Kendang Penca//PAMENCA KAB BANDUNG//Nayaga soreang//Tepak palered//Gadis indramayu

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 8. 09. 2024
  • LAGU: GADIS INDRAMAYU
    wanda tarompet penca / cover
    nayaga :
    Tarompet : DEDE MPET,DEDE HARIYANTO
    Kendang : DENI,UGAN,AMU,AMIN
    editor vidio: Unen
    studio record : PAMENCA
    SEMUA VIDIO DAN ISI DALAM TAMPILAN INI DIBUAT LANGSUNG OLEH TEAM DAN PARA SENIMAN PENCA YANG DI KELOLA OLEH PAGUYUBAN SENIMAN NAYAGA PENCA JAWA BARAT.
    #tarompet
    #pamenca
    DILARANG KERAS MENGGANDAKAN / MEROPOST ULANG TANPA SEIZIN PEMILIK
    TAROMPET : DEDE YANTO,HERIYANTO
    Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
    Pasal 9 UUHC 2014
    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    a. penerbitan Ciptaan;
    b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    c. penerjemahan Ciptaan;
    d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    f. Pertunjukan Ciptaan;
    g. Pengumuman Ciptaan;
    h. Komunikasi Ciptaan; dan
    i. penyewaan Ciptaan.
    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
    Pasal 113 ayat (2) UUHC 2014:
    "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
    Pasal 113 ayat (3) UUHC 2014:
    "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Komentáře •