FAQ PAJAK | Cara lapor Pajak bagi perusahaan konstruksi/developer yg punya tarif pajak berbeda

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 27. 08. 2024
  • =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
    Aplikasi akan dikirimkan 1x24 jam
    =====================================================
    Join this channel to get access to perks:
    / @farisyustian
    Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
    =====================================================
    Instagram : @bicarapajak.id
    Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
    Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
    =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
    =====================================================
    Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan

Komentáře • 12

  • @harkerroland9750
    @harkerroland9750 Před 4 měsíci

    makasih pak... ini H-1 dan ini sangat bermanfaat buat saya... skali lagi makasih pak

  • @syukronchannel1516
    @syukronchannel1516 Před měsícem

    Bismillah
    Pak ijin bertanya 🙏
    Pengalihan penjualan dari rumah subsidi itu DPP diambil dari bruto atau neto?
    Jika DPP dari bruto maka yg dipakai dari nilai laba fiskal apa komersil pak?
    Itu dilaporkan saja apa disetor juga y pak?
    Kemudian kalau disetor pakai kode pajaknya apa ya?
    Disetorny batasnya sampai kapan ya?
    Kewajiban pajak wp badan setiap bulan dari pengalihan dari penjualan rumah subsidi apa saja y pak? Selain pajak tsb 👇
    1- PPN dibebaskan
    2- PPh 21
    3- pph 4 ayat 2
    4- Pph 25
    5- Pph Final ini y yg ada di form 1771 no 14 ya pak, dibayar setiap ada penjualan y ?
    Terimakasih

  • @sirahnabawiyah06
    @sirahnabawiyah06 Před 4 měsíci

    Terimakasih Guru sangat manfaat menambah wawasan pajak kami.

  • @ayinannisah-77
    @ayinannisah-77 Před 3 měsíci

    Like save dulu ,besok baru nyimak

  • @muhamadtaxis3401
    @muhamadtaxis3401 Před měsícem

    pak,kalau Agen Gas pengenaan pajaknya bagaimana ya, karena disitu ada penghasilan Final dan Non Final ...

  • @BrataYudha
    @BrataYudha Před 4 měsíci

    pak klo utk jenis kegiatan yg masuk ke pph final tapi tanpa dikenakan pph 0% yg kt masukan ke penghasilan lainnya tsb bagaimana utk di posisikannya di laporan keuangan laba rugi nya. digabung dgn omset keseluruhan atau dipisahkan ya pak 🙏

    • @ramathidayat7136
      @ramathidayat7136 Před 4 měsíci

      Tambahan...Penting kah laporan L/R untuk perusahaan yg pakai PPh Final. Kan udah final apanya lg yg mau dihitung.

  • @wishajjfood
    @wishajjfood Před 4 měsíci

    Pak Faris, mf mau tanya. kalo perusahaan punya 2 bukti potong, pph final dan tidak final. untuk omset/dpp yg kena pph final ini dimasukan ke pendapatan di laporan laba rugi ga? (nanti kan hrs melampirkan laporan keuangan, apakah disatukan pendapatan yg dipotong pph final dan tidak final). terimakasih jawabannya.

  • @asani6035
    @asani6035 Před 4 měsíci

    Maaf mau nanya pak Fariz, kalau perusahaan rugi, terus kita lapor rugi fiskal di SPT tahunan, apa bakal kena pemeriksaan pajak ya pak?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 4 měsíci

      tidak selalu, tapi kalo 3 tahun berturut2 rugi sementara ada kenaikan omzet, biasanya akan diperiksa