 67?

  • @deziwandra7350
    @deziwandra7350 Před 2 lety

    Terima kasih bg sangat membantu

  • @akriekner8332
    @akriekner8332 Před 2 lety +1

    Izin bertanya bang, kalau ppn dalam negri itu jenis setorannya apa ya bang?? 100 masa atau pemungutan bendahara APBN, mohon di jawab bang

  • @ijastambusai914
    @ijastambusai914 Před 6 měsíci

    Mau tanya mas..transaksi dibawah 2 juta dibedaharawan tetapi mereka bayar pph 23 itu gmn mas

  • @rizkiutami2128
    @rizkiutami2128 Před rokem

    Mas saya kan baru pindah perusahaan, nah di tahun sebelumya ada transaksi dengan pemerintah, ppn sudah dibayarkan bendahara pemerintah, tapi di efaktur tidak dibuat di masa pajak yg sama. Sementara ini sudah lewat dari masa pajaknya, bagaimana ya? Mohon pencerahannya

  • @danisetianto3311
    @danisetianto3311 Před rokem

    pak CV belum PKP tapi di potong PPN oleh bendahara krn mmg sudah include di RAB
    PPN disetor bendahara menggunakan NPWP Instansi....itu tidak masalah ya pak bagi CV yg blm PKP?

  • @outsweety
    @outsweety Před 9 měsíci

    Kak, ijin bertanya.. Apakah untuk pemungutan PPN terhadap jasa ada batasan nilai diatas 2 jt baru kena PPN atau nila transaksi berapapun ada PPNnya.. Contoh misal kita berttransaksi dg rekanan utk servis AC kantor instansi senilai 500rb, apakah tetep dipungut PPN nya?

  • @SaputraKarya
    @SaputraKarya Před 6 měsíci

    Cara pelaporan spt masa pkp bgmn?

  • @Vryscarani
    @Vryscarani Před 2 lety +1

    Mau tanya untuk Jasa ekspedisi yg memliki rekanan Instansi Pemerintah,,di tahun 2022 ini apakah tarif PPN tetap 11 % atau 1,1% jika perusahaan ekspedisi tsb membuatkan faktur pajak atas transaksi dengan kode 02 ?
    Apa akibatnya jika perusahaan ekspedisi (PKP) tsb tidak membuat faktur pajak atas transaksi dengan instansi pemerintah ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +2

      saya jawab di sini: czcams.com/video/RrZLqOwdzlE/video.html

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +2

      Jasa ekspedisi sesuai JKP tertentu pakai kode 05

    • @Vryscarani
      @Vryscarani Před 2 lety

      @@farisyustian terimakasih pak 🙏🏽🙏🏽

  • @pefriantosamen9350
    @pefriantosamen9350 Před rokem

    Pak belanja barang oleh pemerintah untuk diserahkan ke masyarakat apakah kena PPN?

  • @adhyojeng2592
    @adhyojeng2592 Před 2 lety

    Bang, mau nanya. Gimana kalau dalam satu kegiatan contohnya pembangunan posko. Transaksi yang ada:
    Belanja semen 3.jt
    Belanja spandek 1.5jt
    Belanja alat pemotong kayu 1.jt
    Transaksinya dicatat dalam 1 nota. Cara perhitungan pemungutan pajak gimana bang? Apakah 5.5jt x 10/110 x tarif pajak? Atau hanya belanja semen saja yang kena pajak?

  • @KpopPlane
    @KpopPlane Před rokem

    Bg kalau untuk belanja online di e-commerce pajak nya tidak di potong dab dipungut oleh pemerintah bukan?
    mohon dijawab.
    terimaksih

  • @lokielok
    @lokielok Před rokem

    Pak, apakah vendor bisa menyetorkan PPN Instansi Pemberintah, bagaimana cara lapor SPT nya? status vendor di lebih bayar. terima kasih pak jika bisa menjawab pertanyaan ini.

  • @khasarsartika-vs5tw
    @khasarsartika-vs5tw Před rokem

    Pengakuan masa ppn nya berdasarkan penyerahan atau pembayaran dari BUMN nya ya
    D soal hanya di ketahui tgl penyerahan dan pembayaran
    Penyerahan bulan september tapi pembayaran bulan oktober

  • @parciliakawung
    @parciliakawung Před 2 lety

    Pak mau tanya kalau ada perusahaan yg minta bukti pelaporan pajak, itu gimana ya? Kalau kita bayar pajaknya per tahun pak

  • @rinawati966
    @rinawati966 Před 2 lety

    Mas Mau tanya, klau bendaharawan transaksi dikita slalu bayar Full dengan sistem reimburse bila sudah dibayarkan pajaknya, nah kalau surat setoran pajaknya salah misalnya nama penyetor & masa pajaknya, apakah bermasalah dikita/rekanan pa bila bendaharawanya tidak mau melakukan pembetulan/pemindah bukuan krn ribet menurut mereka
    ?

  • @nurulamalia6499
    @nurulamalia6499 Před 2 lety

    Assalamualaikum bg.. instansi pmrintah stts nya PKP itu contohny instansi apa yah??

  • @aldinosaw3298
    @aldinosaw3298 Před 2 lety

    mas mau nanya...
    jika Bendaharawan bertransaksi dengan Agen Resmi atau prnyalur Pertamina gimana ya? apakah masih terutang PPN dan pph 22??
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-06/PJ.51/1991
    TENTANG
    PPN ATAS PENYERAHAN BBM OLEH AGEN RESMI PERTAMINA (SERI PPN - 174)

  • @reydepoyster28
    @reydepoyster28 Před 2 lety

    Maksimal pelaporan tanggal 20 kah? Untuk unifikasi dan 21 bulanannya kalau nihil tetap laporkah?

  • @maesadwinurrizki6954
    @maesadwinurrizki6954 Před rokem

    Mas bagaimana jika transaksi dengan rumah sakit atau bank daerah apakah menggunakan kode faktur 030 atau 010?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      silakan konfirmasi ke rekanannya, apabila mereka memungut PPN, maka gunakan kode 02/03 apabila bukan pemungut gunakan kode 01

  • @riso650
    @riso650 Před 2 lety

    Itu kalau instansi pemerintah nya tidak setor, apakah pengusaha PKP nya juga kena sangsi.?

  • @septiandwiprasetyo9690

    Pk kalau bumn apakah perlakuannya sama pk..

  • @siunye
    @siunye Před 2 lety

    Bang, jika ppn dipungut dan disetorkan oleh bendahara pemerintah. Apakah pelaporan spt ppn masa PKP tetap menjadi kurang bayar atau bagaimana? Terimakasih sblmnya

  • @azwanmaenmaen5481
    @azwanmaenmaen5481 Před rokem

    Bang saya kan transaksi dengan perusahaan BUMN yang PPN nya di pungut oleh mereka, terus untuk lapor web efaktur nya gimana ya ko nihil, apa benar ?

  • @zachrozamzam7595
    @zachrozamzam7595 Před 2 lety

    Ka mohon dibantu misalkan kantor saya melakukan service alat utk puskesmas ..apa itu dikenakan ppn dan pph psl 23...dan klu nilai service 500rb utk faktur pajaknya dikode transaksi 01

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      benar kak, memungut PPN dan dipotong PPh Pasal 23, dan kalo dibawah 2 juta gunakan kode fp 01

    • @zachrozamzam7595
      @zachrozamzam7595 Před 2 lety

      @@farisyustian ka ..berarti saya tinggal minta pembyrannya yg sdh dipotong pph 23 + ppn dari pihak puskesmas dan bukti potong dr pihak puskesmas...dan klu utk faktur pajakkan tetap saya serahkan ya seperti biasa

  • @aguzhinhd7646
    @aguzhinhd7646 Před 2 lety

    Sy dr instansi desa, utk PPN.. klau rekanan/ pnjual tdk mmpunyai NPWP.. ktika mmbuat SPT PPN pd ebupot.. apkh boleh NPWPnya mmakai instansi desa kami?

    • @mulyosaputro3
      @mulyosaputro3 Před 2 lety +2

      Izin jawab pak, kalo rekanan tdk mempunyai npwp berati kan dia bukan PKP, berati barang yg diserahkan jga bukan BKP berati gada PPN ya kalo gitu. Mohon koreksinya

  • @rizkiutami2128
    @rizkiutami2128 Před rokem

    Maaf mau tanya, bisa ga ya pemerintah bayar langsung tanpa kita mengeluarkan faktur?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      kalo kita sebagai PKP, ya harus mengeluarkan faktur dulu baru nanti pemerintah yg bayarkan PPN nya

  • @surianimanalu2034
    @surianimanalu2034 Před 2 lety

    Bg mau tanya untuk menjurnal PPN DTP gimna yah? Apakah PPN DTP itu selalu masuk di Neraca? Jika tidak bagaimana mnjurnalnya di akhir periode? Mohon dibntu Bg terima kasih

  • @maranathaduta8432
    @maranathaduta8432 Před rokem

    Ijin nanya bang, kalau kita pakai jasa dari BUMN, apakah kita potong pph 23 juga?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      Benar pak

    • @maranathaduta8432
      @maranathaduta8432 Před rokem

      @@farisyustian Apakah dibenarkan jika kita bayar full dulu tanpa di potong pph. Itu sesuai permintaan bumn. Lalu kita diminta reimburst pph nya, apakah boleh pak?

  • @zachrozamzam7595
    @zachrozamzam7595 Před 2 lety

    Ka..utk instansi pemerintah ppn nya kita yang bayarkan....apa 2 jt itu sdh termasuk ppn atau 2jt ini jumlah sebelum ppn

  • @cvmabapasifik9130
    @cvmabapasifik9130 Před 2 lety

    Tolong penjelasannya, saya punya perusahaan CV. Dan saya punya rekanan dgn bendahara pemerintah, Jika rekanan dengan bendahara pemerintah maka saya hanya membuat fakturnya saja, bendahara pemerintah dalam melakuka pembayaran, tidak termasuk PPN karna PPN nya sda dipungut. Apakah pembayaran PPN oleh bendahara pemerintah atas nama perusahaan atau atas nama bendahara pemerintah ??

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      Pembayaran dilakukan oleh bendahara pemerintah, dengan membuat id billing NPWP atas nama perusahaan

    • @septiandwiprasetyo9690
      @septiandwiprasetyo9690 Před 2 lety

      Terus bukti pembayaran oleh bendaharawan seperti apa ya kak

    • @septiandwiprasetyo9690
      @septiandwiprasetyo9690 Před 2 lety

      Apa kita minta bukti pembayaran nya atau bagaimana kak?

    • @ekahns97
      @ekahns97 Před rokem

      @@septiandwiprasetyo9690 sudah terjawab kah pak solusi untuk bukti pembayarannya?

    • @choichi8938
      @choichi8938 Před rokem

      ​@@ekahns97blum nih,kira kira harus minta buktinya nggk ya?

  • @kimzyaxeleonwijaya8362

    Malam pak, mau tanya kl transaksi Rp.1,6 juta ke BUMN siapa yang setor PPN nya. Mohon pencerahannya 🙏

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      BUMN yg menyetorkan, karena status mereka pemungut PPN

  • @arinihidayati5459
    @arinihidayati5459 Před 2 lety

    Kak, izin bertanya apakah penggunaan jasa PKP juga dikenakan PPN?
    Jika iya, misalkan ada perbaikan alat multimedia yang nilainya >2.000.000, sebagai instansi pemerintah, harusnya memungut PPN atau PPh 23 ya kak? Atau dua2 nya?
    Mohon penjelasannya kak, terima kasih :))

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      apabila transaksi dengan PKP, maka instansi harus memungut PPN sebesar 11% dan juga PPh Pasal 23 atas jasa yg diberikan sebesar 2%

  • @robbyadi7937
    @robbyadi7937 Před 2 lety

    skrg sudah update di PMK-59/2022 dan PPNnya sudah 11%

  • @Semarr746
    @Semarr746 Před 2 lety +1

    Mau nanya mas.
    Klo ppn tidak dipungut atau dibebaskan, syaratnya apa saja mas.
    perlu diketahui, kita adalah vendor pengadaan barang disebuah perusahaan.

    • @bellarnainggolan3142
      @bellarnainggolan3142 Před 2 lety

      *bantu jawab*
      PPN Tidak dipungut -> Kawasan tertentu
      PPN dibebaskan -> Barang tertentu, Strategis, Kepentingan Negara

  • @wibersioktaviadi6816
    @wibersioktaviadi6816 Před 2 lety

    Ass. Mas Faris, jika instansi pemerintah tidak memungut dan membayarkan PPN atas transaksi, berarti kita si perusahaan pkp yg hrus bayar sndiri. Atau bagaimana.?

    • @muhamadihzanurhasani6164
      @muhamadihzanurhasani6164 Před 2 lety

      benar mas bayar sendiri dengan menggunakan kode 010

    • @rizkiafinda5736
      @rizkiafinda5736 Před 2 měsíci

      @@muhamadihzanurhasani6164 izin bertanya pak berarti bayarnya tetap seperti biasa di akhir bulan berikutnya ya pak? soalnya saya ada case transaksi dengan instansi sekolah dan ditagih kode NTPN